Opini

Hapuskan Koperasi Sekunder

Oleh: Asrul Hoesein

Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat juga sebagai badan usaha yang berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Agar cita-cita luhur koperasi mencapai hasil sesuai visi dan misi, pemerintah dan seluruh rakyat memiliki tugas dan tanggung jawab bersama dalam membangun koperasi. Koperasi sendiri, perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.

Dalam menumbuh kembangkan koperasi di Indonesia, pemerintah harus dapat memberikan dukungan penuh terhadap koperasi, termasuk subsidi berbagai bentuk, akses pasar dan permodalan dari pemerintah.

Koperasi Induk Serupa Koperasi Sekunder

Peran koperasi Induk hampir sama saja dengan koperasi sekunder, sebagai pembuka jejaring dengan pihak-pihak tertentu. Fungsinya bisa dikata tidak ada, hal ini akan semakin memperkuat status otonom koperasi primer, juga berpengaruh positif pada pengembangan usahanya, sehingga untuk dapat melebarkan sayap usahanya dan akses pasar serta alur informasi koperasi primer tidak terlalu banyak alur birokrasinya untuk sampai ke induk Koperasi (bisa dianalogikan bahwa koperasi primer adalah cabang usaha dari koperasi induk, itu yang ideal saat ini).

Tidak ada perbedaan yang signifikan antara koperasi sekunder dan induk koperasi, jadi untuk apa ada koperasi sekunder ? Beberapa fungsi koperasi sekunder yang sepertinya sudah tidak eksis lagi misalnya salah satu fungsinya adalah mediator atau berperan sebagai pintu pembuka akses atau pelobi dengan lembaga lain bagi anggotanya (koperasi primer), koperasi sekunder misalnya memiliki unit simpan pinjam, juga susah memberi pinjaman kepada koperasi primer karena bunganya juga sama dengan yang diberlakukan oleh kopreasi primer yang menjadi anggotanya. Maka dari itu sebaiknya koperasi sekunder ditiadakan saja.

Adanya penghapusan koperasi sekunder yang memungkinkan pelayanan langsung oleh koperasi induk/nasional kepada koperasi primer. Perubahan ini harus dikuatkan dengan merevisi Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 dimana telah terjadi revisi sebelumnya dari Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia. Ini adalah salah satu tugas yang harus dikerjakan persegera oleh pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla cq; Kementerian Koperasi dan UKM, bila hal ini dilakukan (pangkas koperasi sekunder) maka sangat mengurangi biaya operasional serta meningkatkan efisiensi pelayanan koperasi kepada anggotanya dan terhadap pasar domestik dan ekspor.

Reformasi Sistem Rekrutmen Keanggotaan Koperasi Primer

Tidak kalah pentingnya yang harus direformasi dalam perkoperasin Indonesia adalah rekrutmen anggota koperasi itu sendiri, ini demi menghilangkan kesan atau praktek “koperasi papan nama” yang selama ini terjadi massif di Indonesia, maka pengurus harus yang benar-benar murni anggota (pelaku usaha atas kegiatan koperasi itu sendiri atau pendukung permodalan dan SDM), bukan hanya formalitas dengan menarik unsur keluarga atau kroni-kroninya saja demi memanfaatkan peluang usaha atau permodalan dari pihak bank dan non bank atas nama koperasi.

Manajemen koperasi harus diformat secara modern, layaknya sebagai sebuah perusahaan swasta. Pemberian izin koperasi harus benar-benar selektif atas identifikasi keanggotaannya, khususnya yang akan menerima bantuan permodalan, baik dari pemerintah maupun dari sektor swasta lainnya. (Koperasi Induk akan menjadi semacam Kantor Pusat dan Koperasi Primer menjadi Kantor Cabang).

Sebut misalnya sebuah koperasi tani yang akan dibentuk, yang harus menjadi anggotanya adalah benar-benar petani penggarap yang memiliki lokasi, baik milik sendiri atau di kontrak. Atau bisa saja pengusaha penunjang prasarana dan sarana pertanian atau usaha yang mendukung sektor pertanian atau usaha pasca panen, bisa menjadi anggota koperasi yang bersangkutan. Bila kondisi demikian, maka pengelola koperasi bersama anggotanya sangat mudah mengembangkan unit usaha yang dibutuhkan anggota dan kebutuhan atau atas permintaan pasar, karena memang fokus pengambil kebijakan kepada pemilik murni sendiri yang bergerak pada sektor usaha yang sama. Jadi sangat mudah melakukan diversifikasi usaha koperasi itu sendiri.

Perlu Diketahui Substansi UU Koperasi

Sebuah gerakan koperasi yang dirumuskan antara Kementerian Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah), Kementerian Hukum Dan HAM serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah:

1. UU memuat nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai dan prinsip koperasi, sesuai hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).

2. UU mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi harus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.

3. Dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal. Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.

4. Ketentuan mengenai KSP mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota. KSP harus berorientasi pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri. Selain itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota.

5. Pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota KSP (LPS – KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan dananya di koperasi. Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

6. Pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah. Hal tersebut dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan profesional.

7. Dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti dapat sejajar dengan koperasi luar negeri yang mandiri dapat membantu koperasi dan anggotanya.

Sebagai bagian gerakan koperasi, segenap penggerak dan anggota koperasi perlu membaca secara utuh, mempelajari dan menjadikan dasar dalam mengelola organisasi dan usaha koperasi.

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Komentar

  • Mari bersama dan berkomitmen membesarkan koperasi melalui MEREFORMASI KOPERASI INDONESIA by UU. Perkoperasian yang baru kelak. Jangan ada dusta diantara kita (pesan khusus untuk legislator di DPR dan Presiden Joko Widodo)

    DPR saat ini lagi menyelesaikan rancangan UU Koperasi Indonesia, sebaiknya (usul) Koperasi Sekunder di hapuskan, itu hanya memperpanjang alur informasi dan kebijakan yang ahirnya tidak efisien. Sebaiknya hanya koperasi Induk (Kantor Pusat) dan Koperasi Primer (Kantor Cabang).

    Termasuk perlu dimasukkan dalam UU Koperasi yang baru, perlunya pengetatan dalam struktur pendiri dan pengurus. Jangan asal rekrut tanpa kaitan dengan usaha koperasi itu sendiri. Ini yang merusak system perkoperasian di Indonesia.

    Karena umumnya pendiri dan pengurus hanya ditaktis oleh satu otang atau satu keluarga. Ujungnya koperasi tersebut hanya memanfaatkan kesempatan atas peluang koperasi dari pemerintah, maka terjadilah koperasi papan nama. Itu yang terjadi di Indonesia, sehingga kesan koperasi sangat buruk. Padahal koperasi bila dikembangkan secara profesional, maka akan meningkatkan taraf hidup anggota dan masyarakat sekitarnya.

Penulis
Asrul Hoesein
Tags: Koperasi