OJK Mengimbau Konsumen Untuk Memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS)

Media Konsumen, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan sengketa di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPBS) apabila kasus tersebut tidak dapat diselesaikan oleh pelaku usaha jasa keuangan. OJK berharap kehadiran LAPS bisa membuat konsumen lebih tenang lantaran pengaduannya langsung ditanggapi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meneruskan kasusnya di LAPS karena lebih cepat, lebih murah, bahkan ada yang tanpa biaya, serta independen,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono saat Workshop LAPS di Jakarta, Kamis (11/8).

Tahapan Penyelesaian Sengketa

Sejak diberikan amanat dalam UU OJK untuk memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen keuangan, OJK menerapkan tahapan sebagai berikut:

Pertama adalah penanganan Internal Dispute Resolution (IDR), yakni kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menyelesaikan penanganan pengaduan konsumennya melalui penyediaan fungsi atau unit penanganan pengaduan yang dilengkapi dengan SDM yang kompeten, SOP dan Standar Waktu Penyelesaian serta komunikasi yang baik.

OJK bersama industri jasa keuangan sejak Semester II 2016 ini menyusun Standar IDR yang akan diberlakukan di sektor perbankan, asuransi dan perusahaan pembiayaan.

Kedua, jika masih ada ketidaksepakatan atas penanganan PUJK, maka konsumen memiliki saluran untuk menyelesaikannya dengan External Dispute Resolution (EDR) melalui OJK dan LAPS.

OJK sendiri akan melayani jika merupakan kerugian finansial yang langsung, nilainya dibatasi agar difokuskan kepada konsumen keuangan kecil, sifat fasilitasi yang dilakukan melalui proses verifikasi dan klarifikasi kepada dua belah pihak baik secara terpisah maupun bersama.

Masih Banyak Konsumen yang Belum Mengetahui Keberadaan LAPS

“Banyak masyarakat belum mengetahui LAPS, padahal masyarakat bisa menyelesaikan sengketanya jika tidak mencapai kesepakatan dengan lembaga jasa keuangan,” demikian ungkap Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo di Jakarta, Senin (12/12).

Anto menambahkan, untuk memanfaatkan layanan LAPS, konsumen terlebih dahulu bisa menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa sesuai sektornya, kemudian dokumen pengajuan akan diversifikasi. Setelah mengkonfirmasi penerimaan permohonan, pemilihan atau penunjukan pihak ketiga dan proses mediasi atau ajudikasi atau arbitrase dilakukan agar mencapai kesepakatan.

Pada Bulan Januari 2016, OJK menginisiasi kehadiran enam LAPS sesuai sektor lembaga jasa keuangan, meliputi Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), serta Badan Mediasi Pembiayaan, Pegadaian, dan Venture Indonesia (BMPPVI).

Kehadiran lembaga tersebut sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen tanpa mengabaikan pelaku usaha serta tetap berada dalam kerangka penegakan kebenaran dan keadilan yang bermartabat sesuai moral justice.

Berdasarkan data OJK, keluhan masyarakat terkait layanan jasa keuangan seperti dari pasar modal, perasuransian, lembaga pembiayaan, dana pensiun, lembaga jasa keuangan lainnya, perbankan dan non lembaga jasa keuangan terus meningkat.

Hingga Juni lalu, secara keseluruhan ada 913.092 pengaduan dari berbagai sektor. Namun, paling banyak berasal dari sektor perbankan.

“Ada sekitar 871.746 pengaduan, yang selesai 92 persen atau 802.000 aduan, di mana 69.465 sedang dalam proses dan yang tidak selesai 76 aduan,” ungkap Anto.

LAPS Sebagai Solusi Alternatif

OJK mencatat penyelesaian sengketa oleh LAPS sepanjang Januari-Juni 2016 mencapai 47 permohonan dari konsumen.

Sementara itu, Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Yahya Harahap menilai kehadiran LAPS seiring mulai memudarnya kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan dan dua gelombang alternatif penyelesaian sengketa.

“Kehadiran enam LAPS bisa menjadi solusi alternatif penyelesaian sengketa yang selama ini cenderung mahal dan memakan waktu lama,” katanya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pengamat Hukum Perbankan dan Asuransi, Ricardo Simanjuntak menilai kehadiran LAPS- Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) diyakini akan lebih spesialis karena akan ditangani mediator, adjudikator dan arbitrator dengan kedalaman pengetahuan pada hukum dan bisnis UJK.

Pernah punya pengalaman dengan LAPS? Bagikan pengalaman Anda melalui komentar di bawah ini! (ed)

3 komentar untuk “OJK Mengimbau Konsumen Untuk Memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS)

  • 20 Desember 2016 - (16:38 WIB)
    Permalink

    Mohon informasinya untuk alamat LAPS dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
    Terima kasih.

    • 20 Desember 2016 - (16:52 WIB)
      Permalink

      1. Perbankan:
      Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI)
      Jl. Perbanas, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940, Indonesia
      Telepon: +62 21 5252533

      2. Perasuransian:
      Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI)
      Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-9 Menara Duta lantai 7 Wing A
      Jakarta Selatan 12910 Indonesia

      3. Pasar Modal:
      Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)
      Gedung Bursa Efek Indonesia Menara 1, Lt. 28, Suite : 2805
      Jl. Jend. Sudirman kavling 52-53 Jakarta, Indonesia
      Tel: (62-21) 515 0480
      Fax: (62-21) 515 0429
      Email: sekretariat@bapmi.org

      4. Penjaminan:
      Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI)
      Gedung Jamkrindo
      Jl. Angkasa Blok B-9 Kav. 6, Kota Baru Bandar Kemayoran
      Jakarta Pusat

      5. Pembiayaan dan Pergadaian:
      Badan Mediasi Pembiayaan dan Pergadaian Indonesia (BMPPI)
      Kota Kasablanka Tower A, Lantai 7 Unit D
      Jl. Kasablanka Kav. 88, Jakarta

      6. Dana Pensiun:
      Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP)
      Gedung Arthaloka Lantai 16
      Jl. Jend. Sudirman Kav. 2 Jakarta

 Apa Komentar Anda?

Ada 3 komentar sampai saat ini..

OJK Mengimbau Konsumen Untuk Memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesa…

oleh Redaksi dibaca dalam: 2 menit
3