15 Maret Diusulkan agar Diakui PBB Sebagai Hari Hak Konsumen Dunia

Organisasi Konsumen Internasional (Consumer International) terus gencar mengampanyekan agar PBB mengakui tanggal 15 Maret sebagai Hari Hak Konsumen Dunia (World Consumer Rigts Day).

Selama 33 tahun terakhir, organisasi konsumen di seluruh dunia telah berjuang bersama untuk menjadikan tanggal 15 Maret agar diperingati sebagai Hari Hak Konsumen Dunia (HHKD); hari yang berperan penting dalam meningkatkan kesadaran hak-hak konsumen di seluruh dunia. Acara ini sendiri secara rutin diperingati di lebih dari 90 negara di seluruh dunia. Mulai dari konsumen, lembaga konsumen swadaya, lembaga konsumen pemerintah dan lembaga internasional turut ambil bagian.

Dengan pengakuan secara resmi dari PBB untuk menjadikan Hari Hak Konsumen Dunia sebagai hari berskala internasional, sebagaimana telah diakui untuk hari internasional yang lain seperti Hari Perempuan Sedunia, Hari Lingkungan Sedunia, Hari Kesehatan Sedunia dll, bisa menjadikan peringatan tahunan ini sebagai momen penting dalam meningkatkan kesadaran hak-hak konsumen dan menyoroti perlindungan konsumen yang selama ini dianggap masih tidak memadai. Melalui Hari Hak Konsumen Dunia (HHKD) bisa menjadi kesempatan untuk mempromosikan hak-hak dasar konsumen, menuntut hak-hak tersebut dihormati dan dilindungi, dan kesempatan untuk memprotes pelanggaran oleh pelaku usaha dan sistem ketidakadilan sosial yang melemahkan hak-hak tersebut.

Sejarah dan Tujuan

HHKD pertama kali diperingati pada tanggal 15 Maret tahun 1983, dan sejak itu menjadi tonggak penting dalam memberikan kesadaran kepada konsumen. HHKD terinspirasi oleh pidato Presiden John F Kennedy di Kongres AS pada tanggal 15 Maret tahun 1962, di mana ia secara resmi membahas masalah hak-hak konsumen. Dia adalah pemimpin dunia yang pertama kali melakukannya, dan gerakan konsumen sekarang menandai tanggal tersebut setiap tahun sebagai sarana meningkatkan kesadaran global tentang hak-hak konsumen.

Seperti kata Presiden John F Kennedy dalam pidatonya di Kongres AS pada tahun 1962,

“Konsumen menurut definisi, termasuk kita semua, adalah kelompok ekonomi terbesar, yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hampir setiap keputusan ekonomi baik oleh sektor pemerintah maupun swasta. Namun sejauh ini mereka adalah satu-satunya kelompok penting yang pendapatnya seringkali tidak didengar.”

Seiring waktu, gerakan konsumen telah merumuskan visi ini menjadi delapan prinsip hak-hak dasar konsumen.

1. Hak untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Untuk memiliki akses ke barang dan atau jasa pokok: makanan yang memadai, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, utilitas umum, air dan sanitasi.

2. Hak untuk Keselamatan
Untuk mendapatkan perlindungan dari produk, proses produksi dan jasa yang berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan fisik.

3. Hak untuk Mendapatkan Informasi
Untuk mendapatkan fakta-fakta yang dibutuhkan dalam membuat pilihan informasi, dan perlindungan terhadap iklan dan pelabelan yang tidak jujur atau menyesatkan.

4. Hak untuk Memilih
Untuk dapat memilih berbagai produk dan jasa yang ditawarkan dengan harga yang kompetitif dengan jaminan kualitas yang memuaskan.

5. Hak untuk Didengar
Menjadikan kepentingan konsumen terwakili dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah, dan dalam pengembangan produk dan layanan.

6. Hak untuk Mendapatkan Kompensasi
Untuk menerima penyelesaian yang adil atas tuntutan wajar, termasuk kompensasi atas ketidakakuratan, barang tidak berkualitas atau jasa tidak memuaskan.

7. Hak untuk Mendapatkan Pendidikan Konsumen
Untuk memperoleh pengetahuan dan keahlian yang diperlukan untuk mendapatkan informasi, keyakinan pilihan tentang barang dan jasa, dan menyadari hak-hak dasar konsumen serta tanggung jawab dan bagaimana menyikapinya.

8. Hak untuk Lingkungan yang Sehat
Untuk tinggal dan bekerja di lingkungan yang tidak mengancam kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang.

Tema Hari Hak Konsumen Dunia 2017

Tema untuk Hari Hak Konsumen Dunia 2017 ini adalah “Membangun Dunia Digital yang Dapat Dipercaya Konsumen (BUILDING A DIGITAL WORLD CONSUMERS CAN TRUST).” Tema ini dipilih atas pertimbangan fakta-fakta berikut:

  • 40% populasi dunia sekarang sudah tersambung secara online dibandingkan hanya 1% di tahun 1995
  • Di negara-negara yang masih belum berkembang <10% penduduk yang memiliki akses internet
  • Telepon butuh waktu 75 tahun untuk menjangkau 50 juta orang, Facebook hanya butuh 1 tahun dan Instagram hanya 6 bulan.
  • Pada 2015, penjualan retail online mencapai $1.55 triliun. Perlindungan konsumen yang memadai sangat penting
  • 72% of masyarakat tidak paham informasi apa yang dikumpulkan pelaku usaha saat mereka online
  • Pada tahun 2015 lebih dari setengah milyar data pribadi seseorang hilang atau dicuri

Perlindungan Konsumen di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah membuat perlindungan konsumen ini dalam Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999, Tanggal 20 April 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dan melalui Kementerian Perdagangan RI pemerintah juga telah memiliki Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.

 

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

15 Maret Diusulkan agar Diakui PBB Sebagai Hari Hak Konsumen Dunia

oleh Redaksi dibaca dalam: 3 menit
0