Online
Saat ini ada 127 pengunjung tamu dan 3 pengunjung terdaftar online.

Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login




 


 Tidak bisa login?
 Mau daftar? KLIK DI SINI!
Polling

Menurut Anda, Media Konsumen itu...

[ Hasil | Polling ]

Votes: 2009

Lain-Lain/Hukum dan Kriminalitas - Pertanyaan

Mohon Informasi mengenai Merk Dagang

Kamis, 16 Oktober 2008

Bantuan Artikel
Kepada para pembaca Media konsumen, disini saya sangat memerlukan informasi mengenai merek Dagang, saya harap bantuannya bagi yang mengerti & tahu tentang hal tersebut. Adapun yang ingin saya tanyakan adalah:

1. Dapatkah merek dagang itu diperjual belikan?
2. Jika saya ingin membeli merek dagang, apakah yang musti dilakukan? agar terhindar dari peniruan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab?
3. Bagaimana cara saya mengetahui harga sepantasnya suatu merek dagang yang saya akan beli?
4. Surat-surat apa saja yang musti saya dapatkan dari transaksi tersebut?
5. Bagaimana cara saya mengetahui bahwa merek dagang tersebut telah terdaftar dibadan HKI?
6. Apakah jika merek dagang itu sudah dibeli, kepemilikannya harus dipindah tangankan? Jika ya berapa biayanya? kemana mengurusnya?

Terima kasih sebelumnya, besar kiranya informasi dari pembaca.

Rina Mariana
Jl.Damai RT01/RW02, no.87,
Petukangan Selatan
Jakarta


Artikel lain dalam kategori Lain-Lain/Hukum dan Kriminalitas :

Komentar Anda ?

Saat ini telah ada 1 komentar


  1. S. Budianto | Pesan | Jumat, 17 Oktober 2008

    Mohon Maaf ...

    Sekedar Tukar Pendapat ...

    Menurut Kami :

    1. Merek dagang itu bisa diperdagangkan yaitu dengan pembagian keuntungan tergantung kesepakatan dengan Pemilik Merek Dagang tertentu ... Kalau Jual-Beli mungkin Pemilik berkeberatan kecuali ada hal lain ...

    2. Untuk membeli merek dagang seperti istilah Mba Rina ya harus menjumpai Pemilik Merek Dagang tersebut ataupun minimal Kuasanya yaitu Konsultan HaKI yang ditunjuk oleh Pemilik Merek Dagang Tersebut ...

    3. Untuk Harga yang Pantas itu adalah tergantung dari hasil kesepakatan antara Para Pihak ...

    4. Surat-surat yang saudari dapatkan adalah Surat Perjanjian yang dibuat oleh Para Pihak dihadapan Konsultan HaKI / Notaris / dll.

    5. Untuk mengetahuinya sudah terdaftar apa belum cek saja di Website Departemen Hukum dan Ham RI ...

    6. Belum tentu Pemilik Merek Dagang maau menjualnya loh ... Kalau untuk mengurus legalitasnya sih tergolong murahhh ...

    Terima Kasih ...

Anda harus daftar dan login untuk bisa memberi komentar !


 Pencarian lebih lanjut dengan Google..

Google
 
Web www.mediakonsumen.com



Surat/Artikel Terbaru



Komentar Terbaru