Surat Dari Redaksi

Soal Hoax, Kami Setuju untuk Memberantasnya

Pembaca yang terhormat,

Ramai dibahas di lini masa media sosial dan juga di berbagai media cetak dan elektronik saat ini, masyarakat sudah muak dengan peredaran berita atau informasi palsu atau lazim disebut hoax – meski belum masuk dalam lema bahasa Indonesia baku, kata “hoax” kini sudah sangat akrab di telinga kita. Berbagai aksi menolak hoax disuarakan mulai dari masyarakat umum sampai penguasa dan para pemangku kepentingan di republik ini.

Di era booming pengguna internet di Indonesia, dengan semakin terjangkaunya gawai telepon pintar dan biaya koneksi internet tentunya butuh waktu bagi masyarakat pengguna internet untuk bisa berinternet dan menggunakan media sosial dengan lebih bijak. Saat ini banyak masyarakat yang mudah percaya dengan hoax dan celakanya tanpa mengecek kebenaran informasi tersebut mereka langsung meneruskan hoax tersebut ke lingkaran media sosialnya.

Sejatinya hoax bukanlah sesuatu yang baru, sejak dulu masyarakat di Indonesia sudah mengenal hoax dalam bentuk yang konservatif, misalnya surat berantai atau gosip (termasuk beberapa acara gosip yang disiarkan oleh media cetak dan elektronik). Namun di era digital, hoax menemukan momentum kecepatan dan kemudahan penyebaran. Di era lama, untuk meneruskan informasi surat berantai membutuhkan usaha lebih, minimal untuk menggandakan surat, memasukkan ke dalam amplop dan mengirimkannya melalui pos. Kini proses penyebaran itu cukup hanya dengan jempol, tekan tombol “teruskan” dan voila informasi itu sudah tersebar ke seluruh dunia!

MediaKonsumen.com sejak kelahirannya 11 tahun yang lalu sudah menegaskan bahwa situs ini bukanlah situs yang menyebarkan hoax. Kami memiliki komitmen tinggi untuk hanya memuat informasi yang benar di situs kami, termasuk artikel-artikel kiriman pembaca kami. Hal itu sudah kami tegaskan dalam syarat dan ketentuan penggunaan situs MediaKonsumen.com. Meski kami tentu saja tidak bisa menjamin 100% akurasi setiap artikel yang dikirim oleh pembaca, terutama yang terkait dengan keluhan atas produk atau layanan konsumen, tapi kami memiliki panduan redaksional untuk menilai apakah artikel tersebut berisi kebenaran atau tidak.

Karena itu tidak semua artikel/surat pembaca bisa kami muat, jika kami meragukan kebenaran informasi tersebut, kami akan menahan artikel tersebut, dan berusaha menghubungi penulis untuk melakukan konfirmasi. Dan jika kami tidak bisa mendapatkan konfirmasi, kami akan mengesampingkan artikel tersebut. Jadi jika surat Anda tak kunjung dimuat di situs ini, silakan periksa email atau nomor HP Anda, Anda mungkin menerima permintaan konfirmasi dari kami, dan berikanlah konfirmasi atau tambahan data yang diminta.

Di sisi lain, kami juga menjunjung tinggi hak azasi setiap warga negara untuk menyatakan pikiran dan pendapatnya sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia. Karena itu selama informasi yang disampaikan benar (atau paling tidak dianggap benar), kami pasti memuatnya. Dalam konteks dunia konsumen, hak menyatakan pendapat dan keluhan konsumen dijamin dan diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen no 8/1999. Pasal 4.d. mengatakan dengan jelas: “hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan.”

Kembali ke soal hoax, kalau mau jujur sebenarnya pemerintah terkesan terlambat dalam menyikapi masalah ini. Betapa tidak, saat hoax sudah merajalela di media sosial barulah pemerintah bersikap reaktif. Dan yang sangat disayangkan gerakan pemberantasan hoax ini tidak diikuti oleh pencegahan penyebaran informasi yang merupakan “saudara kandung” hoax, yaitu informasi sampah atau biasa disebut SPAM. SPAM (sering dipanjangkan sebagai Sending People Annoying Messages), adalah informasi (terutama iklan) yang tidak diminta oleh konsumen, namun dikirim oleh sebagian pelaku usaha baik melalui email, pesan broadcast, SMS dan telepon penawaran oleh telemarketing. Meski dalam bisnis finansial di Indonesia larangan SPAM sudah diatur sejak lama melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen mulai berlaku sejak 6/08/2014, yang melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melakukan penawaran produk tanpa seizin konsumen lewat media apa pun, namun pada prakteknya konsumen masih sering menerima sms atau telepon penawaran (biasanya penawaran pinjaman, kartu kredit, asuransi, dll). Dan untuk sektor bisnis yang lain, aturan semacam ini tampaknya belum diatur secara tegas dan seragam.

Karena itu, kami berharap, seiring dengan gerakan pemberantasan hoax ini, sebaiknya pemerintah juga sekaligus memberantas praktek penyebaran SPAM.

Dan bagi segenap pembaca MediaKonsumen.com, selama tetap dalam koridor peraturan (termasuk sesuai panduan di syarat dan ketentuan pengggunaan situs ini) jangan ragu untuk menuliskan apapun pendapat dan pikiran Anda di situs ini. Selamat menulis dan berbagi!

Salam hangat,
Redaksi

Bagikan

Komentar

  • Artikel yang memberikan pencerahan kepada konsumen untuk mau berbagi pengalaman. Pengalaman baik atau pengalaman buruk akan sangat bermanfaat untuk kita semua selama disampaikan dengan penuh tanggung jawab. Selamat berulang tahun Media Konsumen, semoga terus berkembang untuk kebaikan bersama.

Penulis
Redaksi
Tags: HoaxSPAM