Berita Konsumen

Wali Kota Ridwan Kamil Melarang Taksi Uber Beroperasi di Bandung

Media Konsumen, Bandung – Setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memutuskan untuk menolak keberadaan Taksi Uber di Kota Bandung. Uber akan direstui menarik penumpang di Kota Bandung jika memenuhi aspek legal.

“Keputusannya Uber dilarang beroperasi di Bandung,” tegas pria yang akrab disapa Emil itu usai menerima laporan hasil seminar transportasi, di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Senin (7/9/2015). Dia mengemukakan sederet persyaratan jika Uber ingin diterima sebagai alternatif transportasi baru di Kota Bandung.

“Kita akan coba jika Uber mau melegalisasi, harus berbadan hukum, asuransi penumpang, memiliki kantor yang jelas dan harus menguningkan plat nomor,” terang Emil. Menurut Emil, saat ini Pemprov Jabar sudah menambahkan jatah taksi sebanyak 800 kendaraan. Namun belum tahu jumlah tersebut akan diberikan kepada siapa. Jika melegalisasi, lanjut Emil, Taksi Uber bisa saja mendapat jatah tersebut.

“Pemprov menambah jatah taksi untuk Kota Bandung sebanyak 800. Uber ini bisa masuk ke dua pintu. Taksi reguler atau mobil sewa. Karena mobil rental juga aturannya harus pelat kuning,” jelasnya.

Emil mengakui dari hasil seminar yang digelar dua minggu lalu di ITB, dari aspek non legal, keberadaan Uber banyak menguntungkan masyarakat yang selama ini tidak terlayani optimal oleh transportasi yang sudah ada. Oleh karena itu Emil berharap para pengusaha taksi bisa lebih mengoptimalkan pelayanan.

“Setelah dilakukan survey, 48 persen mereka ini melayani daerah yang taksi biasa jatang datang. Sisi non ekonomi hampir semua positif. Kecuali opini yang dilontarkan oleh pengusaha taksi eksisting. Namun karena legalitasnya punya problem, dilarang beroperasi di Kota Bandung,” ucap Emil.

Sehingga Emil berharap pengusaha taksi yang sudah ada di Kota Bandung bisa mengubah pelayanannya menjadi lebih baik. “Zaman sudah berubah, masyarakat banyak yang komplain. Pelayanan transportasi yang harus diubah,” harapnya.

Emil sendiri tidak akan secara resmi melayangkan surat kepada Uber untuk pemberitahuan larangan beroperasi. “Enggak usah lah, baca di media juga nanti mereka tahu. Atau ditelepon juga bisa,” kata Emil.

Dasar Hukum Pelarangan Taksi Uber

Dasar hukum larangan beroperasi bagi Taksi Uber atau sejenisnya karena hingga saat ini mereka masih belum menyelesaikan legalitas formal, sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang sistem transportasi umum di Indonesia.

Salah satu aturan yang tertulis dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Umum Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Angkutan Umum adalah kendaraan umum harus menggunakan plat nomor warna kuning selain SIM A khusus bagi pengemudi angkutan umum.

“Saya sudah sampaikan, mereka (Uber dan sejenisnya) dilarang. Kalau masih beroperasi, berarti mereka melanggar, itu saja. Saya menyerahkan sepenuhnya penindakan hukum kepada pihak kepolisian,” kata Emil di Balai Kota Bandung, Selasa (8/9/2015).

Taksi sejenis ini, kata Emil, akan mendapat tempat di Kota Bandung jika sudah menyelesaikan berbagai kelengkapan sesuai undang-undang yang berlaku. Namun selama itu belum dilakukan, maka larangan tersebut tidak akan pernah dicabut. Rencananya dalam waktu dekat, Dinas Perhubungan (DisHub) Kota Bandung akan mengajak pihak Uber berdiskusi dengan DisHub Provinsi Jawa Barat.

“DisHub berencana akan mengajak tim Uber untuk berdiskusi dengan Dishub Provinsi, terkait legalisasi izin,” kata dia.

Penolakan Pemerintah Kota Bandung terhadap keberadaan Uber dan Grab Taksi berdasarkan pada hasil seminar ‘Fenomena Moda Transportasi Baru Kota Bandung di Era Digital’ yang dilaksanakan pada Senin (24/8/2015) lalu. Dilihat dari berbagai aspek, teknis, kelayakan dan situasi ekonomi serta aspek legal, keberadaan taksi berbasis aplikasi itu tidak memenuhi persyaratan.

“Tim dari seminar sudah lapor dari berbagai aspek. Karena legalitasnya ada masalah, Uber dan Grab dilarang beroperasi di Kota Bandung,” jelas Emil. Syarat yang diminta adalah harus berbadan hukum, membayar pajak dan asuransi, memiliki tempat domisili dan harus menguningkan pelat nomor kendaraannya.

Jika semua ini dipenuhi, Emil mengaku siap memfasilitasi para taksi berbasis aplikasi untuk memperoleh ijin operasi di Kota Bandung. Ridwan Kamil tidak akan mengeluarkan surat peringatan kepada keduanya. “Saya mengimbau mereka untuk menaati aturan. Ke depan kita akan coba menindak, kita koordinasi dengan polisi dan DisHub,” kata Emil.

Menanggapi pelarangan beroperasi tersebut, pihak Uber mengeluarkan siaran pers yang mengungkapkan kekecewaannya (baca: Tanggapan Taksi Uber atas Larangan Beroperasi di Bandung).

Setujukah anda dengan pelarangan ini? (IS)

Bagikan

Komentar

  • Jadi ingat beberapa tahun yg lalu teknologi VOIP sempat dipermasalahkan legalitasnya oleh PT Telkom, bahkan sampai dipolisikan juga.. Sekarang Skype, Whatsapp, dll, gak ada tuh yg mempermasalahkan legalitasnya.. Kita lihat bagaimana nasib Uber, Gojek, dll, ke depannya :-)

Penulis
Redaksi
Tags: Taksi Uber