Sampah: Sumber Ekonomi Baru Indonesia

Oleh: Asrul Hoesein

Manusia tidak akan lepas dari sampah, di mana ada manusia di situ ada sampah. Indonesia jauh tertinggal dari pola penanganan sampah di luar negeri. Sesungguhnya Indonesia berada pada kondisi “Darurat Sampah”, masalah sampah sepertinya tidak pernah terselesaikan dari tahun ke tahun, nampak pemerintah dan pemerintah daerah serta masyarakat belum merubah paradigmanya dalam kelola sampah. Dalam membahas berbagai masalah perkotaan, khususnya masalah lingkungan dan terkhusus masalah sampah, yang terasa semakin kompleks, rumit, dan mendesak untuk segera diselesaikan. Semua komponen perlu terus menerus berupaya guna menanggulangi persoalan perkotaan yang semakin kompleks ini. Diharapkan berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan penggiat persampahan untuk terus melahirkan ide-ide segar dalam memanage sampah, pemerintah harus terbuka dan berhenti “mempermainkan” tata kelola sampah ini.

Mengatasi permasalahan perkotaan yang sedemikian komplek haruslah tetap dipandang dengan sikap optimis. Saat ini disadari bahwa kita terlanjur pada pilihan pembangunan perkotaan yang kurang tepat dan tidak terukur dari aspek ramah lingkungan. Adanya konsep pembangunan berkelanjutan, selayaknya Indonesia tidak harus mengikuti pola dari negara-negara maju, Indonesia haruslah memperhatikan kearifan lokal dalam mengelola sampah (ingat bahwa karakteristik sampah Indonesia masih didominasi sampah organik sekitar 70-80% dan sisanya adalah sampah anorganik dan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Kalaupun bukan pertama, Indonesia dapat menerapkan konsep pembangunan perkotaan berkelanjutan secara cerdas, holistik, inovatif dan partisipatif.

Permasalahan sampah di kawasan perkotaan disebabkan beberapa parameter yang saling berkaitan, yaitu pertumbuhan penduduk, pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, pola konsumsi masyarakat, pola keamanan dan perilaku penduduk, aktivitas fungsi kota, kepadatan penduduk dan bangunan, serta kompleksitas problem transportasi. Semua parameter yang disebutkan tersebut saling berinteraksi, sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang sangat signifikan.

Penataan Sistem Pengelolaan

Pada tatanan kebijakan, perlu dilakukan mainstream pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dalam setiap upaya pembangunan misalnya eksploitasi sumber daya alam dan pemanfaatan ruang yang berbasis ekologis, kampanye masif tentang hemat energi atau energi baru terbarukan berbasis sampah (BioGas), serta mendorong terbangunnya infrastruktur lingkungan hidup di perkotaan, seperti sewerage system dan TPS berbasis komunal (dengan memanfaatkan sampah sebagai bahan baku produksi lanjutan, misalnya pupuk organik berbahan dasar sampah kota atau sampah pertanian/perkebunan).

Sedangkan dalam tataran pelaksanaan, strategi yang ditempuh adalah dengan pengembangan sistem penataan dan kelembagaan, baik dalam koridor penegakan hukum dan HAM maupun dengan cara persuasif inklusif (incentive mechanism). Penataan norma lingkungan hidup dalam kerangka supremasi hukum dilakukan secara komprehensif, dengan konsisten menjalankan UU.No.18 /2008 Tentang Pengelolaan Sampah yang berlandaskan pada prinsip-prinsip 3R (reduce-reuse-recycle).

Solusi Penanganan Sampah di Perkotaan

1. Sosialisasi penuh dan metode pendampingan pada masyarakat dalam olah sampah dari hulu (rumah/pasar), walau hal ini yang paling rumit di antara rentetan pengolahan sampah. Output dari regulasi persampahan saat ini adalah terciptanya lapangan kerja baru (home industri) berbasis sampah, tentu akan menjadi sumber pendapatan baru masyarakat sekaligus menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi pemerintah.

2. Pemerintah perlu memberi subsidi silang kepada masyarakat hal pengadaan kantung sampah kresek berwarna (kuning untuk sampah anorganik, hijau untuk sampah organik dan merah untuk sampah beracun), atau minimal 2 warna: Hijau dan kuning dan ini diatur dalam Perda tentang penggunaan sistem ini serta sanksi yang berat bila tidak dilaksanakan, bukan malah meninggikan retribusi sampah.

3. Segera Pemda merevisi Perda tentang pengelolaan sampah. Sesuai riset yang kami lakukan pada beberapa kab/kota di Indonesia, sangat minim Perda tentang persampahan yang sesuai regulasi persampahan yang ada.

4. Pemerintah berkewajiban melibatkan dan mendukung masyarakat dalam pengelolaan sampah dengan sebuah kelembagaan khusus, jadi terjadi fokus pengelolaan (Basis Komunal di TPS dengan pola Inti-Plasma), misalnya dalam produksi pupuk kompos/organik berbasis sampah. Sistem pengelolaan sampah dengan pemberdayaan fungsi TPS. Sistem ini melibatkan pihak pemerintah, masyarakat dan swasta, dengan mendirikan instalasi pengolahan sampah kota berwawasan lingkungan (IPSK-BL) atau Bentuk Bank Sampah 3R berbasis Pengolahan Konversi Musnah yang berwawasan lingkungan sesuai dan Permen LH No.13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduse, Reuse dan Recycle melalu Bank Sampah.

5. Pemerintah harus segera mengubah tempat fisik dari TPS di tiap kelurahan/desa, semula hanya sekedar penampungan sementara menjadi sebuah Instalasi Pengelolaan Sampah Kota berwawasan lingkungan (IPSK-BL atau Bank Sampah 3R). Semua ini akan berjalan sustainable (berkelanjutan), karena terjadi sinergi dalam mengelola sampah. Masyarakat akan memperoleh wawasan lingkungan terhadap mitigasi pemanasan global, terciptanya lingkungan Kab/Kota yang bersih, juga terciptanya peluang kerja atau usaha baru dalam pengelolaan sampah.

Pengelolaan sampah organik menjadi pupuk organik padat dan cair serta biogas di TPST-3R Perumahan Ciputra, Cikupa Kabupaten Tangerang (foto: Penulis)

Permasalahan pencemaran lingkungan hidup disebabkan terutama perilaku manusia dan “oknum birokrasi” yang tidak mengelola limbah dan sampah secara benar. Oleh karena itu, gerakan mengubah limbah atau sampah menjadi benda yang bermanfaat bagi manusia dan lingkungan merupakan tugas yang mulia dan sepantasnya diapresiasi. Solusi pengelolaan sampah sesungguhnya bukan di hilir (TPA) tapi di Hulu (Rumah Tangga atau RW atau Kawasan Timbulan Sampah).

Kekeliruan pemerintah selama ini adalah masih mengandalkan pola konvensional dengan mengandalkan TPA, padahal seharusnya mengoptimalkan pengelolaan di kawasan timbulan dengan partisifasi aktif masyarakat yang berorientasi ekonomi.

Perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga agar sampah dan limbah yang dihasilkan secara benar harus dimulai dengan contoh dan tindakan nyata oleh pemerintah sendiri sebagai regulator dan fasilitator. Gerakan pengendalian sampah harus dimulai dari pusat-pusat kegiatan masyarakat seperti kawasan pendidikan, perkantoran, pasar, dan pemukiman. Semuanya hanya akan berhasil dengan baik apabila kebijakan pemerintah benar-benar diarahkan bagi pelayanan publik yang baik dan berkeadilan. Mari kita bersatu-padu dalam menanggulangi masalah sampah kota ini. Stop Global Warming!

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Sampah: Sumber Ekonomi Baru Indonesia

oleh Asrul Hoesein dibaca dalam: 3 menit
0