Mahkamah Agung Cabut Perpres 18 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Listrik Sampah 7 Kota

Pro kontra tentang pembangunan listrik sampah melalui Perpres 18 Tahun 2016 telah berahir setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Koalisi Nasional Tolak Bakar Sampah yang diwakili 15 orang pemohon perorangan dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), BaliFokus, KruHA, Gita Pertiwi dan Perkumpulan YPBB (Yayasan Pengembangan Biosains dan Bioteknologi), atas Penolakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makassar.

Permohonan uji materiil disampaikan pada 18 Juli 2016 dengan nomor register 27/P/HUM/2016. Sementara putusan MA keluar pada 2 November 2016 oleh Hakim Agung MA yang terdiri dari Is Sudaryono, Yosran, dan Supandi. Maksud dari Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2016. Pertimbangan dari kebijakan itu adalah untuk mengubah sampah sebagai sumber energi dan meningkatkan kualitas lingkungan.

Sesungguhnya secara substansif perpres ini dalam mengantisipasi masalah sampah cukup bagus, namun lagi-lagi cara atau strateginya yang salah. Perpres 18 Tahun 2016 yang digagas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu kurang memperhatikan regulasi persampahan yang ada, antara lain perpres ini melabrak UU.No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah khususnya Pasal 13 yang menghendaki pengelolaan sampah di Sumber Timbulannya (Pengelolaan Skala Kawasan atau penanganan sampah secara desentralisasi atau TPS-3R). Bila Perpres ini dijalankan tentu kembali ke pola lama secara sentralistik, sama saja mengelola sampah terpusat di TPA. Sementara pada prinsipnya pengelolaan sampah sesuai amanat regulasi persampahan adalah berbasis komunal orientasi ekonomi, sangat berbeda dengan amanat perpres ini.

Sebut misalnya rencana Pemprov. DKI Jakarta dalam menyikapi political will Presiden Jokowi ini, Gubernur DKI Jakarta telah menindaklanjuti Perpres 18 Tahun 2016 ini dalam menyelesaikan permasalahan sampah di DKI secara menyeluruh, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 50 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengelola Sampah di dalam Kota atau Intermediate Treatment Facility (ITF). Dalam pelaksanaan kebijakannya, Gubernur DKI telah menugaskan PT. Jakarta Propertindo (JakPro) sebagai salah satu BUMD milik Provinsi DKI untuk merealisasikan Peraturan Gubernur ini. Selanjutnya PT. JakPro menggandeng BPPT yang diangap sebagai Pusat Unggulan Teknologi yang juga institusi pemerintah untuk secara bersama-sama dengan JakPro menjawab tantangan yang telah diamanatkan oleh Perpres nomor 18 tahun 2016 maupun Pergub DKI nomor 50 2016 diatas.

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menggandeng investor dari Finlandia untuk membangun pengolahan sampah dalam kota atau intermediate treatment facility (ITF) di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Untuk selanjutnya PT. JakPro menggandeng perusahaan Fortum dari Finlandia untuk pengerjaan proyek ITF Sunter dan telah menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) antara Jakpro dengan Dinas Lingkungan Hidup (dh: Dinas Kebersihan) Provinsi DKI Jakarta serta perusahaan dari Finlandia tersebut, di Balaikota Jakarta, Jumat (16/12/2017) yang disaksikan oleh Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono.

Menurut rencananya ITF Sunter akan dibangun tersebut memiliki kapasitas pengolahan sampah yang cukup besar antara 2.000 sampai 2.200 ton per hari dan bakal menghasilkan listrik dengan kapasitas sebesar 40 MegaWatt. Pertanyaannya “Mampukah lahan di Sunter itu yang hanya memiliki luas sekitar 5 Ha untuk menampung 2200 ton/hari tersebut?” dan bukankah pola pengelolaan ini secara sentralistik? Paling mencengangkan bahwa Pemprov. DKI Jakarta siap bayar tipping fee kepada pengelola ITF Sunter dengan kisaran Rp. 500.000 per ton, bukankah angka ini cukup pantastis dan mencekik, di mana saat ini tipping fee sekitar Rp. 125.000 per ton. Ini sangat menyalahi regulasi persampahan yang menghendaki minimalisir angkutan sampah dengan cara pengelolaan di sumber timbulannya. Perpres ini sangat berpotensi merugikan keuangan negara. Sepertinya Pemprov. DKI Jakarta sudah kehilangan akal dalam mengejawantah regulasi, begitupun kota lainnya yang disebut dalam perpres. Pasti Jakarta akan menjadi patron 6 kota tersebut, maka benarlah Perpres ini harus dibatalkan.

Banyak ketimpangan dalam rencana pembangunan ITF ini yang berdasar perpres 18 Tahun 2016 itu seperti akan diadakan penunjukan langsung dalam pekerjaan proyek strategis ini (kesempatan KKN sangatlah mudah terjadi). Begitu ambisinya Pemprov DKI Jakarta untuk membangun ITF ini. Pemprov DKI merencanakan pembangunan ITF di sejumlah titik di Ibu Kota guna menekan volume yang dibuang ke TPA Bantar Gebang Bekasi. “Untuk itu kita harus mendorong pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan, ramah lingkungan, memperhitungkan circular economy, tidak bakar sampah dan mengadopsi zero waste,” ujar Yuyun Ismawati dari Bali Fokus menyambut keluarnya putusan MA.

Dwi menjelaskan pemerintah harus juga mengimplementasikan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah melalui peraturan pemerintah. Khususnya, katanya, ketentuan tentang tanggungjawab produsen terhadap sampahnya. Menurut Dwi, dengan keluarnya putusan MA maka pemerintah harus mengikuti prosedur normal untuk mengelola sampah di tujuh kota besar tersebut. “Harua ada analisis dampak lingkungannya (amdal), izin lingkungan, lewat tender dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan,” katanya. Dia menyayangkan pemerintah tidak berani menegakkan aturan yang terkait kewajiban perusahaan soal sampah.

Penulis merupakan salah satu pengusul perorangan uji materi Perpres 18 Tahun 2016, kembali mengingatkan agar pemerintah dan pemerintah daerah supaya kembali melaksanakan UU Sampah yang sudah bagus itu, persegera bangun secara massif Bank Sampah (TPST-3R), bertujuan pula menjemput pemberlakuan Extanded Produsen Responsibility (EPR) pada tahun 2022. Hanya kemauan kuat dan kejujuran yang diharapkan dalam penanganan sampah ini, pemerintah harus merubah paradigmanya dalam kelola sampah, jangan cuma masyarakat yang dipaksa berubah mindset. Pada kesempatan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kebon Nanas Jakarta Timur (6/1/2017), penulis sempat bertemu dengan R. Sudirman Direktur Pengelolaan Sampah Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Ini putusan Mahkamah Agung sudah inkrah, dan KLHK akan mengundang pemohon uji materi untuk merencanakan sebuah solusi pasca pencabutan perpres ini” demikian R.Sidirman.

Koalisi Nasional Tolak Bakar Sampah terdiri dari 15 orang dan LSM, berikut nama-namanya yaitu:
Perorangan:

1. H.Asrul Hoesein/Jakarta
2. Aisyah Aldila/Makassar
3. Anita Syafitri Arif/Bali
4. Catur Yudha Hariani/Bali
5. Puput TD.Putra/Walhi Jakarta
6. Krishna/Joglo Sleman
7. Dwi Retnastuti/Bandung
8. Wahyu Widiarto/Bandung
9. Wulandari/Bandung
10. Afifi Rahmat/Bandung
11. Dadan Ramdan/Bandung
12. Can Can/Bandung
13. Ira Irawati/Bandung
14. Tiwi Arsianti/Bandung
15. Yanti Kurnaeni/Bandung

Sementara dari NGO/LSM antara lain: Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), BaliFokus, Gita Pertiwi, YPBB (Yayasan Pengembangan Biosains dan Bioteknologi) dan KruHA.

*Reportase oleh: Asrul Hoesein

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Artikel ini merupakan reportase kiriman dari pembaca kami, sebagai bagian dari jurnalisme warga. Anda juga bisa mengirimkan reportase seperti ini melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Reportase

Satu komentar untuk “Mahkamah Agung Cabut Perpres 18 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Listrik Sampah 7 Kota

  • 2 Februari 2017 - (18:33 WIB)
    Permalink

    Mengingat timbunan sampah yg ada, selain incererator apa ada cara lain? Apa yg ditakutkan atau kerugian dari sistem incererator tsb..
    mohon pencerahannya dari penggiat tolak bakar sampah.. sebab seluruh proses incererator itu di dalam semua, dan polusi yang ada dibawah ambang batas semua. Thanks

 Apa Komentar Anda?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Mahkamah Agung Cabut Perpres 18 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Listrik…

oleh Asrul Hoesein dibaca dalam: 4 menit
1