Mengapa Konsumen?

Disadari atau tidak setiap hari setiap individu tidak bisa melepaskan dirinya sebagai seorang konsumen. Sebab seluruh aktivitas kita tidak bisa dilepaskan dari kegiatan membeli atau menggunakan barang atau jasa dari pihak lain. Yang menyediakan barang atau jasa disebut sebagai produsen, penjual atau pelaku usaha. Peran seseorang bisa menjadi konsumen atau produsen bergantung kepada peran yang sedang dijalaninya, sebagai contoh, seorang petani menjadi konsumen terhadap pupuk yang dibeli untuk merawat tanamannya, di pihak lain saat petani tersebut menjual hasil pertaniannya maka petani tersebut sekarang berperan sebagai produsen.

Konsumen menurut beberapa definisi adalah sbb:

1. Seseorang yang membeli barang atau jasa dari bisnis (Merriam-webster Dictionary)

2. Orang yang membeli barang atau jasa dari pihak lain ; pembeli ; penyedia. (http://dictionary.reference.com)

3. Seorang individu atau pelaku bisnis yang membeli barang atau jasa yang dihasilkan dalam perdagangan. Pelanggan adalah tujuan akhir dari sebuah bisnis, karena pelangganlah yang membayar untuk pasokan dan menciptakan permintaan. Bisnis akan sering bersaing melalui iklan atau penjualan untuk menarik basis pelanggan yang lebih besar .

Bisnis sering mengikuti pepatah bahwa “pelanggan selalu benar” karena pelanggan yang puas akan terus membeli barang dan jasa. Perusahaan memantau hubungan yang mereka miliki dengan pelanggan mereka, untuk memunculkan umpan balik untuk melihat apakah produk yang baru harus dibuat atau melakukan penyesuaian terhadap produk yang sedang dijual sekarang (http://dictionary.reference.com/browse/customer)

Sedangkan menurut Undang-undang NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN tgl 20 April 1999:

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan

Dalam kegiatan bisnis, bahkan perekonomian suatu negara, konsumen adalah komponen yang tidak terpisahkan dalam interaksi perdagangan. Tidak akan tercipta sebuah interaksi perdagangan tanpa ada konsumen. Tetapi dalam kenyataannya banyak sekali masyarakat sebagai konsumen yang belum menyadari bahwa posisinya begitu penting dan memiliki hak-hak sebagai konsumen yang dilindungi undang-undang. Sering kita temui posisi tawar konsumen begitu lemah saat berhadapan dengan pelaku usaha, konsumen seringkali mengalah dan pasrah saat barang atau jasa yang dipakainya tidak sesuai dengan kondisi yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Bahkan undang-undang perlindungan konsumen pun baru lahir 54 tahun setelah Indonesia merdeka.

Untuk itu konsumen, khususnya di Indonesia seyogyanya semakin menyadari hak-hak nya untuk mendapatkan barang/jasa sesuai dengan kualitas dan kondisi yang dijanjikan oleh pelaku usaha. Jika barang/jasa yang dipakainya tidak sesuai dengan kualitas dan kondisi yang dijanjikan oleh pelaku usaha maka konsumen harus pro-aktif menuntut hak-haknya. Sebalikanya pelaku usaha pun harus responsive terhadap tuntutan konsumen tersebut. Sebenarnya jika pelaku usaha responsive terhadap tuntutan konsumen, disisi lain mereka justru menjaga kepuasan pelanggannya yang pada gilirannya akan menciptakan permintaan yang berkelanjutan dan menjaga kelangsungan usahanya. Tentu saja tuntutan konsumen yang dimaksud disini adalah tuntutan yang masuk akal, tidak mengada-ada, dan disertai oleh niat yang baik.

Mari menjadi konsumen yang cerdas yang sadar akan hak-hak nya dan mari menjadi pelaku usaha yang peduli dan tanggap terhadap kepuasan konsumen. (ds)

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Mengapa Konsumen?

oleh Redaksi dibaca dalam: 2 menit
0