Berita Konsumen

Mulai Maret 2017, Pemohon Paspor Umrah dan Haji Khusus Wajib Rekomendasi Kemenag

JAKARTA, (Media Konsumen).- Direktur Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis mengatakan di Jakarta, Rabu, 8 Maret 2017, calon jemaah umrah dan haji khusus yang akan mengurus permohonan paspor baik baru maupun perpanjangan di kantor Imigrasi mulai Maret 2017 ini wajib melampirkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tanpa dipungut biaya. Aturan baru tersebut dimaksudkan untuk mengurangi maraknya tenaga kerja Indonesia ilegal.

Kebijakan ini merupakan salah satu hasil keputusan pertemuan lintas kementerian dan badan yang terkait pada 23 Februari 2017 di Kemenkumham dan 6 Maret 2017 di Kementerian Ketenagakerjaan. Kemenag hanya akan memberikan rekomendasi kepada calon jemaah yang berangkat dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengeluarkan surat edaran untuk Kanwil Kemenag Provinsi tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota bagi pemohonan paspor ibadah umrah/haji khusus. Surat edaran itu mengatur beberapa poin penting, antara lain:

1. Pengajuan rekomendasi dilakukan calon jemaah umrah/haji khusus atau diwakili PPIU/PIHK dengan melampirkan surat kuasa dari calon jemaah.

2. Rekomendasi hanya diberikan kepada calon jemaah yang akan berangkat melalui PPIU/PIHK berizin resmi dari Kemenag. Daftar PPIU/PIHK yang resmi dapat diakses di website Kemenag.

3. Rekomendasi dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang pada Kantor Kemenag kabupaten/kota.

4. Kantor Kemenag kabupaten/kota akan merekap data jemaah yang dibuatkan rekomendasi untuk disampaikan ke Kanwil Kemenag provinsi dan diteruskan ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Surat yang harus dilampirkan untuk mendapat rekomendasi penerbitan paspor adalah salinan SK izin operasional PPIU/PIHK yang masih berlaku, salinan bukti setoran awal BPIH/BPIU.

Menurut salah satu sumber bagi calon jamaah umrah atau haji khusus yang sudah memiliki paspor dan masih berlaku tidak perlu meminta surat rekomendasi. Rekomendasi itu hanya diperuntukan bagi calon jamaah umrah atau haji khusus yang bermaksud membuat paspor baru atau perpanjangan.

Bagikan
Penulis
Redaksi