Ancaman dan Hinaan Debt Collector Bank Mega

Ayah saya adalah pemegang kartu kredit Bank Mega Gold sejak bulan September 2015. Singkat cerita limit CC Bank Mega kami telah habis dan kami diwajibkan untuk membayar tagihan sebesar 5 juta rupiah. Jujur saja kami merasa sangat terganggu dengan kehadiran debt collector yang mengaku dari karyawan Bank Mega (tanpa mau menyebutkan bukti identitas) yang meneror kami karena disertai ancaman bahkan penghinaan yang ditujukan kepada tante saya via telepon maupun pesan singkat (SMS). Akibatnya tante saya menjadi jatuh sakit dan anaknya pun mengalami trauma ketakutan akibat teror debt collector Bank Mega.

Akhirnya kami beritikad untuk melunasi tagihan kartu kredit Bank Mega pada tanggal 24 Agustus 2016. Hal tersebut kami buktikan dengan datang langsung ke bagian Collecting Bank Mega di Jalan RS Mata Aini. Kemudian membuat surat perjanjian di atas materai atas permintaan bagian Collecting Bank Mega yang bernama Risman yang mengatakan bahwa sampai dengan tanggal yang ditentukan tersebut, pihak Bank Mega akan meng-hold segala aktivitas penagihan.

Ternyata fakta yang terjadi di lapangan sungguh mengecewakan. Tadi pagi (Kamis, 25/8/2016) lagi-lagi tante saya diteror via telepon oleh debt collector dengan nada ancaman bahwa kami wajib menyetor uang tagihan kami hari ini (25/8/16) pukul 15.00 WIB. Padahal perjanjian yang kami buat dengan pihak collecting Bank Mega adalah Jumat 26/8/16.

*kami sertakan bukti sms dari si pelaku:

57be899239e0d

Atas ketidaknyamanan kami, maka kami berharap ada keterangan secara resmi dari pihak Bank Mega atas kejadian yang menimpa kami, sebab saya paham betul adanya aturan dari Bank Indonesia yang melarang segala perbuatan melawan hukum dalam aktivitas penagihan. Oleh karena itu kami mengharapkan penjelasan yang masuk akal dari pihak Bank Mega sebelum kami menempuh jalur litigasi untuk menyelesaikan masalah kami.

Awal Rezki
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Pengaduan Bapak/Ibu Awal Rezki

Redaksi yang terhormat, Sehubungan dengan surat Bapak/Ibu Awal Rezki di mediakonsumen.com (26/8), “Ancaman dan Hinaan Debt Collector,” sebelumnya kami memohon...
Baca Selengkapnya

8 komentar untuk “Ancaman dan Hinaan Debt Collector Bank Mega

  • 4 April 2017 - (17:49 WIB)
    Permalink

    Pasal 29 UU ITE
    Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
    Pasal 45 ayat (3) UU ITE
    Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

  • 13 Maret 2018 - (19:51 WIB)
    Permalink

    Bank yg paling preman, berbagai macam cara digunakan utk menekan nasabah yg kesulitan keuangan, yg penting hrs byr, pengalaman pahit dgn bank satu ini, mudah2an segera ambruk.

  • 25 Maret 2018 - (23:22 WIB)
    Permalink

    Cuma satu kata buat collector kaya gitu wong edan itu, lapor saja bu ke yang berwajib pasti di proses kok.

 Apa Komentar Anda?

Ada 8 komentar sampai saat ini..

Ancaman dan Hinaan Debt Collector Bank Mega

oleh awalrezki dibaca dalam: 1 menit
8