Untuk membatasi konsumsi rokok, Pemerintah Singapura mulai mengharuskan merk rokok tidak ditulis secara mencolok. Sementara harganya dibuat setinggi mungkin melalui cukai. Harga rokok di Singapura hampir sepuluh kali lipat harga rokok di Indonesia. Sebagai contoh, rokok yang di Indonesia harganya Rp.18.550, di Singapura setara Rp.130.000.
Komentar
cuku 1 kata "WOW' heheheh...
trimaksih atas infonya pak.