Merasa Dibohongi Debt Collector Bank Mega

Saya pengguna kartu kredit Bank Mega dengan limit Rp. 5 juta, dikarenakan keuangan yang tersendat dan pembayaran menunggak, bulan Oktober saya terus dihubungi dari nomor 081181678XX (nada membentak dan menyudutkan). Saya minta reschedule, sampai pada 9 November 2016 saya dihubungi oleh Bapak Eki via Line, menurut beliau yang ada hanya program Lunas Discount. Lalu dia meminta saya membayar Rp. 575.000 agar dapat dibantu untuk bunga di-stop. Tapi pada saat itu saya belum sanggup dan saya minta waktu sampai 28 November 2016.

Beberapa hari kemudian saya dihubungi kembali dari nomor 081181678XX, saya tetap minta reschedule pembayaran cicilan. Saya lupa nama debt collector yang hubungi saya, beliau mengiyakan dan memberikan program cicilan 10 x Rp. 722.000. Beliau beberapa kali menghubungi. Karena saya memang berjanji akan membayar di tanggal 28 November 2016. Pada tanggal 23 November 2016 saya diberi tahu untuk melakukan pembayaran minimal Rp. 600.000 di bulan ini, 9 x Rp. 722.000 dan bulan ke 11 Rp. 122.000.

Tanggal 24, 25, 26, 27 November saya terus dihubungi dan 28 November 2016 pukul 10.54wib saya kembali dihubungi untuk dipastikan pembayaran. Saya melakukan pembayaran pada pukul 14.55 WIB. Tapi di hari ini tanggal 29 November 2016, saya dihubungi oleh, debt collector bernama Tania, tanpa basa basi langsung menagih tagihan saya, dan mengkonfirmasi tagihan yang saya bayarkan. Dan luar biasa ternyata katanya sudah beberapa tahun tidak ada program cicilan, jadi bunga tetap berjalan, dan menurut Tania ini baru saya konsumen pertama yang berbicara mengenai program cicilan. Dan ketika saya tanya history penagihan (karena harusnya ada history kapan terakhir ada penagihan) dijawab di tanggal 23 November 2016 dengan kesanggupan pembayaran di tanggal 28 November. Padahal jelas-jelas saya terus dihubungi dan saya tidak pernah menyanggupi untuk pembayaran seluruhnya, tapi hanya sesuai perjanjian yaitu bunga di-stop dan dibayar cicil. Tania ini dengan nada membentak-bentak memastikan tidak ada program cicilan dan menyuruh saya untuk ke kantor pusat di Kuningan Jakarta.

Saya merasa sangat dibodohi dan dibohongi, apakah demi pembayaran masuk sampai membodohi konsumen? belum lagi nada suara yang membentak-bentak, yang setelah saya komplain katanya biasa saja. Sangat tidak profesional.

Adela Rosalira
Tangerang

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Ibu Adela Rosalira

Redaksi yang terhormat, Sehubungan dengan surat Ibu Adela Rosalira di mediakonsumen.com (29/11), “Merasa Dibohongi Debt Collector Bank Mega”, kami telah...
Baca Selengkapnya

15 komentar untuk “Merasa Dibohongi Debt Collector Bank Mega

  • 29 November 2016 - (19:11 WIB)
    Permalink

    Dalam SEBI No. 14/17/DASP Huruf D Kerjasama Penerbit APMK dengan Perusahaan Penyedia Jasa dalam Penyelenggaraan APMK nomor 4 jo. b disebutkan : Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut :

    a. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;

    b. Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasandan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;

    c. Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;

    d. Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;

    e. Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;

    f. Penagihan hanya dapat dilakukan ditempat alamat penagihan atau domisili pemegang Kartu Kredit;

    g. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit; dan penagihan di luar;

    h. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f) dan huruf g) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.

  • 29 November 2016 - (19:15 WIB)
    Permalink

    Coba diemail pula bagaimana pihak penagihan bank mega yg semena mena ke bicara@bi.go.id
    Dan lain x saat mereka menelpon di rekam
    Seperti yg disebutkan diatas ada bbrapa etika yg harus diperhatikan
    Saya merasa tdk senang untuk penagihan bank mega hr ini saya laporkan via call center bank mega krna ini termasuk ancaman
    Dan tdk lupa saya juga sdh email ke BI masalah ini untuk menuntaskan pihak ke3 bank mega yg semena mena mari sm2 email ke alamat yg td saya berikan
    Thx

  • 30 November 2016 - (13:41 WIB)
    Permalink

    saya mengalami hal sama dengan Adela Rosalira namun disini saya petugas penagih telp kepada saudara terdekat saya dan marah2 dan tidak sopan hingga dia sakit…disini saya padahal tiap di telp pasti saya angkat numun saya memang selalu memohon kepada Bank Mega untuk reschedule karena usaha saya baru mengalami kesusahan…disitu para penagih selalu dengan kasar menjawab tidak ada program cicilan padahal kita tidak menanyakan program cicilan yag kita tanyakan adalah saat ini kita sedang kesusahan sehingga mengajukan reschedule jika tidak kesusahan kenapa juga mengajukan reschedule…..disini kita sebagai nasabah hanya minta tolong untuk diberi jalan terbaik yang tidak memberatkan nasabah jika memang sedang kesulitan…karena reschedule pun tetap berbunga..kita sebagai nasabah yang sudah diberi kesempatan pun tidak ingin merugikan bank tersebut dan yang namanya hutang memang harus dibayar,yang saya seselkan kenapa penagih hutang penagih hutang tersebut selalu merugikan nasabah apa memang dari bank mega sendiri melatih seperti itu atau memang jika di bank mega harus begitu…saya sudah melapor ke OJK dan dari OJK dianjurkan ke BI nah dari BI sendiri membutuhkan bukti jika memang bank mega melakukan hal tersebut semakin banyak laporan harusnya bank BI harus independen meninjau atau mempertanyakan kwalitas bank tersebut…berapa banyak keluhan bank mega yang ada dan keluhannya hampir seluruhnya sama yaitu etika dan keberpihakan kepada nasabah yang sedang kesusahan….aturan aturan yang ada tolong dilaksanakan atau di exsekusi jangan menunggu kejadian seperti sebelumnya pembunuhan apa memang harus menungu sampai ada yang meningal lagi baru BI seolah olah bertindak…yuk mari kita dukung etika penagihan sesuai aturan BI..dan keberpihakan Bank terhadap UKM yang sedang kesusahan…peraturan BI ada yuk mari kita sosialisasikan agar jika memang tidak sesuai hukum bisa ditindak tegas dan masyarakat bisa mengerti landasan hukum untuk Kartu Kredit dan Bank harus menjelaskan untung dan ruginya menggunakan kartu kredit dan hukum yang ada pada pengguna kartu kredit…..trimakasih.

    • 3 Desember 2016 - (09:33 WIB)
      Permalink

      Saya sangat mendukung sekali SE BI akan tetapi pihak2 DC tidak menggubris tetap melanggar etika penagihan ….istimewa sekali DC nya tdk takut dgn hukum yg berlaku di Indonesia . thx

  • 1 Desember 2016 - (10:04 WIB)
    Permalink

    Sebaiknya kalo memang ada kebijaksanaan “program cicilan” dimintakaan dulu surat tertulisnya, dengan dmk mrk gak bisa nyangkal lagi.

    • 2 Desember 2016 - (10:27 WIB)
      Permalink

      Tanggapan surat pembaca saya ini sudah ada by phone pada tgl 1 Desember 2016 (permintaan maaf dan akan menindak lanjuti surat saya ini), hari ini saya telp ke bagian penagihan di nomor 02175192XX dengan Mba Lina. Saya ditawarkan untuk program diskon bunga dan denda tapi pembayaran hanya 2x bayar, saya menyatakan lagi ketidaksanggupan saya, seperti di awal saya hanya sanggup membayar sebesar Rp 722.000 setiap tgl 28, saya tidak meminta diskon tapi saya minta untuk bunga distop dan cicilan bisa 10bulan, akhirnya Mba Lina ini menganjurkan saya membayar Rp 600.000,- sebelum tgl 10 desember (setelah saya menyatakan ketidaksanggupan saya membayar hari ini). Tapi itu dia tetap saja saya tidak diberi surat tertulis, saya sudah minta untuk dikirim ke email saya. Tapi yang dapat di emailkan hanya billing sisa tagihan bukan surat kebijaksanaan program cicilan.

      • 2 Desember 2016 - (10:41 WIB)
        Permalink

        Mohon maaf saya salah memasukan nomor, nomor yang saya hubungi adalah nomor 08220822xxxx berbicara dengan mba Lina bukan 02175192xx. Bagian penagihan di nomor 08220822xxxx berbicara sopan dan lebih mau mendengarkan, meskipun saya tetap tidak bisa mendapatkan surat tertulis untuk cicilan.

  • 3 Desember 2016 - (09:25 WIB)
    Permalink

    Bp/ ibu , utk mslh keseluruhan diatas baiknya rekan2 berpedoman pada perundangan yg berlaku dan hukum di indonesia, jika ranahnya pidana laporkan saja ke pihak berwajib , sekarang ini jamannya transparasi informasi , saya rasa SDM diperbankan mumpuni dan ada trainingnya sebelum mereka dipekerjakan dan menjaga kesopanan , pelayanan yang baik .

  • 4 Januari 2017 - (17:55 WIB)
    Permalink

    Mbak, kejadian mbak sama dengan saya. Tapi alhamdulillah karena keuangan saya membaik, CC saya sudah lunas dengan sistem 2x bayar secara tertulis diatas materai serta diskon sampai dengan 30% dari limit plafond CC saya. Saya negosiasi langsung dengan head Collection di Makassar. Karena beliau yang menganggapi komplain saya melalui Media Konsumen ini. Awalnya saya infokan ke CC mega saat ditagih DC melalui telepon untuk minta reschedule, karena saya masih punya itikad baik untuk membayar hutang. Tapi collection CC mega ngotot tidak ada program reschedule, sementara CC Mandiri&BNI saya sudah terselesaikan dengan baik&tanpa masalah karena mereka cukup kooperatif dengan masalah konsumen. Saran saya, jangan mau bayar sampai mereka kasih surat penawaran/perjanjian secara tertulis mengenai sistem pelunasan CC mbak.

    • 11 Januari 2017 - (17:15 WIB)
      Permalink

      iya pak, saya mengerti sekarang kenapa mereka tidak mau kasih surat perjanjian, saya masih belum mampu untuk lunas diskon. Tapi ternyata saya bayar cicilan status saya malah terus menambah keterlambatan. Untuk Citibank, saya bisa ikut program reschedule dan sangat kooperatif, mau memberikan jalan keluarnya, tapi untuk bank mega ini kenapa terus menuntut untuk lunas diskon. kalau ujung-ujungnya tetap meminta lunas diskon, berarti yang saya bayarkan 2 bulan kemarin tidak berpengaruh apa-apa ya pak?

  • 24 Februari 2017 - (17:48 WIB)
    Permalink

    Adik saya memiliki tunggakan kartu kredit bank mega…. namun pihak dc bank mega, juga menteror saya.

    Btw, adakah group wa sesama korban dc bank mega ? sehingga kita bisa saling sharing. Tksh.

  • 5 Maret 2017 - (15:35 WIB)
    Permalink

    Wah ternyata banyak ya keluhan bank mega. Saya baru seminggu ini diteror, diancam, ditelfon2 dgn kata2 kasar yang tidak pantas. Bahkan dia menelfon kekantor saya puluhan kali setiap hari dan memaki semua orang yang ada dikantor tanpa permisi lagi. Saya memang punya tunggakan kartu kredit bank mega sudah beberapa Bulan ini. Terus saya harus kemana untuk me reschedule jadwal pelunasan? Krn pekerjaan sayapun sdg tidak jelas saat ini. Saya merasa takut & malu saat ini.

  • 8 Maret 2017 - (22:30 WIB)
    Permalink

    mereka justru memanfaatkan malu ibu ,untuk lebih giat lagi menteror,sudahlah bu,bukan aib bila berhutang belum sanggup bayar,ini teman2 disini ya banyak yang kesulitan keuangan,ada yang di phk ,ada yang ketipu,ada yang masuk rs,ada yang butuh makan,ada yang ditagih spy tidak disita,yaa terpaksa pakai kk
    kalau data ibu waktu masuk valid tidak ada yang palsu ya tenang saja,kita semua baru tertimpa musibah
    saat nanti kita kuat bayar ya dibayar,kalau mereka menteror nanti kan capee sendiri.
    tetap semangat bu jalani hidup ya

 Apa Komentar Anda mengenai Bank Mega?

Ada 15 komentar sampai saat ini..

Merasa Dibohongi Debt Collector Bank Mega

oleh Adela Rosalira dibaca dalam: 1 menit
15