MediaKonsumen
Media Komunikasi & Informasi Konsumen Indonesia

UOB Card Center Mempersulit Penutupan Kartu Kredit
Dikirim tanggal: Kamis, 16 Oktober 2008

Dengan berakhirnya masa promo gratis selama 1 tahun, maka saya bermaksud tidak memperpanjang dan menutup penggunaan kartu kredit UOB Visa(baik kartu kredit utama & tambahan). Melalui call center 14008, tgl. 8 Oktober 2008 (Kantor Bank baru aktif tgl. 6 Oktober) diterima Bp. Dewa, saya memberitahukan bahwa kartu kredit Visa beserta kartu tambahan agar tidak diperpanjang & ditutup.

Oleh call center dikatakan bahwa kartu kredit tersebut tidak bisa dilakukan penutupan, karena adanya biaya annual fee yang harus dibayarkan sebesar Rp 1.050.000,-. Sampai dengan pembicaraan terakhir dengan Ibu Irma (bagian penutupan kartu), tgl. 9 Oktober 2008 pukul 10.00 BBWI & 13 Oktober 2008 pk. 15.00, saya tetap diharuskan membayar Rp 1.050.000,-, baru bisa dilakukan penutupan kartu. Sehingga terkesan bahwa pihak UOB Buana Card Center mempersulit penutupan kartu kredit saya.

Beberapa alasan saya tidak memperpanjang pemakaian kartu kredit tersebut:

1.Sejak kartu tersebut disetujui (September 2007) telah bermasalah dengan pengiriman yang tidak terkirim-kirim. Kartu kredit baru dikirim, setelah saya menyampaikan keluhan melalui surat pembaca di sebuah media Nasional (dimuat di pertengahan bulan Nopember 2007). Kartu kredit saya baru terima sekitar akhir bulan Nopember 2007 (semua data tersebut bisa ditelusuri kembali oleh pihak UOB). Waktu pemakaian kartu kredit tersebut sejak saya terima (akhir Nopember 2007) sampai dengan sekarang belum 1 tahun (berakhir 30 September). Apakah saya harus membayar biaya annual fee untuk kartu yang tidak diperpanjang?

2.Sekitar 2 bulan yang lalu, kartu kredit Visa tersebut juga dibobol melalui internet (walaupun transaksi yang dicoba hanya Rp 1,-). Kartu kredit tersebut sangat jarang digunakan. Memang pihak UOB mengganti kartu kredit saya, tetapi hal ini menunjukkan tingkat keamanan kartu kredit UOB yang kurang terjamin. Kartu kredit tersebut sangat jarang digunakan.

4.Saat saya akan menutup kartu kredit tersebut, dinyatakan bahwa ada tagihan iuran tahunan sebesar Rp 1.050.000,-. Perlu diketahui, sampai dengan saat surat ini dibuat, tgl. 14 Oktober 2008, billing statement yang mencantumkan biaya annual fee belum saya terima.

5.Baru kali ini saya mengalami kejadian yang mengecewakan & sangat tidak menyenangkan dari Bank penerbit kartu kredit.

Dari beberapa kondisi di atas, sebagai konsumen saya sudah sangat dirugikan oleh UOB. Saya tidak pernah menyangka bahwa Bank seperti UOB Buana yang mempunyai reputasi yang baik selama ini, ternyata sangat tidak profesionalnya di dalam pelayanan terhadap konsumennya. Atas dasar itulah saya dengan mantap, tetap memutuskan untuk tidak memperpanjang penggunaan kartu kredit tersebut, dan meminta pihak UOB Buana untuk menutup kartu kredit utama maupun tambahan. Biarlah pengalaman yang kurang menyenangkan terhadap diri saya, bisa menjadikan pelajaran bagi kita semua untuk berhati-hati terhadap BANK PENERBIT KARTU KREDIT YANG TIDAK BERKOMITMEN & TERKESAN SEENAK SENDIRI.

Terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan.

Timmy Tjondro, S.E., M.M.
Jl. Klampis Semolo Tengah IV/1A
Surabaya


Komentar Anda ?

Saat ini telah ada 11 komentar


  1. mary | Pesan | Kamis, 16 Oktober 2008

    PENYELESAIAN HUTANG KARTU KREDIT & KTA?

    KAMI BANTU SELESAIKAN PERMASALAHAN HUTANG KARTU KREDIT & KTA ANDA SECARA LEGAL (HUKUM).

     Keringanan pembayaran sesuai dengan kemampuan ekonomi keuangan anda, melalui pembebasan bunga 0%;

     Membayar sesuai kemampuan anda

     Pelunasan dengan discount hingga 50%

    SERAHKAN PENYELESAIAN PERMASALAHAN HUTANG KARTU KREDIT & KTA ANDA PADA KAMI !!

    HUBUNGI:

    YASMINE

  2. ius | Pesan | Kamis, 16 Oktober 2008

    OI MARY, KALO LO MAU CARI ORANG YG MAU NUTUP UTANG, MENDING BUAT PROPOSAL, BANTUIN TUH TUTUP UTANG NYA AIG KE THE FED SENILAI $85M

    sanggup gak ?

    JANGAN PERCAYA SAMA IKLAN DI ATAS, KALO BISA BEGITU, SAYA JUGA MAU BUAT UTANG KARTU KREDIT TERUS NUNGGAK, BERANI GA TANGGUNG UTANG SAYA TANPA KOMPENSASI APAPUN ?

    PEMBAYARAN SESUAI KEMAMPUAN SAYA KAN?

    100 perak / hari sanggup ?

  3. Merry | Pesan | Kamis, 16 Oktober 2008

    Saya juga pernah mempunyai kartu UOB Gold, dan diberikan limit lumayan besar, tapi begitu mau dipergunakan tidak bisa dengan alasan ada gangguan jaringan. Sesampai di rumah saya langsung menutup kartu UOB tsb. Dan anehnya kartu tsb saat ini masih aktif. Karena sudah 2 kali saya ditelp untuk mengaktifkan kartu UOB oleh marketingnya. Dan ternyata di BI data kartu UOB saya masih ada.

  4. P.N Jonathan | Pesan | Kamis, 16 Oktober 2008

    Ini yg namanya Mary bener bener kepalanya keras kayak tembok...udah dibilang jangan pasang iklan gratis tetep aja masih buat...apa dia orang MK juga makanya nggak disensor sama MK

  5. SHEILA - CUN | Pesan | Kamis, 16 Oktober 2008

    Mery lu salah kirim komentar,. klo mo pasang iklan buka aja : www://iklangratis.com.

    Buat pak TImmy gak usah takut, bpk tetep aja berpegangn dgn prinsip bpk tdk membayar anual fee tsb. Tapi kalo ditelusiri kebelakang : sebagai gambaran Kartu bpk disetujui bulan september 2007 ( cth : tgl 30 september 2007 ) , otomatis katu bpk akan diperpanjang per 30 september 2008 . tgl cetak kartu biasanya 1 minggu sebelum tgl jatuh tempo ( berarti tgl 23 september ) otomatis per tanggal 23 september 2008 bapak akan mendapatkan biling statement dan di biling tsb akan tercantum anual fee untuk tahun berikutnya sebesar Rp. 1.050.000 . tapi apabila di bulan tersebut tdk tercantum biaya anual fee yg harus bpk bayarkan , bpk tdk perlu untuk membayar anuall fee tsb.

    Saran saya, bapak kirim fax ke no yg tercantum di biling statement, buat pernyataan kalo bpk akan menutup kartu kredit dengan kronologis yg bpk alami. dan tdk usah bayar anual fee nya. Atau bpk lapor ke polisi tuntut UOB Card Centre atas penipuan anual fee cunsomen,

    semoga saran saya berguna.

  6. asep ajabar | Pesan | Minggu, 19 Oktober 2008

    CMIIW, annual fee kok mahal sekali yah? 1jt lebih... wuih... mendingan buat nge bakso... hehhehee...

    @ moderator, tertibkan dong mbak mary...

  7. christien | Pesan | Selasa, 21 Oktober 2008

    icon_lol @all .mbak merry kan cuma kasih solusi..seperti tujuan dari media konsumen ini

    icon_razz icon_lol icon_evil

    *peace mode:ON*

  8. Oma | Pesan | Selasa, 21 Oktober 2008

    @ komentar no. 7

    Saya sech mengerti... tapi apakah harus sevulgar itu... kan bisa pendekatanya lebih persuasif. Saya sendiri waktu muda juga mantan lawyers. Ada kode etika sendiri didalam persatuan lawyers bahwa dilarang mengiklankan diri sendiri. Saya rasa jelaskan penjelasaan saya untuk komentar no. 7

  9. P.N Jonathan | Pesan | Selasa, 21 Oktober 2008

    @Chriestin...bukan kasih solusinya..tapi prinsipnya dan anda juga tahu bahwa segala permainan ada peraturannya icon_wink baca juga komentar no 8 icon_smile

  10. junot | Pesan | Rabu, 22 Oktober 2008

    icon_smile Tenang2...btul memang smua ad aturan main dn kode etikny!!!!..itu brlaku untk lawyerny,nah klo Mbak Merry ini khn blum tentu lwyer,kl dia marketing dri kntor lawyr ny y jelas lah dia hrus berpromosi....adu opini bleh sja,tpi jgn mmposisikan bhwa yg 1 lbh bnar dbndingkan dgn yg 1 lainny....ini cma pndpat sya loo... icon_smile icon_smile icon_smile

  11. P.N Jonathan | Pesan | Rabu, 22 Oktober 2008

    kalaupun mau promosi itu ada aturan dan TEMPAT nya yang tepat icon_smile

Anda harus daftar dan login untuk bisa memberi komentar !



Tulisan ini tampil di situs www.MediaKonsumen.com

Pengutipan di tempat lain mohon mencantumkan Media Konsumen sebagai sumbernya