Peta Jalan E-commerce Indonesia Menuju Valuasi Pasar US$130 Miliar pada 2020

Jakarta, (Media Konsumen).- Pemerintah Indonesia mulai menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Berbasis Elektronik (E-commerce Roadmap) 2015-2019. Peta jalan e-commerce ini adalah bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid ke-14 untuk memperkuat ekosistem e-commerce dan ekonomi kreatif yang akan segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Sebagai salah satu pengguna internet terbesar di dunia yang saat ini mencapai 93,4 juta orang dan pengguna ponsel pintar (smarphone) sebanyak 71 juta orang, Indonesia memiliki potensi besar yang tidak bisa diremehkan.

Sekertaris Kabinet Pramono Anung pada Kamis (10/11), di Istana Negara mengatakan dengan potensi ini pemerintah menargetkan akan tercipta sekitar 1.000 teknopreneur dan valuasi bisnisnya kurang lebih US$10 miliar (sekitar Rp133 triliun), dan jika peta jalan e-commerce ini berjalan baik diprediksi nilainya bisa mencapai US$130
miliar (sekitar Rp1.730 triliun) pada tahun 2020.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan ada sekitar 12 kementerian/lembaga yang bekerjasama untuk menyiapkan peta jalan ini. “Kita juga menyiapkannya dengan para asosiasi pemain e-commerce yang diwakili oleh iDEA,” kata Rudiantara pada Press Briefing 2 Tahun Kinerja Pemerintahan Jokowi-JK di Kantor Staf Presiden, Senin pagi (31/10).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan ada delapan aspek peta jalan e-commerce Indonesia, poin-poinnya sebagai berikut:

1. Pendanaan berupa: (1) KUR untuk tenant pengembang platform; (2) hibah untuk inkubator bisnis pendamping start-up; (3) dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform; (4) angel capital yang diperlukan ketika start-up masih merugi; (5) seed capital dari Bapak Angkat; dan (6) crowdfunding.

2. Perpajakan dalam bentuk: (1) pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up; (2) penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar/tahun; dan (3) persamaan perlakuan perpajakan sesama pengusaha e-commerce, baik asing maupun domestik.

3. Perlindungan Konsumen melalui: (1) harmonisasi regulasi menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa; dan (2) pengembangan national payment gateway secara bertahap.

 “Jangan sampai nanti beli ponsel pakai boks tapi yang datang sabun. Itu perlu diakreditasi billing system-nya, sosialisasi kepada masyarakatnya, dan sebagainya,” jelas Rudiantara.

4. Pendidikan dan SDM terdiri dari: (1) kampanye kesadaran e-commerce; (2) program inkubator nasional; (3) kurikulum e-commerce; dan (4) edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, dan penegak hukum.

5. Logistik melalui: (1) pemanfaatan Sistem Logistik Nasional (Sislognas); (2) Revitalisasi, restrukturisasi dan modernisasi PT Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pos nasional; (3) Pengembangan alih daya fasilitas logistik e-commerce dan (4) pengembangan logistik dari desa ke kota.

6. Infrastruktur komunikasi melalui pembangunan jaringan broadband.

7. Keamanan siber (cyber security) dengan menyusun model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce dan mengembangkan public awareness tentang kejahatan dunia maya. Selain itu juga menyusun SOP terkait penyimpanan data konsumen dan sertifikasi keamanan data konsumen.

8. Pembentukan Manajemen Pelaksana yang secara sistematis dan terkoordinasi akan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalan e-commerce.

Sementara itu Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan peta jalan e-commerce disusun untuk mendukung pembangunan ekosistem industri e-commerce lokal agar Indonesia dapat menjadi ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara pada 2020,”

Data Moody Analitics & Visa, nilai transaksi e-commerce di Indonesia pada 2015 mencapai Rp150 triliun sedangkan pada 2016 diperkirakan akan mencapai US$20 miliar atau sekitar Rp250 triliun. “Diharapkan jumlah transaksi terus meningkat menjadi US$130 miliar pada 2020,” kata Enggar.

Dia mengharapkan penguatan ekosistem e-commerce dapat semakin meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu dilihat dari data yang dilansir Masyarakat Telematika Indonesia (2016) yang menunjukkan potensi besar.

Pengguna internet Indonesia berjumlah sekitar 88,1 juta orang (34% dari populasi), pengguna ponsel sekitar 308,2 juta pengguna (121% dari populasi) dan pengguna ponsel cerdas sekitar 63,4 juta pengguna(24,7% dari populasi).

Menyangkut aspek perlindungan konsumen, Menkominfo Rudiantara juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran pendidikan bagi konsumen dalam peta jalan e-commerce ini. “Jangan sampai nanti beli ponsel pakai boks tapi yang datang sabun. Itu perlu diakreditasi billing system-nya, sosialisasi kepada masyarakatnya, dan sebagainya,” jelas Rudiantara.

(ed/dari berbagai sumber)

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Peta Jalan E-commerce Indonesia Menuju Valuasi Pasar US$130 Miliar pad…

oleh Redaksi dibaca dalam: 2 menit
0