Garuda Indonesia Mengubah Aturan Tanpa Pemberitahuan Sehingga Merugikan Konsumen

Yth Media Konsumen,

Pada Tanggal 16 Januari 2016 pukul 13.20, dengan nomor tiket 126 1620382767 (Class Y) saya  mendatangi counter help-desk Garuda Indonesia di Terminal 2F Soekarno-Hatta bermaksud untuk melakukan memajukan schedule yang awalnya pukul 17.10 menjadi pukul 15.10. Saat itu, petugas menjawab “Kursi masih tersedia untuk dilakukan perubahan, akan tetapi sejak 15 Januari 2016, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan, perubahan jadwal untuk Class Y di bawah 4 jam akan dikenakan penalty fee 25% dari harga dasar. Oleh karena bapak sudah di bawah 4 jam (3 jam 50 menit) maka diharuskan membayar penalty fee sebesar 25% apabila tetap ingin melakukan perubahan jadwal”.

Mohon penjelasan dari Pihak Garuda Indonesia, karena saya sebagai konsumen tidak pernah menerima informasi/sosialisasi apapun mengenai perubahan peraturan ini. Saya menganggap hal ini tidak adil bagi konsumen oleh karena peraturan sepihak oleh Garuda dan ini sangat merugikan. Sebagai informasi publik, saya harus membayar harga yang lebih mahal untuk class Y agar memperoleh flexibilitas.

Saya juga meminta klarifikasi, berdasarkan informasi yang saya peroleh, dasar perubahan ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 185/2015 (saya peroleh dari dari peraturan internal Garuda nomor RZ/E-0001/JAN16). Dalam pasal berapa peraturan menteri perhubungan tersebut mewajibkan Garuda untuk melakukan perubahan mengenai penalty fee atas re-schedule?

Sebagai tambahan, saat saya berada di counter help-desk tersebut ada lebih dari 2 orang customer lain yang mengeluhkan mengenai hal serupa. Saya telah melaporkan hal ini ke call center dengan nomor pelaporan 900536002 sejak awal Februari tetapi hingga saat ini tidak ada tanggapan dari pihak Garuda Indonesia.

Ronald Ratuwongo
Surabaya – Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

Satu komentar untuk “Garuda Indonesia Mengubah Aturan Tanpa Pemberitahuan Sehingga Merugikan Konsumen

  • 18 Maret 2016 - (17:46 WIB)
    Permalink

    Dalam skala lebih ringan saya pernah mengalami pengalaman serupa akibat perubahan sepihak oleh Garuda. Sebagai anggota GarudaMiles awalnya bisa memilih tempat duduk favorit (di kelas ekonomi) jika masih tersedia. Namun suatu hari di Bandara Lombok Praya pilihan kursi saya ditolak dengan alasan ada aturan baru bahwa pilihan kursi ditentukan oleh kelas booking. Tentu saya protes karena sebagai anggota saya tidak pernah dihubungi oleh Garuda untuk sosialisasi aturan baru, padahal mereka memiliki email dan nomor telepon saya. Setelah berargumentasi dengan supervisor yg bertugas akhirnya saya diperbolehkan memakai “aturan lama” ?

    Seringkali untuk mendapatkan hak sebagai konsumen, kita harus sedikit ngotot berargumentasi.

 Apa Komentar Anda mengenai Garuda Indonesia?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Garuda Indonesia Mengubah Aturan Tanpa Pemberitahuan Sehingga Merugika…

oleh Ronald Ratuwongo dibaca dalam: 1 menit
1