Anggota DPRD Mendukung Kebijakan Wali Kota Bandung Melarang Kemasan Styrofoam

Bandung, (Media Konsumen).- Jengkel melihat banyaknya sampah stryrofoam yang memenuhi sungai dan selokan di Kota Bandung, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akan melarang penggunaan styrofoam sebagai kemasan makanan dan minuman mulai tanggal 1 November 2016. Hal tersebut Ridwan Kamil sampaikan sendiri melalui akun Instagramnya.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung Bambang Suhaeri menjelaskan program pelarangan ini tidak akan diterapkan secara tiba-tiba secara total, namun lebih bersifat edukatif dengan menunjuk beberapa kawasan sebagai percontohan pelaksanaannya. Instansi-instansi pemerintah dan sekolah akan menjadi kawasan prioritas. Aturan hukumnya sedang disiapkan bersama BPLH (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Kota Bandung. Lebih lanjut Bambang menjelaskan bentuk pelarangan ini nantinya berupa surat edaran Wali Kota dengan merujuk kepada peraturan yang sudah ada terkait penanganan sampah.

Peraturan yang dimaksud adalah Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Sedangkan penerapan sanksi terkait sampah, Kota Bandung juga sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Ada tiga jenis sanksi yang diatur, yakni administratif, pidana, dan denda paksa.

alhaddad-dprd-bandung
Muhammad Al-Haddad (foto: istimewa)

Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Muhammad Al-Haddad mendukung rencana terbitnya Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait larangan penggunaan bahan dasar styrofoam pada kemasan makanan dan minuman mulai 1 November 2016 mendatang.

“Saya mendukung pemerintah Kota Bandung dalam melakukan upaya meningkatkan kualitas hidup, hal ini jangan sampai hanya menjadi himbauan tetapi Pemkot Bandung harus menjadi pionir munculnya peraturan dan landasan hukum yang mengatur lebih spesifik mengenai hal ini sampai ke tingkat nasional.”

“Pemkot harus segera membuat kajian mengenai hal ini, akan ada dua dampak kurang baik dari pengunaan styrofoam, pertama dampak pada kesehatan dan kedua dampak terhadap lingkungan. Terhadap lingkungan, tentunya bahan gabus ini sulit terurai urai apalagi tingginya penyebaran penggunaan plastik dan styrofoam di Kota Bandung berdampak pada penyumbatan aliran air di sungai dan gorong-gorong yang mengakibatkan banjir ke jalan. Sedangkan bagi kesehatan styrofoam berbahaya untuk kesehatan apabila banyak digunakan untuk kemasan makanan dan minuman. Dalam kandungan styrofoam itu ada zat kimia, kalau dia menguap bisa menjadi pemicu kanker bagi konsumen,” demikian Al-Haddad menegaskan.

Karena itu dia mendukung adanya langkah nyata dari Pemkot Bandung sehingga tidak hanya menjadi wacana tetapi segera mewujud menjadi peraturan sebagai dasar pelaksanaan di lapangan oleh seluruh elemen masyarakat kota Bandung.

Pemkot Bandung harus menjadi pionir munculnya peraturan dan landasan hukum yang mengatur lebih spesifik mengenai hal ini sampai ke tingkat nasional

Sementara itu di kalangan netizen di Kota Bandung banyak yang mempertanyakan bagaimana dengan kemasan makanan siap saji yang dikemas dalam bahan styrofoam seperti mi instan, apakah larangan itu juga akan berlaku bagi peredaran produk demikian? Tak sedikit pula yang mengusulkan agar kemasan tradisional Jawa Barat berbahan dasar ramah lingkungan yang terbuat dari bambu kembali digalakkan. (*ed)

3 komentar untuk “Anggota DPRD Mendukung Kebijakan Wali Kota Bandung Melarang Kemasan Styrofoam

  • 30 Oktober 2016 - (17:52 WIB)
    Permalink

    saya sangat setuju dengan langkah yang diambil oleh pemkot bandung untuk melarang penggunaan kemasan makanan berbahan stereofom ini. selain menimbulkan pencemaran lingkungan krna kita smua tahu bahwa sampah plastik dkk trmasuk yg sulit utk diurai. oleh karena semoga langkah ini bisa berjalan dgn baik sehingga kota bandung menjadi lebih bersih lagi. dan menjadi pionir dlm pngelolaan smpah kita tau jakarta juga msh mnjadi polemik masalah sampah. invasi tidak hnya dalam teknologi saja, siapa tau dgn adanya pelarangan penggunaan streofom ini ada alternatif yg lebih ramah lingkungan dan lebih hemat dlm penggunaannya.

  • 11 Januari 2017 - (01:56 WIB)
    Permalink

    Sekedar meluruskan sebelum mengomentari kebijakan Walikota Bandung. Bahwa “styrofoam” itu nama sebuah merek bukan bahan, nama sebenarnya bahan kemasan ini adalah PS FOAM (Polystyrene foam). Sebenarnya kebijakan yang diambil oleh Walikota Bandung Ridwan Kamil yang didukung oleh berbagai pihak termasuk DPRD Kota Bandung sangatlah “kejam”, Ya kejam pada dirinya sendiri. Kenapa ? Membuktikan bahwa Pak Ridwan Kamil sendiri belum memahami secara jelas dan pasti “aplikasi” regulasi persampahan yang menjadi rujukannya dalam “Melarang Pemakaian FS Foam” karena “merusak lingkungan”….. Hehehe
    Kebijakan Yang Kebablasan:
    Sebenarnya bukan “FS Foam” yang salah, tapi Pemkot Bandung cq: BLHD yang salah dan tidak “cerdas” mengejawantah regulasi atau UU persampahan yang ada, ahirnya pengelolaan sampah tidak benar adanya di Bandung itu. Coba kembali baca dan fahami Pasal 13 UU. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah tersebut. Itu yang Anda (Pemkot Bandung) jalankan dengan benar dan jujur (transparant) dan baca seluruh pendukung dari regulasi itu sendiri al: Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga, terus baca juga Permen LH. No. 13 Tahun 2012 serta Permen PU No. 3 Tahun 2013. Anda sebut regulasinya tapi tidak faham isinya. Mau kemana negeri ini bila pejabat saja tidak mau baca regulasi yang menjadi basic pekerjaannya dan bagaimana lagi warganya ?
    Cuma satu resiko bila Pemda jalankan dengan benar regulasi itu, adalah tidak terjadi lagi “monopoli” pengelolaan sampah (hulu ke hilir), sementara sampah punya banyak “fulus” didalamnya ??? Apakah karena itu ??? Yuk warga Bandung dan Indonesia pada umumnya (termasuk pejabat di Kecamatan dan Kelurahan/Desa), tolong baca juga regulasi itu, Anda semua punya “Hak Kelola” dalam regulasi tersebut. Jadi tolong Pak Ridwan Kamil beserta Jajarannya (juga DPRD) harap tinjau ulang kebijakan pelarangan PS Foam itu.
    Catatan: Untuk melengkapi penjelasan PS Foam ini, Insya Allah saya akan buat artikel khusus di Media Konsumen ini. Tapi semoga komentar ini, dibaca dan ditanggapi Pak RK dan DPRD serta khususnya BLHD yang menjadi motor penggerak kebersihan di Kota Bandung, agar STOP LARANGAN PEMAKAIAn PS FOAM tersebut. Biarkan para pedagang makanan dan minuman mempergunakannya.
    Kenapa tetap harus pakai PS Foam, alasannya adalah:
    1. Masalah Lingkungan teratasi bila pemda jalankan regulasi dengan jujur.
    2. Kemasan PS Foam lebih murah, outputnya (harga jual produk makanan/minuman yang diakumulasi dengan harga kemasan tersebut) yang jatuh/terbayar ke konsumen terjangkau.
    3. Masalah Kesehatan juga aman, BPOM mengatakan aman bagi kesehatan dan juga penjelasan JECFA-FAO (WHO) mengatakan bahwa sepanjang residunya tidak melebihi 5000 ppm maka monomer stiren tidak mengakibatkan gangguan kesehatan. Karena residu monomer stiren yang tidak ikut bereaksi. Residu makanan/minuman tidak melebihi 5000 ppm, jauh sekali dibawahnya.
    4. PS Foam itu 100% dapat di daur ulang dan tidak ada limbah bila dikelola dengan baik dan cerdas.

  • 11 Januari 2018 - (08:14 WIB)
    Permalink

    Pahami Masalah = Berbuah Bijak.
    Refleksi Kebijakan Ridwan Kamil
    (Walikota Bandung) tentang Sampah.
    ———》
    PS FOAM (Polystyrene foam) itu harus dikelola begitupun sampah lainnya. Penggunaan kemasan bahan PS FOAM ini sudah tidak terhindarkan, begitupun jenis bahan (sampah) lainnya yg bersatupadu dengannya.

    Sampah apapun itu akan merusak bila tidak dikelola. Begitupun sebaliknya, sampah akan berguna dan bermanfaat bagi hidup kehidupan bila dikelola. Termasuk sampah “popok bayi” yg menjadi keresahan Pemprov. Jawa Timur khususnya Pemkot. Surabaya.

    Satu kunci kelola disumbernya begitupun sampah plastik dll. Keliru besar bila “menghambat atau melarang atau menyasar industrinya” atas pemakaian bahan2 tsb. (Kelola = Keseimbangan). Hidup ini butuh keseimbangan Bro/Sis.

    ➡️Kepada stakeholder sampah seluruh Indonesia (kementerian sampai ke pemda kab/kota). Segera berhenti putar balik fakta dan Jangan dzalimi diri Anda dengan berpura-pura menjadi bodoh/lupa hadapi sampah demi kekuasaan atau kesempatan semu berbasis fulus…..!!!
    Cukuplah Anda stag selama ini (zero solusi dan kebijakan sampah). Karena hanya kesana-kemari mencari pembenaran. Tidak ada itu, karena sampah tetap setia mengejarmu sampai akhir zaman.?♻️?

    #BerpikirCerdasSikapiSampah?✔

 Apa Komentar Anda?

Ada 3 komentar sampai saat ini..

Anggota DPRD Mendukung Kebijakan Wali Kota Bandung Melarang Kemasan St…

oleh Redaksi dibaca dalam: 2 menit
3