Kantong Plastik Berbayar Digratiskan Mulai 1 Oktober 2016

Mulai 1 Oktober 2016 Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menghentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan toko ritel modern di seluruh Indonesia. Aprindo menggratiskan kantong plastik sampai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah yang berkekuatan hukum.

Dalam keterangan pers tertulis yang dirilis Aprindo, Jumat (30/9/2016) langkah tersebut diambil menyusul adanya pro-kontra yang terjadi di berbagai daerah.

“Setelah mempertimbangkan secara masak dampak yang berkembang, kami memutuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh ritel modern, mulai 1 Oktober 2016 hingga diterbitkannya Permen KLHK yang berkekuatan hukum,” jelas Roy N. Mandey, Ketua Umum Aprindo, dalam keterangannya, Sabtu (1/10/2016).

Roy menjelaskan, tujuan diterapkannya program kantong plastik tidak gratis untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah penggunaan kantong plastik di Tanah Air. Sebelumnya, uji coba serupa berhasil dijalankan selama periode 21 Februari hingga 31 Mei 2016.

“Selama masa uji coba, pengelola ritel modern melaporkan pengeluaran kantong plastik kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Aprindo dan hasilnya menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah,” terangnya.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terlihat penurunan penggunaan kantong plastik sebesar 25-30 persen selama masa uji coba 3 bulan pertama, di mana 87.2 persen masyarakat menyatakan dukungannya dan 91.6 persen bersedia membawa kantong belanja sendiri dari rumah.

“Untuk itu, pemerintah saat itu memutuskan untuk melanjutkan uji coba tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen KLHK No. SE/8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis sambil menunggu Peraturan Menteri yang tengah dikaji,” tutur Roy.

Namun pada perjalanannya, sambung Roy, uji coba program tersebut kian banyak menuai pro kontra di berbagai kalangan masyarakat sementara Permen LHK belum kunjung diterbitkan. Peritel modern menerima kritikan dari masyarakat yang berujung pada ancaman tuntutan secara hukum, karena dianggap memungut biaya tanpa berdasarkan peraturan hukum yang kuat.

Beberapa pemerintah daerah (Pemda) bahkan telah menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah, khususnya penanganan limbah kantong plastik, yang isinya tidak sejalan dengan SE KLHK.

Menurut Roy, hal tersebut mengakibatkan sebagian peritel mundur dari komitmennya untuk menjalankan uji coba tersebut di tokonya, sehingga ditengarai memicu persaingan bisnis yang tidak sehat di industri ritel modern.

“Pada prinsipnya, Aprindo akan tetap mendukung program pemerintah. Namun kami berharap Permen terkait penerapan kantong plastik tidak gratis dapat segera diterbitkan, agar pelaksanaannya dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan tujuan bersama. Aprindo juga siap memberikan masukan terkait Permen tersebut,” tandasnya.

YLKI Mengkritisi Kebijakan Aprindo

Sementara itu Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengkritisi langkah Aprindo menghentikan program plastik berbayar. “Ini sebuah kemunduran, YLKI protes keras ketika kantong plastik digratiskan lagi,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi ‎kepada pers seusai Diskusi Energi Kita di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (2/10/2016).

Menurutnya berdasarkan survei YLKI, sudah terjadi penurunan konsumsi kantong kresek di masyarakat. Konsumen pun, sambung Tulus, sudah mulai mengubah gaya hidupnya membawa kantong sendiri dari rumah.

Tulus menambahkan, rontoknya uji coba plastik berbayar ini juga menunjukkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tidak konsisten. Dan itu terbukti dengan lemahnya regulasi yang ada. Kementerian LHK juga dituding lamban dalam menggodok penguatan regulasi plastik berbayar. Padahal dukungan publik terhadap upaya pengurangan sampah plastik melalui plastik berbayar sudah lumayan tinggi.

Survei YLKI pada Maret 2016, sebanyak 26,8 persen konsumen memahami kebijakan tersebut untuk pengurangan sampah plastik.

Indonesia Peringkat Kedua Dunia Sebagai Penghasil Sampah Plastik ke Laut Setelah Tiongkok

Mengutip sumber dari CNN Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai persoalan sampah sudah meresahkan. Indonesia bahkan masuk dalam peringkat kedua di dunia sebagai penghasil sampah plastik ke laut setelah Tiongkok.

Hal itu berkaitan dengan data dari KLHK yang menyebut plastik hasil dari 100 toko atau anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) dalam waktu satu tahun saja, sudah mencapai 10,95 juta lembar sampah kantong plastik.

Jumlah itu ternyata setara dengan luasan 65,7 hektare kantong plastik atau sekitar 60 kali luas lapangan sepak bola.

sampah-plastik-di-sungai
Tumpukan sampah plastik di sebuah saluran air (foto: ed/MK)

Padahal, KLHK menargetkan pengurangan sampah plastik lebih dari 1,9 juta ton hingga 2019.

Dirjen Pengelolan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK Tuti Hendrawati Mintarsih menyebut total jumlah sampah Indonesia di 2019 akan mencapai 68 juta ton, dan sampah plastik diperkirakan akan mencapai 9,52 juta ton atau 14 persen dari total sampah yang ada.

Menurut dia, target pengurangan timbunan sampah secara keseluruhan sampai dengan 2019 adalah 25 persen, sedangkan 75 persen penanganan sampahnya dengan cara ‘composting‘ dan daur ulang bawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Sampah kita komposisi utamanya 60 persen organik, plastiknya 14 persen,” ujar dia.

Berdasarkan data Jambeck (2015), Indonesia berada di peringkat kedua dunia penghasil sampah plastik ke laut yang mencapai sebesar 187,2 juta ton setelah Cina yang mencapai 262,9 juta ton.

Berada di urutan ketiga adalah Filipina yang menghasilkan sampah plastik ke laut mencapai 83,4 juta ton, diikuti Vietnam yang mencapai 55,9 juta ton, dan Sri Lanka yang mencapai 14,6 juta ton per tahun.

Setiap tahun produksi plastik menghasilkan sekitar delapan persen hasil produksi minyak dunia atau sekitar 12 juta barel minyak atau setara 14 juta pohon.

Lebih dari satu juta kantong plastik digunakan setiap menitnya, dan 50 persen dari kantong plastik tersebut dipakai hanya sekali lalu langsung dibuang. Dari angka tersebut, menurut Tuti, hanya lima persen yang benar-benar di daur ulang.

Bagaimana menurut Anda? Setujukah Anda jika kantong plastik kembali digratiskan?

(ed/dari berbagai sumber)

Satu komentar untuk “Kantong Plastik Berbayar Digratiskan Mulai 1 Oktober 2016

  • 22 Januari 2017 - (03:35 WIB)
    Permalink

    Seharusnya pemerintah cq: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, membuat dan/atau mendata sendiri volume dan karakteristik sampah Indonesia. Sebagai penggiat di persampahan, saya yakin data yang dirilis oleh NGO Jambeck (2015) tersebut tidak sepenuhnya benar. Keakuratan data itu sangatlah penting, karena dari data yang akurat akan menghasilkan kebijakan yang benar dan bertanggung jawab. Indonesia harus pakai data sendiri, jangan ketergantungan dari pihak luar negeri.

    Begitu pula kebijakan Kantong Plastik Berbayar (KPB), pemerintah yang didukung (Baca: Surat Edaran KPB) oleh APRINDO dan Non APRINDO, Badang Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, keliru mengambil dasar dari Pasal 19 dan 20 UU.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, seharusnya solusi sampah (termasuk sampah plastik yang menjadi sorotan tersebut) berdasar pada Pasal 13 UU.18 Tahun 2008 tersebut.
    Makanya, mengherankan bila YLKI dan APRINDO kontra dalam aplikasi kebijakan KPB ini, karena mereka bersama memutuskan kebijakan ini dengan KLHK dan BPKN. Seharusnya jangan saling menyalahkan tapi cari solusi terbaik atas solusi sampah plastik ini, sehingga konsumen (Baca: Rakyat) tidak dirugikan, sehingga pesan atau point positif yang diemban oleh Kebijakan KPB ini bisa terwujud.

    #Noted
    Solusi sampah bukan di Hilir tapi di Hulu (pada sumber timbulannya), yuk gunakan akal, cermati benar dan seksama regulasi persampahan yang ada. Regulasi Sampah Indonesia sudah cukup bagus, hanya aplikasinya dibutuhkan kemauan yang kuat, terbuka dan jujur, khususnya terhadap pemda sebagai regulator dan fasilitator, serta berhentilah menjadi “full atau monopoli” sebagai eksekutor. Hati-hati mengelola sampah, setiap saat bom “menyengat” dari sampah bisa saja setiap saat meledak dan mencelakakan Anda (Baca: oknum pemerintah dan kroni-kroninya dari pihak swasta/LSM atau NGO yang keluar dari rel regulasi).

 Apa Komentar Anda?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Kantong Plastik Berbayar Digratiskan Mulai 1 Oktober 2016

oleh Redaksi dibaca dalam: 3 menit
1