Kecewa KPR BTN Konvensional

Saya nasabah KPR konvensional Bank BTN KC Kuningan, Jakarta Selatan. Pada tanggal 6 september 2016 kemarin bermaksud melakukan pelunasan dipercepat via take over KPR BNI Syariah. Pada saat saya mendapat surat take over loan dari Bank BTN dan melihat nominal yang harus dibayarkan saat pelunasan dipercepat sangat jauh berbeda dengan info yang saya dapatkan ketika bertanya via telepon dengan Customer Officer Bank BTN.

Berdasarkan info yang saya dapat per telepon bahwa untuk pelunasan dipercepat yang harus dibayarkan adalah sisa pokok outstanding angsuran + penalti 1% dari sisa outstanding angsuran, tetapi kenyataannya di surat take over loan dari Bank BTN ada tambahan yaitu “bunga berjalan.” Jika merujuk pada perjanjian kredit di awal dalam pasal 10 “pelunasan dipercepat” tidak disebutkan ada biaya untuk bunga berjalan (besaran bunga berjalan ini menurut saya juga sangat tidak masuk akal karena hampir sebesar 90% dari angsuran per bulan saya (angsuran per bulan saya Rp. 2.534.200). Rincian terhadap biaya bunga berjalan ini juga tidak diberikan oleh Bank BTN.

Sekedar info sebelum tanggal 7 Agustus 2016 saya sudah membayar angsuran KPR bulanan, dan saya tidak pernah terlambat membayar angsuran ke BTN selama hampir 6 tahun. Oleh karena itu mohon dari pihak Bank BTN agar dapat mematuhi perjanjian kredit yang pernah dibuat bersama. Dan saya sarankan kepada nasabah KPR BTN yang lain agar lebih berhati-hati jika sudah mengambil KPR BTN konvensional.

Terima kasih.

Jeffri Yokaswendra
Ciputat, Tangerang Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

3 komentar untuk “Kecewa KPR BTN Konvensional

 Apa Komentar Anda?

Ada 3 komentar sampai saat ini..

Kecewa KPR BTN Konvensional

oleh Jeffri Yokaswendra dibaca dalam: 1 menit
3