Sering Belanja Online dari Luar Negeri? Kini Bea Cukai Naikkan Batas Pembebasan Bea Masuk

Media Konsumen, Jakarta – Bisnis e-commerce yang tengah booming di Indonesia menjadi target yang potensial untuk menumbuhkan tren positif bisnis. Untuk itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia pun mulai bergerak menyosialisasikan aturan baru terkait dengan pembebasan bea masuk dari luar negeri.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 14 untuk mendorong pertumbuhan e-commerce (pemanfaatan teknologi informasi dan transportasi dalam perdagangan) dan untuk meningkatkan efisiensi, kecepatan, akurasi, kemudahan perhitungan tarif serta penelusuran barang kiriman, Bea Cukai telah menerbitkan aturan baru terkait impor barang kiriman, yaitu Perdirjen No. PER-2/BC/2017. Peraturan ini dinilai akan lebih menguntungkan para penggiat e-commerce, di lain pihak juga lebih memperjelas beban dan tanggung jawab yang ditanggung oleh si pemilik barang.

Bebas Bea Masuk hingga FOB US $100 (sekitar Rp. 1,3 juta)

Untuk aturan baru ini, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun, pada Kamis (16/03) menjelaskan bahwa keuntungan yang bisa diperoleh adalah semakin besarnya jumlah pembebasan barang kiriman yang diberikan oleh Bea Cukai.

Aturan pembebasan bea masuk ini berlaku bagi barang dengan nilai FOB (Free on Board) sebesar US$100, atau sekitar Rp. 1,3 juta. Ini artinya, pembeli akan dibebaskan dari bea masuk selama nominal harga barang tersebut (di luar ongkos kirim) tidak lebih dari ketetapan.

“Semula, diberikan pembebasan bea masuk sebesar FOB (free on board) USD 50 setiap penerima barang per kiriman, sekarang menjadi FOB USD 100 setiap penerima barang per kiriman. Namun, jika dulu barang yang melebihi pembebasan akan dikenakan bea masuk dan pajak impor atas kelebihannya, sekarang atas barang kiriman yang melebihi nilai pembebasan akan seluruhnya dikenakan bea masuk dan pajak impor,” ujarnya. Hal ini disebutnya memperkuat Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

Lebih lanjut, Robert menjelaskan bahwa Bea Cukai dalam hal ini akan selalu berpedoman pada dokumen pengiriman barang atau yang disebut dengan Consignment Note (CN) yang diberikan oleh pihak jasa pengiriman (PT POS/perusahaan jasa titipan (PJT)). Dokumen ini merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang di luar negeri dengan penyelenggara pos untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang di dalam negeri.

Apabila dari hasil penelitian ternyata barang kiriman memiliki nilai di atas FOB USD 100 maka pemilik barang diberikan keleluasaan untuk memilih, menggunakan CN dan dikenakan tarif 7,5% atau menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) untuk non badan usaha dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk badan usaha, dengan dikenakan tarif sesuai jenis barang oleh petugas Bea Cukai. Adapun untuk barang kiriman dengan nilai di atas FOB USD 1.500, penerima barang harus menggunakan dokumen PIBK atau PIB.

“Implementasi aturan ini dilakukan secara bertahap dan telah kami mulai sejak 28 Januari 2017 untuk Kantor Bea Cukai Jakarta, 16 Februari untuk Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, dan selanjutnya akan diselenggarakan untuk Bea Cukai Ngurah Rai, Kualanamu, Juanda, dan kantor pabean lainnya,” pungkasnya.

Tanggapan dari Para Pelaku Usaha E-Commerce Lokal

Menanggapi kebijakan ini, beberapa pihak menganggap bahwa aturan ini akan berimbas pada kematian UKM lokal karena pasar lokal telah dibanjiri oleh produk luar. Namun di lain pihak justru ada juga pihak merasa optimis bahwa aturan ini justru mampu meningkatkan laju perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah Aulia E. Marinto selaku Ketua umum Asosiasi eCommerce Indonesia (idEA) yang menganggap bahwa aturan ini merupakan upaya yang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, khususnya melalui e-commerce.

“idEA percaya PerDirJen Bea Cukai No. PER-2/BC/2017 mengenai impor barang kiriman, memperhatikan berbagai aspek termasuk upaya untuk mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 14. Harapannya ini akan mendorong pertumbuhan ecommerce melalui pemanfaatan teknologi informasi dan transportasi dalam perdagangan,” ungkap Aulia, sebagaimana dilansir dari Tech in Asia Indonesia, Selasa (21/03/2017).

Namun pendapat berbeda disampaikan oleh Hendrik Tio selaku CEO dari Bhinneka yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina idEA. Ia merasa bahwa kelonggaran bea masuk ini malah akan lebih banyak menguntungkan pelaku e-commerce luar, sebagaimana dikutip dari Kontan.

Hendrik Tio mengkhawatirkan kelonggaran bea masuk yang diberikan pemerintah jutsru dirasa pihaknya akan menambah kuantitas impor yang masuk. Ia beralasan, orang akan lebih mudah membeli barang dari e-commerce luar.

“Ini kan masuk ke Indonesia, saya juga bingung bagaimana pemerintah bisa bilang membantu e-commerce ya, berarti kan membantu pedagang (e-commerce) dari luar,” kata Hendrik pada KONTAN, Minggu (19/3).

Ia mengakui, ada merchant dalam negeri yang mengambil pasokan barang dari luar atawa impor, tapi kuantitasnya tidak banyak. Justru yang dikhawatirkan Hendrik adalah aturan baru ini bisa membuka lebar pintu bagi merchant yang dari luar masuk ke dalam Indonesia.

“Pedagang (e-commerce) dari luar negeri, barangnya akan semakin banyak masuk ke Indonesia. Saya merasakan justru kalau membebaskan bea masuk itu tidak baik untuk pedagang dalam negeri. Berarti kan impor makin banyak,” tegas Hendrik.

Situasi seperti ini dikhawatirkan justru menjadi celah bagi pedagang e-commerce luar untuk menambah kuantitas barang eceran impor di Indonesia.

Bagaimana menurut Anda? Apakah Anda pernah belanja online dari luar negeri? Bagikan pengalaman Anda melalui komentar di bawah ini.

4 komentar untuk “Sering Belanja Online dari Luar Negeri? Kini Bea Cukai Naikkan Batas Pembebasan Bea Masuk

  • 24 Maret 2017 - (13:49 WIB)
    Permalink

    Saya baru saja melakukan import barang melalui Soeta masih berlaku $50 belum berlaku yang $100. Kira2 kapan ya berlaku yang $100 di Soeta karena pengiriman seringnya di lakukan lewat soeta

  • 20 September 2017 - (14:20 WIB)
    Permalink

    Agak aneh juga sih kalo alasannya untuk mendorong pertumbuhan e-commerce..hehe. Tapi lumayanlah jadi bisa agak leluasa belanja online dari luar negeri. Kalo bisa sih batasnya dinaikkan jadi $250 atau $500 sekalian.. ?

  • 9 November 2017 - (12:11 WIB)
    Permalink

    Ga ngaruh juga kali, cuma $100 bisa beli apa? beli bedak aja udah lebih mahal. Terlalu ga mau rugi apa gimana sih? negara Singapura beri bea bebas masuk $2000. Ampun deh kebijakan negara ini ahahaahahahaa

  • 24 Februari 2019 - (20:06 WIB)
    Permalink

    usaha saya tutup semenjak pakai aturan baru $75, mana barang murah saja kena biaya pelalubeaan sebesar 20-35ribu rupiah

 Apa Komentar Anda?

Ada 4 komentar sampai saat ini..

Sering Belanja Online dari Luar Negeri? Kini Bea Cukai Naikkan Batas P…

oleh Redaksi dibaca dalam: 3 menit
4