Debt Collector Kartu Kredit Bank Mega Menagih Pihak Ketiga

Nama saya Fresman Sinaga, kemarin (Jumat 6 Januari 2017) saya ditelepon dan dimaki-maki oleh yang mengaku dari collection Bank Mega yang bernama Santi Sinaga. Setelah itu saya sudah melaporkan hal ini kepada Call Centre Bank Mega. Yang menunggak kartu kredit ini bukan nama saya Fresman Sinaga. Nama yang menunggak kartu kredit ini adalah Candra Togatorop. Hanya saja nama saya dicantunkan sebagai saudara yang tidak satu rumah.

Si Santi ini sudah menghina-hina saya sampai ke keluarga saya dan dengan suara yang sangat keras sehingga teman-teman di kantor bisa mendengan semua hinaan dan caciannya dan dia menyuruh saya untuk membayarnya. Entah darimana logikanya saya yang harus membayarkan utang yang bukan utang saya. Kemudian hari ini juga dia menelpon saya dan kembali lagi mencaci maki saya dengan suara keras dan saya merekam di handphone saya sebahagian percakapannya.

Nomor yang digunakan adalah: 081181037**; 081181037**; 081181039** (nomor lengkap ada pada redaksi) dan banyak lagi nomor yang depannya 08118103-xxx. Saya sudah terganggu dan tidak bisa bekerja karena teror dia. Saya tidak merasa punya utang dengan Bank Mega. Kalau si Candra punya tunggakan silahkan dicari dia bukan saya yang dihina-hina. Kalau tidak ada permintaan maaf dari si Santi Sinaga ini maka akan saya lanjutkan lagi prosesnya ini ke pihak-pihak terkait.

Mohon tanggapan dari Bank Mega (sesuai pengakuan Santi Sinaga).

Salam,

Fresman Sinaga
Jakarta

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak Fresman Sinaga

Redaksi yang terhormat, Sehubungan dengan surat Bapak Fresman Sinaga di mediakonsumen.com (9/1), “Debt Collector Kartu Kredit Bank Mega Menagih Pihak...
Baca Selengkapnya

6 komentar untuk “Debt Collector Kartu Kredit Bank Mega Menagih Pihak Ketiga

  • 9 Januari 2017 - (14:13 WIB)
    Permalink

    Jika saja ajaran Rasululloh itu benar-benar dijalankan, maka tidak akan ada masalah yang membuat banyak orang terperangkap kartu kredit.
    كُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ
    “Setiap piutang yang mensyaratkan adanya tambahan, maka itu adalah haram”
    Singkat kata: “Kartu Kredit mengandung Riba, dan Riba hukumnya Haram..!”

    Ada aja yang nyeletuk: “kan sudah ada kesepekatan didepan, alias sama-sama ridho dengan persyaratan tersebut..”
    C’mon guys..! Mudahnya saya akan pertanyakan kepada kalian, Apakah berzina itu bisa menjadi halal kalau yang melakukan sama-sama ridho..?! Mikir..!

    Berikut kutipan dari salah-satu ayat Al-Quran:
    وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ
    “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan” (QS. Al-Baqarah: 280)

    Kesimpulan: “STOP, Menggunakan kartu kredit. Lebih baik ditutup dan gunakan alat transaksi lain seperti ATM, karena ATM hanya membayarkan belanjaan anda dengan uang anda sendiri alias tidak berhutang yang berbunga..!”

    BEDAKAN ANTARA KEINGINAN DAN KEBUTUHAN.

  • 17 Januari 2017 - (14:26 WIB)
    Permalink

    saya d info temen yg biasa jadi negoisator bank >dc mandiri dan mega emang semena2…tp gk berani datang ke rmh dan kasih no hp…

    • 19 Januari 2017 - (21:34 WIB)
      Permalink

      Mba elmania temennya bisa negosiasi hutang kartu kredit ya..bisa minta nomer telponny mba

  • 18 Januari 2017 - (23:29 WIB)
    Permalink

    Siapkan aplikasi perekam aja biar kalo telp lagi di rekam buat barang bukti. Emang SOP DC mega itu kaya gini ternyata. Ga bakal ada permintaan maaf itu dari ybs. Emang parah collector bank mega dah permainan mereka.

  • 19 Februari 2017 - (22:44 WIB)
    Permalink

    walah!! lama lama jadi media konsumen kk bankMega
    karena melimpah ruahnya keluhan klien kk bank mega
    patut dibanggakan!!

 Apa Komentar Anda mengenai Bank Mega?

Ada 6 komentar sampai saat ini..

Debt Collector Kartu Kredit Bank Mega Menagih Pihak Ketiga

oleh fresi dibaca dalam: 1 menit
6