Berita Konsumen

Kenaikan Tarif Tol Belum Diikuti Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum

Media Konsumen, Bandung. Efektif sejak 1 November 2015 tarif 15 ruas tol resmi naik. Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 507 /KPTS/M/2015. Sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 pasal 48 ayat 3 ‎tentang jalan dan Peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang menyatakan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengawas Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Namun sebagian besar masyarakat mempertanyakan kewajaran kenaikan tarif ini di tengah perekonomian masyarakat yang masih lambat serta tak kunjung dipenuhinya Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol. Tak kurang dari Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon bersuara keras menanggapi kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif Tol per 1 November 2015. Menurutnya, ini adalah kebijakan liberal dan neolib. Dalam siaran persnya Minggu (1/11/2015) dia mengatakan:

“Kenaikan tarif di lima belas ruas jalan tol sangat tidak tepat. Bahkan harusnya kenaikannya per 1 Januari 2016, dan ini dipercepat menjadi November. Kenaikan ini seakan pemerintah tutup mata dengan kondisi perekonomian yang sangat menyulitkan masyarakat.”

Lebih lanjut Fadli mengatakan kali ini pemerintah lebih membela kepentingan swasta. Ia juga mempertanyakan apakah pemerintah sudah mengevaluasi Standar Pelayanan Minimum jalan tol.

“Bukti ini kebijakan liberal, terlihat dari semua ruas tol diperlakukan dengan kebijakan yang sama. Pembangunan jalan tol seharusnya menggunakan konsep Build, Operate dan Transfer (BOT). Apabila waktunya berakhir maka tol yang semula dikelola swasta, harus dikembalikan kepada negara dan kembali menjadi jalan umum biasa”

“Kita lihat Jagorawi dibangun 1978, harusnya sudah dikembalikan kepada negara. Ruas Jagorawi sudah berkali kali balik modal, sudah seharusnya digratiskan. Tapi saat ini malah dinaikkan kembali. Ini rezim neolib namanya.”

Fadli berpendapat, pemerintah tampaknya masih terus membuat rakyat semakin menderita dengan kebijakan-kebijakan neolibnya. Seharusnya, pemerintah mencari jalan kreatif menambah pendapatan negara yang tak menyulitkan rakyat.

Sementara itu Chairman Supply Chain Indonesia Setijadi seperti dikutip Harian Pikiran Rakyat menyatakan “Seharusnya perubahan tarif tol bisa dilakukan jika standar pelayanan minimum (SPM) sudah dipenuhi oleh pengelolanya. Aneh jika tarif naik terus sedangkan SPM tidak dijadikan ukuran. Sebab pada PP 15/2005 pasal 8 ayat 2 disebutkan SPM merupakan ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol. Tolok ukur SPM yang diatur dalam Permen PU no.16/2014 menyebutkan delapan substansi pelayanan yaitu:

(1) Kondisi jalan tol
(2) Kecepatan tempuh rata-rata
(3) Aksessibilitas
(4) Mobilitas
(5) Keselamatan
(6) Unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan
(7) Lingkungan; dan
(8) Tempat Istirahat (TI) dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP)

Dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Mentri PU no 16 tahun 2014 tersebut misalnya kecepatan rata-rata jalan tol dalam kota adalah 40km/jam dan luar kota 60km/jam. Juga diatur jumlah antrian kendaraan di gardu tol adalah maksimal 10 kendaraan dalam kondisi normal, atau maksimal kecepatan transaksi di gardu tol sistem terbuka adalah 6 detik. Lebih lengkap tentang Peraturan Mentri PU no 16 tahun 2014 bisa dilihat disini.

Setijadi lebih lanjut mengatakan operasional jalan tol di 15 ruas tol tsb belum memenuhi SPM padahal sesuai aturan pemenuhan SPM itu adalah setiap saat. Sementara seperti diketahui umum faktanya pemenuhan SPM setiap hari masih jauh dari terpenuhi.

Kenaikan tol sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 507/KPTS/M/2015 tentang Penyesuaian Tarif Tol sebesar 9% – 15% (antara Rp.500 sd Rp.6500) ini berlaku di 15 ruas tol yaitu

1. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi
2. Tol Jakarta-Tangerang
3. Jalan Tol Dalam Kota Jakarta
4. Tol Lingkar Luar Jakarta
5. Tol Padalarang-Cileunyi
6. Tol Semarang Seksi ABC
7. Surabaya-Gempol
8. Palimanan-Plumbon-Kanci
9. Cipularang
10. Belawan-Medan-Tanjung Morawa
11. Serpong-Pondok Aren
12. Ujung Pandang tahap 1 dan tahap 2
13. Pondok Aren-Ulujami
14. Tol Bali Mandara
15. Tangerang-Merak

(DS/dari berbagai sumber)

Bagikan

Komentar

  • jalan tol sekarang hancur abis2san semakin ditambal semakin hancur sembrawuk mina .
    tolong lah tambal yang rapi kalau bisa seperti semula,jangan giliran harga tol naik cepet langsung manjat.
    jalan tol bisa macet penyebabnya tempat ngambil karcis ,kalau kena macet turun kan orang jasa marga donk buat ngatur karcis....

Penulis
Redaksi