Pungutan Liar (Pungli) atau Resmi?

Yth. Media Konsumen,

Saya melakukan pembelanjaan di luar negeri yang harganya @ Rp. 5.000-an, dan hari ini saya menerima 4 paket tersebut melalui PT Pos Indonesia yang dari Kantor Pos Jemur Andayani – Surabaya.

Paket pos yang saya terima.

Yang saya mau tanyakan, kenapa ada tambahan biaya dari PT Pos Indonesia sebesar Rp. 7.000/pc, total sebesar Rp.28.000? Apakah itu resmi? Kalau resmi kenapa tidak ada stempel/cap (basah) alias hanya berupa fotokopian saja dari PT Pos Indonesia? Tidak ada tanda tangan penanggung jawabnya pula ?.

Apa memang seperti itu proses dari perusahaan besar yang notabene adalah KANTOR POS INDONESIA? Mohon penjelasan dari PT Pos Indonesia. Korupsi dimulai dari pungli yang tidak ditindaklanjuti?.

Mei Lee
Surabaya – Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Pungutan Liar (Pungli) atau Resmi?

oleh mei Lee dibaca dalam: <1 menit
0