Berita Konsumen

KPPU Denda Honda dan Yamaha atas Praktik Kartel Penjualan Sepeda Motor

Media Konsumen, Jakarta – ‎Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT. Astra Honda Motor (AHM) terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 5 Pasal 5‎ Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Tresna Priyana Soemardi serta R. Kurnia Syaranie dan Munrokhim Misanam sebagai anggota Majelis Komisi di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin (20/2/2017). Ketua Majelis Komisi, Tresna Priyana Soemardi mengatakan, putusan yang dijatuhkan kepada terlapor 1 yaitu Yamaha dan terlapor 2 yaitu Honda telah berdasarkan fakta, penilaian, dan analisis yang dilakukan investigator. Untuk itu KPPU menyatakan jika keduanya telah terbukti melakukan praktik kartel. Kedua perusahaan itu diputuskan terbukti melakukan praktik kartel sesuai perkara 04/KPPU-I/2016 tentang dugaan kartel yang dibacakan saat sidang di kantor KPPU Jakarta, Senin (20/2/2017).

Selanjutnya KPPU memberikan sanksi administratif berupa denda. Kepada Yamaha, KPPU menetapkan denda sebesar Rp 25 miliar, sedangkan kepada Honda, KPPU membebankan denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 22,5 miliar. Denda tersebut harus disetorkan kepada kas negara melalui bank negara.

“Menghukum denda terlapor satu, Yamaha, 25 miliar rupiah dan disetor kas negara, serta menghukum denda terlapor kedua, Honda, 22 miliar 500 juta. Bahwa terlapor satu dan dua memberikan denda buktinya diserahkan ke KPPU. Denda disetorkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah,” demikian dikatakan oleh Ketua Mejelis Komisi, Tresna Priyana Soemardi.

Denda yang diterima PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) lebih berat dengan penilaian majelis komisi karena telah memanipulasi data di persidangan. Oleh sebab itu, hukuman buat YIMM sudah termasuk ditambah 50 persen dari besaran proporsi denda. “Majelis Komisi memberi penambahan denda kepada Terlapor I sebesar 50 persen dari besaran proporsi denda karena terlapor I dalam proses persidangan ini telah memberikan data yang sudah dimanipulasi,” ungkap R. Kurnia Sya’ranie, Anggota Majelis Komisi KPPU RI.

Sementara bagi PT. Astra Honda Motor (AHM), KPPU memberikan keringanan 10 persen dari proporsi denda yang ditetapkan. Majelis Komisi menanggap pihak Honda dalam persidangan selama ini telah kooperatif dan memberikan data benar. “Majelis komisi memberikan pengurangan denda kepada terlapor II sebesar 10 persen dari besaran proporsi denda karena dalam proses persidangan ini telah bertindak kooperatif dalam memberikan data,” tambahnya.

Dia menambahkan, bahwa terlapor diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan setelah menerima draf putusan KPPU.

Kasus ini sendiri bermula dari kecurigaan KPPU terhadap penguasaan pasar kedua pabrikan asal Jepang itu di kelas motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Kedua pabrikan itu disebut menguasai 97 persen pasar dalam beberapa tahun terakhir. Investigator KPPU juga menemukan adanya pergerakan harga motor skutik Yamaha dan Honda yang saling beriringan. Mereka menganggap adanya perjanjian tak tertulis di antara pimpinan kedua pabrikan itu untuk mengatur harga jual skutik.

Reaksi Pihak Yamaha dan Honda

Dengan putusan ini maka Honda dan Yamaha menyatakan akan mempelajari kembali keputusan KPPU ini. Pasalnya, mereka diberi hak untuk melakukan banding dalam rentang waktu 14 hari setelah pembacaan putusan.

“Terhadap putusan ini, kami menyatakan kekecewaan mendalam dengan pertimbangan Majelis Komisi yang mengesampingkan fakta-fakta persidangan di mana saksi-saksi diperiksa menyatakan tidak ada bukti komunikasi dalam bentuk apapun antara Yamaha Indonesia dan Honda,” ungkap M. Abidin, GM After Sales & Motorsport PT YIMM.

Senada dengan itu, Andi Hartanto, General Manager Corporate Secretary & Legal Division PT AHM juga menyatakan kekecewaannya.

“Kita kecewa, tapi akan kami pelajari lagi setelah kami menerima petikan (putusan) itu. Dan kita akan pertimbangkan upaya-upaya hukum. Karena ini belum final,” ungkapnya.

Akankah kasus ini berlanjut ke tahap berikutnya? Bagaimana komentar Anda sebagai konsumen?

Bagikan

Komentar

Penulis
Redaksi