Online
Saat ini ada 127 pengunjung tamu dan 3 pengunjung terdaftar online.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login
Polling
Lain-Lain/Hukum dan Kriminalitas - Pertanyaan
Mohon Informasi mengenai Merk Dagang
Kamis, 16 Oktober 2008
Bantuan Artikel
1. Dapatkah merek dagang itu diperjual belikan?
2. Jika saya ingin membeli merek dagang, apakah yang musti dilakukan? agar terhindar dari peniruan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab?
3. Bagaimana cara saya mengetahui harga sepantasnya suatu merek dagang yang saya akan beli?
4. Surat-surat apa saja yang musti saya dapatkan dari transaksi tersebut?
5. Bagaimana cara saya mengetahui bahwa merek dagang tersebut telah terdaftar dibadan HKI?
6. Apakah jika merek dagang itu sudah dibeli, kepemilikannya harus dipindah tangankan? Jika ya berapa biayanya? kemana mengurusnya?
Terima kasih sebelumnya, besar kiranya informasi dari pembaca.
Rina Mariana
Jl.Damai RT01/RW02, no.87,
Petukangan Selatan
Jakarta
4. Surat-surat apa saja yang musti saya dapatkan dari transaksi tersebut?
5. Bagaimana cara saya mengetahui bahwa merek dagang tersebut telah terdaftar dibadan HKI?
6. Apakah jika merek dagang itu sudah dibeli, kepemilikannya harus dipindah tangankan? Jika ya berapa biayanya? kemana mengurusnya?
Terima kasih sebelumnya, besar kiranya informasi dari pembaca.
Rina Mariana
Jl.Damai RT01/RW02, no.87,
Petukangan Selatan
Jakarta
Komentar Anda ?
Saat ini telah ada 1 komentar
Pencarian lebih lanjut dengan Google..
Surat/Artikel Terbaru
Komentar Terbaru

Halaman Untuk Cetak
Kirim Artikel Ini
Komentar Pembaca
Link Ke Blog Anda
Mohon Maaf ...
Sekedar Tukar Pendapat ...
Menurut Kami :
1. Merek dagang itu bisa diperdagangkan yaitu dengan pembagian keuntungan tergantung kesepakatan dengan Pemilik Merek Dagang tertentu ... Kalau Jual-Beli mungkin Pemilik berkeberatan kecuali ada hal lain ...
2. Untuk membeli merek dagang seperti istilah Mba Rina ya harus menjumpai Pemilik Merek Dagang tersebut ataupun minimal Kuasanya yaitu Konsultan HaKI yang ditunjuk oleh Pemilik Merek Dagang Tersebut ...
3. Untuk Harga yang Pantas itu adalah tergantung dari hasil kesepakatan antara Para Pihak ...
4. Surat-surat yang saudari dapatkan adalah Surat Perjanjian yang dibuat oleh Para Pihak dihadapan Konsultan HaKI / Notaris / dll.
5. Untuk mengetahuinya sudah terdaftar apa belum cek saja di Website Departemen Hukum dan Ham RI ...
6. Belum tentu Pemilik Merek Dagang maau menjualnya loh ... Kalau untuk mengurus legalitasnya sih tergolong murahhh ...
Terima Kasih ...