Berita Konsumen

Menyedihkan, Kesadaran Konsumen Indonesia Masih Rendah

Media Konsumen, Jakarta – Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong merasa sedih lantaran tingkat kesadaran konsumen di Indonesia masih rendah. Dirinya melihat dari segi pengaduan mengenai mutu produk pun masih rendah.

“Sedih sekali lihat indeks keberdayaan konsumen, kesadaran konsumen masih rendah sekali,” kata dia saat membuka peringatan Hari Konsumen Nasional 2016 di Lapangan Banteng, Selasa (26/4/2016).

Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) masyarakat Indonesia saat ini masih lemah. Hasil survei yang diukur dari dimensi keberdayaan konsumen pada tahapan pra-pembelian, tahapan pembelian dan tahapan pasca-pembelian, kecenderungan komplain apabila konsumen dirugikan hanya mempunyai indeks sebesar 11,96.

Dalam kesempatan itu, dirinya mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang batal hadir dalam acara Harkonas. Menteri Lembong menyampaikan beberapa pesan yang seharusnya diutarakan Presiden.

Menteri Lembong mengatakan, sejatinya semakin makmurnya masyarakat terjadi peningkatan konsumsi. Dari tingkat materialistis menjadi konsumtif. Namun sayangnya, konsumen Indonesia masih belum memiliki kesadaran yang cukup baik dalam melihat mutu maupun kemananan produk dan jasa yang akan dikonsumsi.

“Yang belum konsumsi yang cerdas karena yang cerdas memperhatikan, mutu, keamanan, jaminan sosial produk, jika kita boros konsumsi kita harus naik kelas dengan memperhatikan mutu, kualitas keamanan, kualitas standar, itu yang kita harapkan dan maksud seiring dengan transformasi perekonomian, sektor konsumsi juga harus bertranformasi yang lebih pada inteligence, kecermatan,” cetusnya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong menuturkan, konsumen Indonesia saat ini belum berada pada tahap yang cerdas. Artinya, konsumen Indonesia masih belum memperhatikan mutu, keamanan, serta jaminan sosial dari produk yang dibeli.

“Itu yang kita harapkan karena seiring dengan tranformasi perekonomian. Transformasi ini menuntut sektor konsumsi juga harus bertransformasi agar lebih meningkatkan inteligence dan kecermatan dalam membeli,” harap Tom, saat memberi kata sambutan di Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2016, di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/4/2016).

Dia mengungkapkan, semakin makmurnya masyarakat membuat konsumen Indonesia menjadi materialistis dengan kecenderungan konsumerisme yang cukup tinggi. Sayangnya, tingginya tingkat konsumerisme masyarakat Indonesia tak diimbangi dengan cerdasnya konsumen.

“Jika kita boros dengan tingkat konsumsi yang tinggi, maka kita harus naik kelas dengan memperhatikan mutu, kualitas, keamanan, serta standar produk. Itu yang kita harapkan,” tegas dia.

Sektor konsumsi sendiri penting bagi seimbangnya ekonomi bangsa. Jika melihat negara-negara maju dengan ekspor yang tinggi seperti Jepang, Jerman, dan Korea, konsumen mereka yang paling cerewet karena sangat memperhatikan mutu, kualitas, serta tahan lama (durabilitas).

“Dengan demikian, maka tekanan konsumen atas mutu kualitas jasa dan barang menuntut juga produk dengan kualitas yang tinggi sehingga bisa meningkatkan daya saing ke luar. Permulaan daya saing produk itu dari konsumsi domestik,” pungkas Tom.

Perayaan Hari Konsumen Nasional 2016

Perayaan Hakornas tahun ini dihadiri oleh Menteri Perdagangan Thomas Lembong (Tom Lembong), Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf. Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) batal menghadiri puncak peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang diselenggarakan Kementerian Perdagangan di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat pada Selasa (26/4/2016).

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Syahrul Mamma, menjelaskan bahwa peringatan Hakornas ke-4 ini mengambil tema ‘Konsumen Cerdas Mandiri dan Cinta Produk Dalam Negeri.

“Peringatan Hakornas ke-4 tahun ini mengambil tema Konsumen Cerdas Mandiri dan Cinta Produk Dalam Negeri,” kata Syahrul saat membuka acara Hakornas di Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (26/4/2016). Dia mengungkapkan, saat ini masih banyak produk-produk di pasaran yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Masih ditemukan produk yang tidak sesuai SNI. Sesuai UU Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen dilaksanakan oleh Mendag atau kementerian teknis terkait. Perlu diterapkan strategi perlindungan konsumen,” ucapnya.

Tetapi, strategi perlindungan konsumen tidak dapat berjalan baik tanpa peran serta masyarakat. Karena itu, masyarakat perlu diedukasi agar menjadi konsumen cerdas. “Harapan kami, Hakornas menjadi momentum untuk mewujudkan konsumen cerdas mandiri dan cinta produk dalam negeri,” ujar Syahrul.

Masih rendahnya tingkat kesadaran dan pemahaman konsumen di Indonesia, dapat terlihat dari Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK). Berdasarkan hasil pemetaan Kemendag, IKK Indonesia tahun 2015 baru mencapai 34,17 dari nilai maksimal 100. Masih jauh lebih rendah dari nilai IKK di 29 negara Eropa yang pada 2011 bahkan sudah mencapai 51,31.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Syahrul Mamma menjelaskan, nilai IKK 34,17 menunjukkan  keberdayaan konsumen Indonesia berada pada level paham. Artinya, konsumen Indonesia sebenarnya sudah mengenali dan memahami hak dan kewajibannya, tetapi belum sepenuhnya menerapkan dan memperjuangkan haknya.  “Akibatnya, konsumen Indonesia menjadi sangat rentan dieksploitasi,” kata Syahrul.

Menurutnya, daya perlindungan konsumen selama 15 tahun sejak lahirnya UU No.8/1999 tentang perlindungan konsumen telah banyak mengalami kemajuan. Sengketa konsumen dan pelaku usaha telah dapat diselesaikan dengan murah dan mudah.

“Kami menyadari program yang sudah dirancang sedemikian rupa tidak ada artinya tanpa dukungan masyarakat. Saya berikan apresiasi dari semua pihak dalam mengembangkan perlindungan konsumen,”‎ imbuhnya.

Ia menjelaskan, sesuai UU Perlindungan Konsumen, penyelenggaraan perlindungan konsumen dilakukan Kemendag dan Menteri teknis terkait dalam hal ini diamanatkan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan pengawalan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia agar program perlindungan konsumen nasional lebih terakomodir dan terkoordinasi.

Pencanangan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen

Untuk membantu mengedukasi masyarakat agar menjadi konsumen cerdas, Tom Lembong menggandeng sejumlah lembaga mulai dari perguruan tinggi hingga ormas. Lembaga-lembaga ini diminta ikut mencerdaskan konsumen.

Nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) ditandatangani hari ini antara Tom Lembong dengan Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Tarumanegara (Untar), Universitas Singaperbangsa, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Wali Umat Buddha Indonesia (Walubi), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, BKMT, PP Muhammadiyah, dan PP Muslimat NU.

Dalam perayaan Hari Konsumen Nasional ‎kali ini, Kementerian Perdagangan juga bakal menetapkan pencanangan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen. Sebagai salah satu bentuknya, awal bulan ini Kemendag telah mengenalkan nomor pengaduan konsumen yang bisa dilakukan via WhatsApp dan Hotline.

‎Untuk pengaduan via WhatsApp para konsumen bisa melakukan pengaduan ke nomor 0853-1111-1010 sedangkan untuk Hotline bisa dilakukan ke nomor 021-344-1839.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional, tanggal 20 April ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tanggal 20 April dipilih mengingat tanggal tersebut merupakan tanggal ditetapkannya Undang-undang Perlindungan Konsumen. Selain untuk meningkatkan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, peringatan Hari Konsumen Nasional juga diharapkan akan menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi serta konsumen cerdas yang cinta produk dalam negeri.

Dengan demikian, pelaku usaha diharapkan akan termotivasi untuk meningkatkan kualitas produk dan layanannya sehingga siap menjadi tuan rumah di negerinya sendiri dan mampu bersaing di pasar global.

Sejatinya, Hak Konsumen untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, dijamin oleh Pasal 4 d Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kini saatnya konsumen didengar! Bagaimana menurut pendapat Anda? (IS/dari berbagai sumber)

Bagikan
Penulis
Redaksi