Tanggapan Tokopedia atas Surat Pembaca Berjudul: Pengalaman Buruk Berjualan di Tokopedia, Penjualan Sukses Namun Pembayaran Ditahan

Dear Santi,

Berdasarkan pengecekan lebih lanjut terhadap INV/20160826/XVI/VIII/47765121, sistem kami menemukan adanya indikasi pelanggaran syarat dan ketentuan pada penggunaan fitur pembayaran melalui kartu kredit.

Perlu diketahui bahwa apabila terdapat transaksi pembelian barang dengan menggunakan kartu kredit yang melanggar ketentuan hukum dan/ atau syarat ketentuan Tokopedia, maka Tokopedia berwenang untuk membatalkan transaksi, menahan dana transaksi selama diperlukan oleh Tokopedia, pihak bank, maupun mitra payment gateway terkait untuk melakukan investigasi yang diperlukan, sekurang-kurangnya 28 hari kerja.

Selain itu, apabila transaksi pembelian tidak berhasil dan/ atau dibatalkan, maka tagihan atas transaksi tersebut juga akan dibatalkan dan dana transaksi akan dikembalikan ke limit kartu kredit pembeli di tagihan berikutnya.

Hal-hal di atas sudah diatur dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Platform Tokopedia Bagian L (https://www.tokopedia.com/terms.pl).

Per 31 Agustus 2016, Tokopedia telah berhasil melakukan pengembalian dana ke limit kartu kredit pembeli yang bersangkutan.

Atas perhatian dan kerja sama Anda, kami mengucapkan terima kasih.

Salam,

Siti Fauziah
PR Executive Tokopedia

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Pengalaman Buruk Berjualan di Tokopedia, Penjualan Sukses Namun Pembayaran Ditahan

Bersama ini saya ingin menyampaikan kekecewaan saya kepada Tokopedia. Pada tanggal 26 Agustus 2016 saya sudah menyelesaikan penjualan yaitu sebuah...
Baca Selengkapnya

4 komentar untuk “Tanggapan Tokopedia atas Surat Pembaca Berjudul: Pengalaman Buruk Berjualan di Tokopedia, Penjualan Sukses Namun Pembayaran Ditahan

  • 1 Oktober 2016 - (09:50 WIB)
    Permalink

    Saya sering melakukan transaksi di Tokopedia, namun belum pernah pake kartu kredit. Karena sebelumnya pernah punya pengalaman kartu kredit saya digunakan carder (credit card fraud), di situs e-commerce yg lain (Lazada), saya bisa mengapresiasi kehati-hatian Tokopedia dalam memproses transaksi kartu kredit.

    Tapi menurut saya, waktu 28 hari itu terlalu lama dan merugikan pemegang kartu kreditnya. Pengalaman saya waktu kena fraud di Lazada, mereka bisa mengembalikan dana ke kartu kredit saya hanya dalam waktu 1 (satu) hari saja ketika saya komplain. Jadi secara teknis, tidak butuh waktu sampai 28 hari untuk mengembalikan dana dari transaksi kartu kredit yang dibatalkan.

    Semoga Tokopedia bisa lebih baik lagi di masa mendatang.. ?☺️

  • 10 Februari 2017 - (18:08 WIB)
    Permalink

    Permasalahan mendasar dari sistem Tokopedia adalah pihak Toko pedia tidak menginformasikan kepada penjual apa kesalahan penjual atau apa peraturan yg telah dilanggar oleh penjual dengan detail.
    Dalam hal ini Tokopedia memutuskan sepihak tanpa mediasi antara penjual dan pembeli.
    Dalam hal ini penjual akan sangat dirugikan, karena barang telah dikirim akan tetapi uang di kembalikan kepada pembeli.

  • 30 April 2017 - (18:28 WIB)
    Permalink

    “- Produk New & Original =
    NO Garansi / NO Komplain / NO Retur…”

    Kami informasikan kepada penjual bahwa penjual tidak diperkenankan membuat peraturan yang bersifat klausula baku. Hal tersebut sudah ada dalam syarat dan ketentuan Tokopedia pasal D nomor 4 yaitu:

    “Dalam menggunakan Fasilitas “Judul Produk”, “Foto Produk”, “Catatan” dan “Deskripsi Produk”, Penjual dilarang membuat peraturan yang bersifat klausula baku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada (i) tidak menerima komplain, (ii) tidak menerima retur (penukaran barang), (iii) tidak menerima refund (pengembalian dana), (iv) barang tidak bergaransi, (v) pengalihan tanggung jawab, (vi) penyusutan nilai harga, (vii) penanggungan ongkos kirim oleh salah satu pihak, dan (viii) pengiriman barang acak secara sepihak. Jika terdapat pertentangan antara ” iadi ini toh aturan maen nya di tokopedia tidak payung hukum buat di penjual selalu di rugikan

  • 30 April 2017 - (18:29 WIB)
    Permalink

    Jika barang pada saat datng baru dan barang tersebut di obok obok oleh sipembeli dan retur malah disuruh refund pula mana payung hukum tokopedia kepada penjual

 Apa Komentar Anda mengenai Tokopedia?

Ada 4 komentar sampai saat ini..

Tanggapan Tokopedia atas Surat Pembaca Berjudul: Pengalaman Buruk Berj…

oleh Siti Fauziah dibaca dalam: 1 menit
4