BPOM Umumkan 54 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO)

Media Konsumen, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan daftar obat tradisional (OT) yang mengandung bahan kimia obat yang dilarang untuk dikonsumsi masyarakat. Terdapat 54 OT mengandung bahan kimia dalam daftar tersebut, dimana 47 diantaranya tanpa nomor izin edar atau ilegal.

“Badan POM mengeluarkan peringatan publik (public warning) agar masyarakat tidak mengonsumsinya,” kata Kepala Badan POM Roy Sparingga dalam pembukaan sosialisasi ‘Jamu Aman, Masyarakat Sehat’ di Balai Kartini, Jakarta, Senin (30/11).

Hasil identifikasi BPOM, obat tradisional tersebut mengandung zat penghilang rasa sakit dan anti rematik seperti paracetamol dan fenilbuzaton. Padahal, kedua bahan itu tidak boleh dicampur ke dalam obat tradisional.

Kepala BPOM Roy Sparingga menjelaskan ke-54 produk OT tersebut sebelumnya telah mendapatkan surat teguran. Tetapi hingga batas waktu yang ditentukan ternyata tidak segera menaati aturan yang berlaku.

“Bagi yang ada izin edarkan kita cabut dan bagi yang ilegal kita akan bahwa ke ranah hukum” kata Roy.

Dikatakan Roy, bahan kimia obat (BKO) yang teridentifikasi dicampur dalam temuan produk OT hingga November 2015 didominasi oleh penghilang rasa sakit dan anti rematik, seperti Parasetamol dan Fenilbutazon. Zat kimia tersebut tidak boleh dicampurkan sama sekali ke dalam OT. Karena penggunaan Parasetamol yang tidak tepat (jangka panjang/dosis besar) dapat menyebabkan kerusakan hati.

Sedangkan Fenilbutazon termasuk obat keras yang harus digunakan atas petunjuk dokter. Jika digunakan secara tidak tepat, Fenilbutazon dapat menimbulkan akibat bagi kesehatan, mulai dari yang ringan seperti mual, muntah, ruam kulit, hingga risiko yang lebih berat seperti penimbunan cairan, perdarahan lambung, perforasi lambung, reaksi hipersensitifitas (Steven Johnsons Syndrome), hepatitis, gagal ginjal, leukopenia, anemia aplastik dan agranulositosis.

“Persepsi masyarakat yang salah harus diluruskan. Kalau jamu itu cespleng (bisa menyembuhkan dengan cepat), harusnya kita curiga,” kata Roy.

Berikut daftar 7 obat tradisional (OT) yang dibatalkan nomor izin edarnya:

  1. Jiangsuan Zhitong Capsule.
  2. Amutik cairan obat dalam.
  3. Mahhabbah kapsul.
  4. Pegal Linu Cap Kuda Balap cairan obat dalam.
  5. Pegal Linu Cap Tunjung Biru cairan obat dalam.
  6. Pegal Linu Husada cairan obat dalam.
  7. Remak cairan obat dalam.

Adapun daftar obat tradisional OT yang mengandung BKO antara lain: Poetre Koening, Magic Penis, Daun Encok, Mahhabbah, Xian Tong, Lotus, Laba-Laba Pace G, Extra Murinda, Tunjung Biru, Jaya Sakti, Tujuh Daun, Bunga Teratai, Tangkur Cobra, Kunci Mas, Bunga Sakti. Tujuh Daun, Asmulin, dan Extra Binahong.

Sedang kosmetik yang diketahui ber-BKO antara lain Dest, Reny, Summer floral, Mukka, Dalton caviar essence consentrat, dan XP lipstik.

Lebih lanjut, Roy menjelaskan “Sepanjang tahun 2015 ini, kami telah melakukan pemusnahan terhadap OT senilai 75,7 miliar rupiah dan bahan baku OT senilai 3p 63,55 miliar”. Sebagai informasi, dalam 2 tahun terakhir, sejumlah 115 kasus peredaran OT mengandung BKO berhasil diungkap dan diajukan ke pengadilan.

“Mereka bergerak cepat dari satu lokasi ke lokasi lainnya dan pelakunya itu-itu saja. Mereka bekerja malam hari serta dilakukan di komplek perumahan” lanjut Roy.

Kegiatan memproduksi atau mengedarkan OT-BKO merupakan pelanggaran tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Roy juga menegaskan “Badan POM punya Penyidik Pegawai Negeri Sipil, kami melakukan apa yang menjadi amanat UU, yakni memiliki penyidik. Kalau ada upaya paksa, kami bekerja sama dengan Polri”.

Masyarakat diminta segera melaporkan ke Badan POM apabila menduga adanya produksi dan peredaran OT secara ilegal kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM di Jakarta dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000. (IS/dari berbagai sumber)

Satu komentar untuk “BPOM Umumkan 54 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO)

 Apa Komentar Anda?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

BPOM Umumkan 54 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO)

oleh Redaksi dibaca dalam: 2 menit
1