Keluhan Kinerja Investigasi Standard Chartered Bank terkait Pembobolan Kartu Kredit

Saya memiliki KK SCB (Kartu Kredit Standard Chartered Bank) dengan nomor akhir XX57. Pada tanggal 7 Maret 2016 saya mendapatkan sms dari SCB yang terkirim -+ pukul 01.00 WIB yang menginformasikan bahwa terjadi 3 transaksi yang telah berhasil dilakukan dan ada 3 transaksi yang statusnya masih menunggu konfirmasi. Sms-sms tersebut baru saya baca pada saat saya berada di kantor tempat saya bekerja.

Pukul 01.00 WIB saya sudah tertidur dan kartu kredit saya jelas-jelas berada di dalam dompet. Setelah saya check pada email gmail saya ternyata memang terdapat notifikasi email saya telah terlogin dari PC padahal saya tidak mempunyai PC. Saya tinggal di rumah sendirian dan keadaan pintu terkunci semua dari dalam. Jadi saya pastikan 100% saya tidak melakukan transaksi tersebut dan saya pastikan KK SCB dan email saya di-hack oleh oknum tertentu. Lagipula saya tidak pernah melakukan transaksi sebesar itu jika hanya untuk membeli voucher game online.

Segera saya menelepon CS SCB untuk melakukan pemblokiran KK. saya mendapat info bahwa telah terjadi transaksi sebanyak 6 kali secara online menggunakan KK SCB saya. Rincian transaksi pada merchant-merchant ini:

1. VT*SERBABAYAR.COM MALANG ID senilai Rp 193.074 → voucher game megasus
2. INDOMOG.COM-IPG sebesar Rp 2.054.200 → voucher game ayodance
3. INDOMOG.COM-IPG sebesar Rp 2.054.200 → voucher game ayodance
4. Helopay sebesar -+ Rp 1.000
5. LAZADA.CO.ID senilai Rp 3 jutaan
6. LAZADA.CO.ID senilai Rp 1 jutaan

CS menyatakan bahwa transaksi pertama hingga ketiga statusnya berhasil, sedangkan transaksi ke 4 hingga ke 6 statusnya gagal sehingga tidak dibebankan di tagihan saya. Proses blokir sudah dilakukan dan saya diminta membuat surat sanggahan agar proses investigasi oleh SCB dapat dilakukan dan sudah terkirim hari itu juga 7 Maret 2016 via email dan saya diharapkan menunggu hasil investigasi.

Dari proses blokir tersebut KK SCB saya diganti nomer dengan angka terakhir XX73. Kemudian pada billing saya yang tercetak pada 10 Maret 2016 sudah dibebankan 3 transaksi tersebut. Sesuai surat yang saya terima dari SCB, telah dilakukan koreksi sementara pada tgl 16 Maret 2016 atas 3 transaksi tersebut. Sehingga sesuai dengan penjelasan CS yang saya hubungi, saya memang tidak perlu membayar 3 transaksi tersebut untuk sementara sambil menunggu hasil investigasi.

Pada billing tanggal 10 April 2016 terlihat adanya pengkreditan pada ketiga transaksi tersebut. Namun transaksi no 1 dilakukan pendebetan kembali. Selain itu karena kelalaian SCB status KK saya saat itu dalam perhatian khusus atau kol 2 dikarenakan pembebanan late charge yang terlanjur muncul dan saat itu masih dalam proses investigasi. CS SCB menyatakan akan menghapus late charge tersebut pada bulan berikutnya.

Kemudian April 12, 2016 3:13 PM saya mendapat email dari SCB bahwa transaksi yang tercatat di VT*SERBABAYAR.COM MALANG ID senilai Rp 193.074 adalah valid. Sedangkan transaksi INDOMOG.COM-IPG sebesar Rp 2.054.200 sebanyak 2 kali (total Rp 4.184.000) masih dalam proses investigasi. Segera saya lakukan sanggahan kedua kalinya atas hasil investigasi transaksi di VT*SERBABAYAR.COM MALANG ID, sekaligus menyanggah seluruh transaksi yang dibebankan ke saya, dan terkirim ke email SCB pada 12 April 2016.

Pada billing statement tanggal 10 Mei 2016 transaksi 1 masih dibebankan pd saya. Pada tanggal 20 Mei 2016 saya mendatangi kantor SCB di Basuki Rahmat Surabaya, dan tidak membuahkan hasil. Saya hanya disuruh menulis surat komplain dengan complaint number 201604005923.

complaint-form
Complaint Form

Kemudian pada 7 Juni 2016 saya menerima surat dari SCB yang berisi hasil investigasi mengenai ketiga transaksi yang dibebankan ke saya. Ternyata transaksi ke 2 dan 3 dinyatakan valid, sambil saya diberikan lampiran” pendukung dari merchant. Namun saya lihat laporan dari merchant INDOMOG.COM-IPG tertulis tanggal 29 Maret 2016. Lalu kenapa baru diberikan ke saya hasilnya? Apa bedanya dengan hasil laporan dari merchant SERBABAYAR.COM yang sama” memberikan laporan tertulis tanggal 29 Maret 2016 dan menyatakan valid sehingga tagihan sebesar Rp 193.074 dibebankan ke tagihan saya pada billing statement tanggal 10 April 2016? Mengapa pihak investigasi SCB menyatakan transaksi itu semua saya yang melakukan hanya berdasarkan laporan dari pihak merchant??

Menurut saya jika ada kasus penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain yang dilakukan oleh para hacker dengan cara meretas data-data kartu kredit milik orang lain yang terekam pada situs yang memungkinkan untuk transaksi online dan hacker meretas email, password bahkan data pribadi seseorang dari email tersebut, kemudian digunakan untuk transaksi online, sudah pasti si pemilik kartu kredit tersebutlah yang dirugikan dan dipaksa membayar atas tagihan tersebut. Saya sama sekali tidak percaya dengan kinerja tim investigasi bank penerbit kartu kredit tersebut. Pada awalnya korban pasti melapor ke bank tersebut, kemudian disuruh membuat sanggahan atas transaksi-transaksi yang tidak kita lakukan, kemudian kita disuruh menunggu sambil sementara tagihan kita di-hold sampai hasil investigasi keluar dan menyatakan apakah kita terbukti melakukan transaksi tersebut atau tidak. Sejak awal saya mengalami kasus ini, saya sudah mengira, proses investigasi hanyalah proses formalitas bank penerbit KK saja. Di sini ada 3 pihak yang bersangkutan adalah: 1. saya sebagai pemilik KK 2. Bank penerbit KK 3. pihak merchant yang akan menerima pembayaran dari bank penerbit KK yang digunakan. Logikanya sudah jelas, mana ada pihak yang mau dirugikan atas pembobolan transaksi ini? Pihak 3 menagih pada pihak 2, pihak 2 menagih pada pihak 1 kan?? ya sudah jelas saja tim investigasi dari pihak 2 dan pihak 3 pasti akan mengatakan bahwa transaksi tersebut valid.

Di kasus ini saya diberikan bukti-bukti terlampir misalnya data email pribadi saya yang di-hack, nomor hp, alamat email alternatif, dan lain-lain. Saya hanya melihat tim investigasi menyatakan transaksi valid hanya berdasarkan laporan dari pihak 3 yang menyatakan itu valid juga. Ya terang saja pihak 2 dan 3 sama-sama tidak ada yang mau rugi. Jadi mau tidak mau ya tetap saja pihak 1 yang harus menanggungnya! Tim investigasi bank bukanlah polisi yang berlaku sebagai penegak hukum,maupun penegak keadilan. Tim ini ibarat pengacara yang dibayar dan dipelihara oleh bank, jadi tentu saja akan memihak bank, menyelidiki kasus untuk mencari bukti yang menguatkan segala kerugian akibat pencurian harus ditanggung oleh nasabah. Tim investigasi dibayar dan diberi makan oleh bank, bukan oleh nasabah atau pemerintah. Jadi tim investigasi hanya mengabdi pada bank, bukan mengabdi pada masyarakat seperti polisi/LBH/Komnas Ham. Bank adalah lembaga komersil yang mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dan bukan LBH atau polisi yang mau bersusah payah membongkar kasus pencurian, mengejar dan menangkap pencuri.

Saya tahu Bank tidak akan mau menanggung kerugian, meskipun cuma satu sen pun. Pertanyaan saya cuma satu, kalau bank sebagai tim investigasi menentukan transaksi yang dibebankan ke saya itu valid atau tidak hanya berdasarkan informasi dari merchant, apakah itu cukup?? Jelas saja merchant tidak mau dirugikan dalam hal ini apalagi bank sebagai penerbit KK. Saya tidak mau membayar bukan karena saya tidak ada dana, bukan karena saya ingin menipu, semua bisa dilihat pada mutasi rekening saya yang sudah saya siapkan sebagai bukti mulai dari bulan 2 hingga bulan 5, bisa dilihat juga hasil BI Checking saya mempunyai track record yang selalu baik dengan kolektibilitas 1, dan selama ini tagihan sebesar apapun pasti saya bayar jika memang saya yang bertransaksi.

Saya telah melaporkan kasus ini kepada kepolisian per tanggal 1 Juli 2016 dan masih dalam penyelidikan. Namun yang resiko yang saya terima sekarang adalah semakin memburuknya kolektibilitas saya di BI Checking.

Jap Lie Cin
Surabaya

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

Satu komentar untuk “Keluhan Kinerja Investigasi Standard Chartered Bank terkait Pembobolan Kartu Kredit

  • 2 Agustus 2016 - (20:33 WIB)
    Permalink

    Itulah kenapa Indonesia ini jadi “surga”nya para carder pembobol kartu kredit, karena para merchant dan pihak bank tidak proaktif melaporkan atau minimal mengungkap siapa pelakunya, sehingga mereka merasa aman untuk terus melakukan aksinya kembali..??

    Saya jg punya pengalaman kartu kredit dibobol carder. Hingga saat ini pihak merchant (Lazada) tidak bersedia memberikan identitas pelakunya, yg dengan mudah bisa di-trace dari alamat kiriman ordernya..

    Semoga ada perhatian khusus dari pihak merchant dan bank untuk memerangi tindakan kriminal dari para carder ini..??

 Apa Komentar Anda?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Keluhan Kinerja Investigasi Standard Chartered Bank terkait Pembobolan…

oleh Ly Lie dibaca dalam: 4 menit
1