Online
Saat ini ada 129 pengunjung tamu dan 3 pengunjung terdaftar online.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login
Polling
Bisnis & Layanan Finansial/Bank & Kartu Kredit - Keluhan
Dirugikan Citibank Master Cards
Kamis, 16 Oktober 2008
Bantuan Artikel
2. PT LAW berusaha menjual voucher belanja dan menginap dibeberapa hotel kepada kami. Kiriman voucher kami kembalikan sampai berulang 2 kali.
3. Kami sebagai pemegang kartu Citi MC telah mengajukan keberatan kepada Citi MC dan berhubungan dengan Ibu Soraya. Disepakati kartu Citi MC yang ada diblokir (5401-8401-1353-2520) dan diterbitkan kartu baru dengan pengenaan biaya Rp 50,000.-. Menurut Soraya atas pembayaran kepada PT.LAW telah dilakukan peng-credit-an sebesar Rp 4,450,000.-. Kewajiban pemegang kartu adalah menyampaikan lembar “dispute” kepada Citi MC melalui fax dan hal itu telah kami lakukan dan telah dikonfirmasikan kemudian kepada Ibu Rita bahwa lembar ”dispute” telah diterima oleh ibu Soraya.
4. Akan tetapi dalam lembar penagihan kartu baru Citi MC yang dicetak tertanggal 09 Juli 2008, kembali di debet sebesar Rp 4,450,000.- tertanggal 04 Juli 2008. Terhadap pen-debet-an ini kami telah menghubungi Citi MC dengan Ibu Reza pada tanggal 15 Juli 2008. Pada tanggal 19 Juli 2008 kami kembali menghubungi Citi MC. Tanggal 30 Juli 2008 kami kembali menghubungi Citi MC, dan ternyata lembar ”dispute” tidak diterima oleh bagian ”Investigasi”. Kepada kami disarankan untuk mengulangi mengirimkan lembar dispute disertai tanda bukti kirim pengembalian barang kepada Citi MC, dan pengiriman kembali lembar dispute disertai tanda bukti pengembalian kiriman PT LAW telah kami lakukan.
5. Sampai dengan saat ini kami berulangkali menanyakan dan tidak membuahkan hasil.Mohon para Petinggi di Citibank memeriksa kejadian ini.
Djuangga Simanjuntak
Komplek Bina Marga No.D14,Cikokol
Tangerang
3. Kami sebagai pemegang kartu Citi MC telah mengajukan keberatan kepada Citi MC dan berhubungan dengan Ibu Soraya. Disepakati kartu Citi MC yang ada diblokir (5401-8401-1353-2520) dan diterbitkan kartu baru dengan pengenaan biaya Rp 50,000.-. Menurut Soraya atas pembayaran kepada PT.LAW telah dilakukan peng-credit-an sebesar Rp 4,450,000.-. Kewajiban pemegang kartu adalah menyampaikan lembar “dispute” kepada Citi MC melalui fax dan hal itu telah kami lakukan dan telah dikonfirmasikan kemudian kepada Ibu Rita bahwa lembar ”dispute” telah diterima oleh ibu Soraya.
4. Akan tetapi dalam lembar penagihan kartu baru Citi MC yang dicetak tertanggal 09 Juli 2008, kembali di debet sebesar Rp 4,450,000.- tertanggal 04 Juli 2008. Terhadap pen-debet-an ini kami telah menghubungi Citi MC dengan Ibu Reza pada tanggal 15 Juli 2008. Pada tanggal 19 Juli 2008 kami kembali menghubungi Citi MC. Tanggal 30 Juli 2008 kami kembali menghubungi Citi MC, dan ternyata lembar ”dispute” tidak diterima oleh bagian ”Investigasi”. Kepada kami disarankan untuk mengulangi mengirimkan lembar dispute disertai tanda bukti kirim pengembalian barang kepada Citi MC, dan pengiriman kembali lembar dispute disertai tanda bukti pengembalian kiriman PT LAW telah kami lakukan.
5. Sampai dengan saat ini kami berulangkali menanyakan dan tidak membuahkan hasil.Mohon para Petinggi di Citibank memeriksa kejadian ini.
Djuangga Simanjuntak
Komplek Bina Marga No.D14,Cikokol
Tangerang
Komentar Anda ?
Saat ini telah ada 1 komentar
Pencarian lebih lanjut dengan Google..
Surat/Artikel Terbaru
Komentar Terbaru

Halaman Untuk Cetak
Kirim Artikel Ini
Komentar Pembaca
Link Ke Blog Anda
Kalo sdh terjadi transaksi, sulit untuk dibatalkan, apalagi bpk simanjuntak sudah menandatangi transaksi pendebetan KK .
so pakai aja fasilitasnya pak