Terkecoh Harga Display Beli TV di Carrefour Menggunakan MegaZip

Saya berminat membeli TV Merk Coocaa 32 inci seharga Rp2.699.000 di Carrefour Cipinang Indah Mall Jakarta Timur tanggal 1 November 2016. Berhubung saya tidak mempunyai kartu kredit, maka saya mengajukan pembelian secara kredit melalui MegaZip. Maka jadilah pada tanggal 2 November siang saya dikonfirmasi via telepon dan disurvei ke rumah. Dan ketika dikonfirmasi via telepon, juga harga nya masih Rp2.699.000 dan hasil survei pengajuan saya disetujui (seperti tertera di PO tanggal 2 November nomor 2151607827, tertera harga masih Rp2.699.000)

Dikarenakan pada tanggal 2 November, saya belum ada waktu untuk mengambil TV tersebut, maka saya baru bisa ambil tanggal 3 November. Namun ketika saya ingin mengambil TV tersebut dan melakukan pembayaran DP 10%, pada malam harinya sekitar pukul 20.30 malam, alangkah kagetnya, ternyata harganya berubah menjadi Rp2.809.000. Saya pun berdebat dengan petugas yang ada. Alasan mereka, harga pembelian mengikuti harga hari itu. Sehingga harga yang ada di PO tidak berlaku. Berhubung saya datang sudah malam, capek pulang kerja, mau tidak mau, saya tidak ada pilihan untuk pulang tidak membawa TV tersebut.

subhancarrefour-inside

 

Yang saya sesalkan adalah tidak ada pemberitahuan kepada saya sebagai konsumen, jika harga dapat berubah sewaktu-waktu. Ataukah ini modus penipuan kepada konsumen bahwa harga di PO tidak mengikat ketika barang akan diambil/dibayar?

Subhan
Duren Sawit
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

2 komentar untuk “Terkecoh Harga Display Beli TV di Carrefour Menggunakan MegaZip

  • 27 November 2016 - (13:38 WIB)
    Permalink

    lagi-lagi ini adalah modus pelaku usaha dugaan kecurangan terhadap Konsumen.. Pelaku Usaha (PU) tdk dibenarkan menaikkan harga tanpa sepersetujuan konsumen. Jka Harga telah disepakati saat itu maka harga tersebut telah final dan tdk akan berubah sbb telah di PO. saya sarankan laporkan apa yg ibu alami ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat. semoga membantu

  • 29 November 2016 - (09:15 WIB)
    Permalink

    Seperti nya sih sudah modus…
    logika aja, klo udah PO, masa harga berubah. harusnya mengikat
    klo masih berubah, buat apa ada PO.
    saya si tinggal nunggu aja alasan basi yang akan di sampaikan (itu juga kalo mao di tanggapi)

 Apa Komentar Anda?

Ada 2 komentar sampai saat ini..

Terkecoh Harga Display Beli TV di Carrefour Menggunakan MegaZip

oleh Subhan 32 dibaca dalam: 1 menit
2