Hak Konsumen Mendapatkan Struk Belanja

Struk belanja adalah salah satu benda yang fungsinya kadang dianggap sebelah mata. Memang rata-rata orang tidak akan terlalu memperhatikan struk belanja, apalagi bila mereka hanya berbelanja sedikit atau untuk satu jenis jasa seperti struk parkir. Seperti di artikel sebelumnya saya menyebutkan tentang kepentingan mencetak struk jalan tol yang seringkali langsung dibuang.

Namun lain halnya dengan struk belanja. Pada struk belanja itu tertera banyak informasi penting tentang barang yang dibeli seperti harga, pajak, diskon, dan sebagainya. Saking pentingnya struk belanja, seringkali toko (terutama merchant makanan) menyebutkan: “TANPA STRUK, BARANG YANG ANDA BELI GRATIS!”.

Tapi yang sangat memprihatinkan saya, ketika belanja di minimarket waralaba ternama, terkadang mengalami masalah pada printer struk belanjanya. Sehingga saat meninggalkan toko, pembeli tidak mendapat struk (yang sayangnya tidak ada tulisan barang yang anda beli gratis tanpa struk). Menurut saya pengalaman itu cukup mengganggu karena saya sebagai pembeli ingin tahu berapa detailnya harga belanjaan yang saya beli (maklum buat mahasiswa seperti saya, uang sekecil apapun berguna 😀 ).

Jika kita tetap ngotot ingin mendapat struk tetap bisa dan akan diberi, tapi itu adalah struk versi manual yang ditulis tangan dan harus dicap sebagai bukti sah, yang tentunya memakan waktu yang cukup lama ketimbang dicetak. Pernah dalam sebuah kejadian yang saya alami, saat itu ada 2 komputer yang beroperasi (artinya ada 2 printer dong?). Lalu saya tanya kenapa transaksi tidak memakai komputer yang 1 lagi? Kemudian dijawab karena komputer yang itu sedang dipakai kasir lain untuk menginput data pelanggan yang sepertinya akan berlangganan kartu. Hal ini juga sangat mengganggu saya, komputer ada 2 tapi yang dipakai untuk transaksi belanja justru yang printernya rusak 🙁 .

Moral cerita dari tulisan ini, saya hanya ingin mengingatkan bahwa struk belanja adalah hak konsumen. Sehingga walaupun harus menunggu lama, tidak perlu sungkan dengan pembeli sesudah anda, tagih saja ! 😀

 

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Satu komentar untuk “Hak Konsumen Mendapatkan Struk Belanja

  • 21 Desember 2016 - (00:34 WIB)
    Permalink

    Kebijakan Pemerintah cq: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut di sangat jelas bertentangan dengan UU yg mengatur didalamnya, ada atau terjafi abuse of power dan ini bisa terkategori pungli.

 Apa Komentar Anda?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Hak Konsumen Mendapatkan Struk Belanja

oleh Nadia # dibaca dalam: 1 menit
1