Pelayanan Kartu Kredit Bank Mega Sangat Tidak Professional – Part 2

Melanjutkan surat saya yang telah ditampilkan sebelumnya oleh Media Konsumen tentang “Pelayanan Kartu Kredit Bank Mega Sangat Tidak Professional” pada tanggal 3 Maret 2017 (referensi no laporan REV296064), sampai dengan saat ini permasalahan tersebut belumlah terselesaikan.

Pada surat sebelumnya saya memohon kerjasamanya dari Pihak Bank Mega mengenai negosiasi keringanan tagihan dari Almarhum Mertua saya. Saya juga meminta agar permasalahan ini dapat ditangani oleh pihak dari Bank Mega yang sekiranya kompeten untuk memberikan kebijakan dan mengambil keputusan perihal pengajuan saya. Akan tetapi yang saya alami adalah setelah surat saya ditampilkan di Media Konsumen, keesokan harinya saya menerima telepon dari seseorang (wanita) dari bagian staff collection Bank Mega yang menanyakan keluhan saya. Antara terkejut dan bingung, apakah surat yang telah saya tulis panjang lebar di Media Konsumen hanya dilimpahkan oleh pihak Bank Mega untuk ditangani hanya oleh seorang Staff Collection. Bukan maksud saya untuk merendahkan profesi tersebut, akan tetapi alasan saya menulis surat di Media Konsumen justru karena saya telah menghubungi dan dihubungi oleh pihak Collection dan sampai dengan saat ini tidak ada penyelesaian. Setiap kali menelpon atau ditelepon saya harus bercerita dan menyampaikan pengaduan yang sama dan dengan jawaban yang sama yaitu “Akan dibuatkan laporan”.

Karena saya masih berpikir staff yang menelpon saya hanya menjalankan perintah/tugas dari atasan, saya hanya bilang “Tolong sekali sampaikan ke pihak yang bisa mengambil keputusan untuk berbicara dengan saya agar masalah ini cepat selesai”. Selang beberapa hari saya kembali menerima telepon lagi dari pihak Bank Mega (seorang wanita yang katanya dari Leader Bagian Collection) yang lagi-lagi hanya menanyakan ulang permasalahan saya dan hanya bisa memberikan keringanan berupa penghapusan bunga dari tagihan tersebut.

Sampai dengan pada tanggal 15 Maret 2017 disore hari saya kembali menerima telepon dari pihak Bank Mega (Pria) yang menanyakan “Bagaimana penyelesaian tagihan dari Almarhum?” Whatt??!! dan itu pun setelah saya tanya ternyata masih dari pihak Leader Collection yang lainnya.

Yang ingin saya sampaikan pada surat kedua saya ini adalah :

1. Dalam hal ini saya selaku pihak keluarga Almarhum hanya ingin mengajukan permohonan keringanan atas tagihan Kartu Kredit Almarhum mertua saya sebagai bukti tanggung jawab dan itikad baik dari pihak keluarga. Adapun alasan pengajuan keringanan tersebut adalah saya ingin melakukan penyelesaian sesuai dengan kemampuan saya supaya permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan.

2. Apakah itikad baik saya ini hanya diperlakukan seperti bola ping pong oleh pihak Bank Mega, dilempar dari satu staff/leader collection ke staff/leader yang lainnya. Saya mengatakan demikian karena setiap penelpon dari pihak Bank Mega menanyakan permasalahan saya dari awal lagi dan setelah saya tanyakan mereka mengatakan “Karena belum ada konfirmasi/update ke saya.”

3. Saya mohon kepada pihak Bank Mega dapat membedakan antara nasabah (yang masih hidup) yang escape/tidak sanggup bayar dengan penanganan nasabah yang sudah meninggal.

4. Surat komplain saya bukan semata-mata karena saya tidak tahu prosedur sebagimana mestinya, akan tetapi memang pelayanan dari pihak Bank Mega untuk permasalahan ini sangatlah berbeda dengan pelayanan Kartu Kredit milik Almarhum dari Bank lain (SC dan ANZ) yang sudah saya selesaikan. Mereka rata-rata menerima dan melayani kami sangat baik, dan yang paling saya hargai adalah saya dilayani oleh satu orang yang dapat mengambil keputusan dan kebiijakan (Personal In Charge) yang dapat meringankan pihak keluarga Almarhum. Tidak ada “beraneka ragam” pihak yang menelpon saya selain dari Personal In Charge yang dari awal menangani pengajuan saya.

5. Akhirnya saya mengerti mengapa Almarhum semasa hidup sangat tidak nyaman (kesal) setiap kali menerima telepon dari pihak Bank Mega, padahal setahu saya Almarhum sangat disiplin dalam melakukan pembayaran tagihan Kartu Kredit Bank Mega, akan tetapi sekali waktu hanya telat beberapa hari saja langsung diserbu telepon dari pihak penagihan Bank Mega dengan nada yang kurang bersahabat.

6. Mohon dengan adanya surat ini bahkan mungkin surat-surat komplain lainnya ke pihak Bank Mega di Media Konsumen, agar dapat menjadi perhatian dan evaluasi untuk pihak Bank Mega yang merupakan salah satu bank besar yang cukup ternama. Konsumen bukan hanya butuh promo sana sini, akan tetapi pelayanan “After Sales” yang professional dan ramah.

Semoga melalui surat kedua saya, pihak Bank Mega dapat merespon dan saya berharap jangan lagi ping pong masalah ini dari orang yang satu ke orang yang lainnya. Terima kasih.

Retra Permana
Komp.Dep.Keuangan
Meruya Selatan, Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak Retra Permana

Redaksi yang terhormat, Sehubungan dengan surat Bapak Retra Permana di mediakonsumen.com (3/3), “Pelayanan Kartu Kredit Bank Mega Sangat Tidak Profesional”,...
Baca Selengkapnya

8 komentar untuk “Pelayanan Kartu Kredit Bank Mega Sangat Tidak Professional – Part 2

  • 17 Maret 2017 - (10:46 WIB)
    Permalink

    Waduh.. sy kbetulan pengguna cc bank mega, hrus siaga klo pelayanan spt ini. apakah tdk ada pnawaran asuransi dari mega utk antisipasi kjadian spt ini sehingga ahli waris tdk terbebani?

    • 17 Maret 2017 - (20:59 WIB)
      Permalink

      Saya rasa semua kartu kredit memiliki fasilitas tersebut, akan tetapi yg terjadi saat ini kebanyakan oknum sales kartu kredit menawarkan apply kartu kredit dengan instan (pinjam KTP langsung jadi). Saya faham mungkin almarhum mertua saya mungkin tdk dilengkapi dengan back up asuransi, akan tetapi permasalahannya justru itikad baik dari ahlo waris yang tidak ditangani secara profesional oleh pihak Bank Mega. Saya harap Bp.Achmad bs sesegera mungkin memback up kartu kredit anda dengan asuransi agar hal spt saya tidak terjadi kepada anda. Terima kasih komentarnya.

      • 2 Mei 2017 - (10:09 WIB)
        Permalink

        asuransi pun ga ada guna pak, waktu saya ke kantor pusatnya, ada ibu-ibu yang ke sana juga, padahal CC nya alm. ada asuransi, tetap saja di tagih oleh DC, si ibu pun kesana membawa surat-surat untuk membuktikan bahwa pemilik sudah alm. tapi yah gitu dijadikan ping pong, di oper -oper.

  • 17 Maret 2017 - (20:35 WIB)
    Permalink

    Klo saran saya untuk semua pembaca mediakonsumen. Jangan pernah berhubungan dengan debt collector bank mega. Sudah banyak sekali kasus di media konsumen. Semua keluhkan ttg debt collector. Dan saya sendiri jg korban dari debt collector.
    Deal suruh saya bayar, saya bayar!
    Bilangnya lunas tapi nyatanya gak lunas!
    Ujung2nya bilang debt collector yang tangani saya sudah tidak bekerja di bank mega dan saya tetap disuruh lunasi sisa tagihan saya!
    Saya beneran ampun dengan bank mega.
    Sumpah jika masalah saya selesai dengan bank mega. Saya tidak akan pernah mao lagi berurusan dengan yang namanya bank mega sampai mati!

  • 18 Maret 2017 - (09:20 WIB)
    Permalink

    Saya juga nasabah bank mega, sebelumnya saya tdk pernah bermasalah sama tagihan dri mega cuma pernah beberapa bulan yg lalu, saya terlambat membayar cicilan hingga mau masuk bulan ke dua, padahal saya sebelumnya sudah bicara ke salah satu cs yg telp ke saya kalau saya akan bayar dibulan berikutnya sekaligus dengan denda tp pihak mega trus 2an telp saya dan ada satu harian saya tdk bisa angkat telp dihp saya dikarenakan sedang meeting pihak mega langsung menelepon ke kantor saya dan berbicara ke operator saya dan meninggalkan pesan kalau saya punya tunggakan dan dia menjelek2an saya pd operator saya sungguh tdk etis sekali, sampe malam setelah selesai meeting dan dapat kabar itu dri opetor saya, saya langsung telpon balik ke mega dan complain sayang bagian penagihan yg telp ke operator meninggalkan pesan dengan nama palsu jd ktnya tdk ada nama itu.

  • 18 Maret 2017 - (23:52 WIB)
    Permalink

    @yoan Alvia
    Mana ada orang bank mega yang mao kasi tau siapa yang tlp mbak. Nama mereka semua nya memang dipalsukan dan disamarkan. Dan klo ada kasus ya mereka tinggal bilang tidak ada nama tersebut dan klo kasus saya mereka bilang orang tersebut sudah tidak bekerja lagi di bank mega Itu semua cuma akal-akalan mereka aja untuk melindungi orang-orang mereka sendiri.

    Klo gak penting-penting banget dan gak butuh-butuh banget tutup aja semua cc bank mega.
    Aku aja udh peringatkan saudara dan teman suruh mereka tutup aja cc bank mega. Gak usalah berurusan dengan bank mega. Ribetttttt pokoknya.

  • 19 Maret 2017 - (22:00 WIB)
    Permalink

    hutang masalah perdata Bung
    Prinsipnya, masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata. Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:
    “2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
    Selain itu, beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) juga sudah menegaskan hal yang sama, antara lain:

    Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”
    kalau dari segi hukum sudah gugur hutang tsb karena yang mempunyai hutang sudah almarhum
    kecuali bung punya pertimbangan lain
    Bung sudah mau membayar itu baik sekali

 Apa Komentar Anda mengenai Kartu Kredit Bank Mega?

Ada 8 komentar sampai saat ini..

Pelayanan Kartu Kredit Bank Mega Sangat Tidak Professional – Par…

oleh Youngki dibaca dalam: 3 menit
8