Menyedihkan, Hanya 16% Uang Koin Rupiah yang Kembali ke Bank Indonesia

Media Konsumen, Jakarta – Nasib uang koin Rupiah sungguh menyedihkan, menurut Deputi Gubernur BI Ronald Waas seperti dikutip dari Antara hanya 16% dari total uang koin yang beredar sebanyak Rp. 6 trilyun yang kembali ke Bank Indonesia dalam kurun waktu 10 tahun sampai dengan Juni 2016. Dalam catatan Bank Indonesia (BI) pada 2010 peredaran uang koin di seluruh Indonesia mencapai Rp3,2 triliun. Dari angka tersebut tercatat jumlah fisiknya atau keping uang koin yang beredar di masyarakat mencapai 60 persen atau 15,5 miliar keping. Pecahan Rp. 100 tercatat sebagai pecahan terbanyak yang mencapai 6,7 miliar keping. Sementara Jumlah uang kertas yang beredar sampai Juni 2010 nilai nominalnya mencapai Rp265,9 triliun setara dengan 9,8 miliar lembar.

Keprihatinan tersebut disampaikannya dalam acara Gerakan Peduli Uang Koin (GEPUK) di Lapangan IRTI Monas, Jakarta pada 25-26 Juni 2016, yang dihadiri oleh Deputi Gubernur BI Ronald Waas, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara, Walikota Jakarta Pusat Mangara Pardede, dan sejumah pimpinan perbankan. Menurutnya Uang koin sering dianggap nilainya kecil, padahal masih menjadi simbol negara dan fungsi transaksi perbankan. Fenomena yang terjadi adalah masyarakat memperlakukan uang koin bukan sebagai alat transaksi. Dan nilainya sering digantikan oleh permen, mahar, bahkan permainan anak-anak.

Menurut Ronald Waas seperti dikutip dari Antara, “Jika volume peredaran uang koin sebanyak 15,5 milyar keping dibagi dengan keseluruhan penduduk, setiap penduduk rata-rata menyimpan 77 keping uang koin.“ Padahal uang koin memiliki kelebihan dibanding uang kertas antara lain karena secara fisik lebih awet daripada uang kertas. Ketahanan uang koin lebih lama, antara 7-8 tahun, sedangkan ketahanan uang kertas hanya berkisar 1 tahun.

Hal lain yang menyebabkan uang koin lebih unggul karena nilai instrinsik uang koin lebih rendah daripada nilai nominalnya. Untuk uang kertas, selain faktor biaya bahan baku dan produksi, juga ada biaya sistem keamanan yang membuat makin tinggi nilai instrinsik uang kertas. Sebagai gambaran pecahan uang koin Rp 1.000 keluaran tahun 2010 dengan massa 4,5 gram terbuat dari nikel yang harga per gramnya Rp. 124,02 maka nilai instrinsiknya hanya Rp. 558,11. Demikian pula dengan pecahan Rp500 keluaran 2003, nilai instrinsiknya hanya Rp51,27.

Keengganan masyarakat menggunakan uang koin dalam transaksi juga disinyalir akibat inflasi yang menyebabkan daya beli Rupiah terus mengalami penurunan.

Di lapangan konsumen mendapati kenyataan sulit menemukan barang dagangan yang bisa dibeli dengan uang senilai Rp.50 atau Rp.100. Beberapa konsumen yang ditemui mengatakan bahkan pak ogah pun kalau diberi pecahan uang koin Rp.100 pasti dilemparkan sambil bersungut-sungut.

Di sisi lain gerai-gerai ritel pun kesulitan mengembalikan transaksi dalam pecahan kecil (lihat artikel: Pecahan Terkecil Rupiah dan Perlunya Redenominasi Rupiah Secepatnya). Akibatnya masyarakat menjadi apatis terhadap penggunaan uang koin nominal kecil. Kondisi ini menjadi resiprokal, masyarakat enggan menggunakan uang koin karena daya beli yang rendah, sementara perusahaan ritel kesulitan mendapatkan uang koin dari perbankan. Kondisi ini pada gilirannya akan mendorong kenaikan tingkat inflasi karena para peritel akan menyesuaikan kelipatan harga jual sesuai realita peredaran uang di lapangan daripada kesulitan mendapatkan uang koin pecahan kecil. Sebagai gambaran untuk pecahan uang koin Rp. 500 saja pada musim mudik tahun ini, operator tol PT Jasa Marga harus menyiapkan hingga senilai Rp. 1,173 miliar (setara 2,346 juta keping), bagaimana pula jika harus menyiapkan pecahan Rp. 50?

Untuk itu dalam upaya mendorong peredaran uang koin BI terus melakukan penambahan peredaran uang koin. Sejak 10 tahun terakhir hingga 25 Juni 2016 jumlah uang koin yang beredar mencapai Rp. 6 triliun. Memang peredaran nilai uang koin jumlahnya relatif lebih kecil dari total uang yang beredar di masyarakat. Total uang yang beredar hingga April 2016 mencapai Rp. 435,32 triliun, di luar bank umum dan BPR. Melalui Gerakan Peduli Koin BI melalui penandatangan Nota Kesepahaman, antara Gubernur Bank Indonesia, Menteri Perdagangan, dan Ketua APRINDO, mengajak masyarakat untuk peduli terhadap uang koin Rupiah sebagai alat transaksi pembayaran. Gerakan yang dilaksanakan sejak tahun 2010 ini rencananya akan dilakukan rutin di berbagai kota dengan menggandeng 13 bank. Dalam gerakan tersebut masyarakat diajak untuk menukar uang koin ke dalam pecahan kertas dan juga ke dalam uang elektronik untuk membangun budaya non tunai di masyarakat. (pr/dari berbagai sumber)

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Menyedihkan, Hanya 16% Uang Koin Rupiah yang Kembali ke Bank Indonesia…

oleh Redaksi dibaca dalam: 3 menit
0