Dunia Konsumen

Aturan dan Etika Penagihan Utang Kartu Kredit oleh Debt Collector

Kartu kredit adalah salah satu alat pembayaran pengganti uang tunai, yang dapat digunakan oleh konsumen untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang diinginkannya di tempat-tempat yang dapat menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit (merchant). Kartu kredit juga dapat diartikan sebagai salah satu fasilitas dari perbankan yang memudahkan transaksi nasabah. Anda tinggal menggesek kartu kredit dan membayarnya saat tagihan tiba. Baik tagihan lembaran fisik yang dikirimkan ke rumah atau e-statement yang dikirimkan via email.

Menggunakan kartu kredit sebagai pilihan alat pembayaran, sama halnya dengan melakukan pinjaman sebagai dana talangan untuk pembelanjaan Anda. Itu artinya Anda harus membayar sejumlah uang yang sudah digunakan tersebut pada akhirnya. Belum lagi, bank akan mengenakan biaya atas penggunaan uang tersebut, atau biasa disebut bunga. Jika tagihan dibayarkan sebelum jatuh tempo, maka konsumen tidak dikenakan bunga atas pemakaian kartu kreditnya. Namun jika tagihan belum dibayarkan (sebagian atau penuh) setelah melewati jatuh tempo, maka konsumen akan dikenakan bunga atas pemakaian kartu kreditnya tersebut.

Pada umumnya, bank akan mengenakan bunga kartu kredit apabila terjadi hal berikut:

  • Pembayaran melampaui tanggal jatuh tempo.
  • Pembayaran minimum atau tidak penuh.
  • Pembayaran kurang dari minimum.
  • Tidak melakukan pembayaran.
  • Adanya transaksi penarikan uang tunai.

Upayakan agar Anda menghindari hal-hal di atas. Semakin sering Anda melakukan hal-hal tersebut, semakin tinggi pula tagihan Anda. Permasalahan lain yang terjadi adalah seringnya menggunakan kartu kredit untuk mengambil uang tunai. Selain membayar pokok, Anda juga akan dikenai bunga.

Jika penggunaan kartu kredit melebihi kemampuan Anda membayar, maka pada akhirnya akan membuat kredit Anda macet. Kredit macet adalah suatu keadaan di mana debitur baik perorangan atau perusahaan tidak mampu membayar kredit bank tepat pada waktunya. Dalam penggunaan kartu kredit, kredit macet merupakan kredit bermasalah di mana pengguna kartu kredit tidak mampu membayar minimum pembayaran yang telah jatuh tempo lebih dari 3 bulan.

Kartu kredit yang tagihannya macet sering memaksa pihak bank penerbitnya melakukan segala cara agar pembayaran bisa dilakukan dengan tuntas. Salah satunya dengan menyewa jasa penagihan hutang atau debt collector. Mereka adalah pihak ketiga yang ditunjuk oleh bank untuk menagih utang kartu kredit. Debt collector diminta oleh bank jika pemilik kartu kredit tidak membayar utang dalam jangka waktu cukup lama sehingga utang kartu kredit itu masuk kategori macet. Selain menagih utang yang menumpuk, para debt collector akan menagih jika pemilik kartu kredit tidak memberikan informasi atau kabar kapan akan membayar tagihan.

Sayangnya, kesan masyarakat terhadap debt collector kartu kredit maupun yang lainnya terasa suram. Hal ini dikarenakan tidak adanya aturan yang jelas tentang profesi ini. Sering terjadi, banyak pemilik kartu kredit merasa ketakutan saat ditagih oleh debt collector. Akibatnya pemilik kartu kredit tidak mau menemui debt collector dan cenderung menghindar. Akhirnya, tidak tercapai penyelesaian atas utang kartu kredit.

Hal inilah yang berusaha diubah oleh BI (Bank Indonesia) agar semua pihak (penerbit, pengguna, dan jasa penagihan hutang kartu kredit) bisa meyelesaikan masalah dengan baik-baik. Jika sewaktu-waktu keuangan Anda sedang terganggu sehingga tidak bisa melunasi utang kartu kredit lalu ditagih oleh debt collector, sebaiknya tidak perlu panik dulu. Sebab sudah ada aturan yang memberikan perlindungan cukup jelas bagi para pemegang kartu kredit dari Bank Indonesia, lembaga yang mengatur sistem pembayaran bank penerbit kartu kredit.

Perlindungan bagi pemilik kartu kredit diatur melalui Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK). Surat edaran ini merupakan turunan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 11/11/PBI/209 tentang penyelenggaraan kegiatan APMK.

Berikut ini aturan penagihan utang kartu kredit yang diatur oleh Bank Indonesia agar Anda tidak panik dan takut jika ditagih oleh debt collector:

a. Penagihan Kartu Kredit dengan menggunakan perusahaan penyedia jasa penagihan hanya dapat dilakukan terhadap tagihan Kartu Kredit yang telah macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit.

Ini berarti utang kartu kredit yang ditagih oleh debt collector ialah utang yang telah macet, bukan utang kartu kredit yang terlambat dibayar di luar jadwal jatuh tempo.

b. Kualitas pelaksanaan penagihan Kartu Kredit oleh perusahaan penyedia jasa penagihan harus sama dengan pelaksanaan penagihan Kartu Kredit yang dilakukan sendiri oleh Penerbit Kartu Kredit.

Bank penerbit kartu kredit berarti harus bisa memastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.

c. Tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Para pemilik kartu kredit tidak perlu takut karena, sesuai aturan ini, para debt collector seharusnya telah mendapatkan pelatihan tentang penagihan yang berkualitas, termasuk etika dalam penagihan, oleh bank atau oleh perusahaan ketiga yang melakukan penagihan.

d. Identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit.

Bank penerbit kartu kredit wajib mengetahui dan mengatur administrasi para debt collector yang melakukan penagihan kepada para nasabahnya.

e. Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:
  1. Debt collector menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit. Ini berarti debt collector resmi akan selalu dibekali identitas resmi dari bank. Jika debt collector yang menagih Anda tidak memiliki identitas resmi, Anda patut curiga dan segera menghubungi bank penerbit kartu kredit.
  2. Dilarang menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit. Jika debt collector yang menelepon Anda atau menemui Anda mengeluarkan ancaman, kekerasan atau mempermalukan Anda, sebaiknya Anda bersikap tenang dan mengingatkan debt collector untuk tidak melanggar etika penagihan yang ada di dalam aturan BI. Catat saja identitas debt collector, hari dan jam kejadian agar kamu bisa mengingatnya jika sewaktu-waktu dibutuhkan saat Anda melaporkan kasus ini kepada bank penerbit kartu kredit.
  3. Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Tekanan disini bisa berarti pemaksaan (pressure) secara fisik maupun lisan. Ini merupakan bagian dilarang dilakukan oleh debt collector.
  4. Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit. Debt collector hanya menagih utang kartu kredit kepada pemilik kartu kredit, bukan kepada pihak lain seperti keluarga dekat pemilik kartu kredit.
  5. Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Misalnya, jika debt collector menagih melalui telepon, sebaiknya penagihan itu dilakukan pada waktu-waktu tertentu saja yang dinilai tepat untuk menagih, bukan secara terus menerus sepanjang hari. Jika pemilik kartu kredit sudah merasa terganggu, sebaiknya memberitahu bank penerbit kartu kredit.
  6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit. Penagihan bisa dilakukan di tempat penagihan yang terdaftar saat mengisi formulir pengajuan kartu kredit seperti di kantor. Penagihan juga bisa dilakukan di tempat tinggal.
  7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 sesuai wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit.
  8. Penagihan di luar tempat penagihan yang ditentukan atau di luar waktu yang telah ditentukan di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu. Penagihan di luar kantor atau di luar tempat tinggal, atau di luar waktu antara pukul 08.00-20.00 harus atas persetujuan pemegang kartu kredit, tidak boleh datang sewaktu-waktu dan bersifat tiba-tiba.
  9. Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa perusahaan jasa penagihan juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK.

Dengan adanya Surat Edaran BI yang mengatur masalah debt collector tersebut, nasabah yang mengalami gagal bayar atau kredit macet mendapatkan perlindungan dari Bank Indonesia dari perilaku debt collector yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketenangan nasabah.

Yang paling penting, pastikan Anda menggunakan kartu kredit dengan bijak, sesuai dengan kemampuan Anda untuk membayarnya. Gunakan terus kartu kredit Anda sesuai kebutuhan dan disiplin dalam membayar tagihan kartu kredit, sehingga Anda tidak perlu berurusan dengan debt collector.

Anda punya pengalaman ditagih oleh debt collector? Bagikan pengalaman Anda pada komentar di bawah ini! (ed/dari berbagai sumber)

Bagikan

Komentar

  • Hari ini sy diteror DC CC bank Mega, bahkan marah2 telp ke tmpt kerja, mgkn tujuannya mmg memperlakukan sy, pdhl CC atsnmn suami, trs kata2nya sangat tdk beretika, apa mmg begitu SOP DC bank mega

  • laporkan melalui http://www.lapor.go.id kronologi nya apabila DC sudah melanggar aturan seperti tertulis di artikel, nanti akan diproses ke lembaga terkait.
    memang tidak akan merasakan langsung prosesnya, tapi setidaknya laporan demi laporan yg masuk akan tercatat dan bisa menjadi bahan pertimbangan lembaga terkait dan wakil2 rakyat yang masih memperhatikan keluhan rakyatnya.

Penulis
Redaksi