Terjebak Hutang Kartu Kredit, Apa yang Harus Saya Lakukan?

Mohon solusi atas persoalan kartu kredit dari sebuah bank. Pada Maret tahun 2016 saya ditawari kartu kredit oleh sales sebuah bank yang waktu itu ada pameran di tempat kerja saya dengan limit Rp5 juta. Kemudian saya buat dan kebetulan di-acc. Pada bulan Mei saya coba pakai, maklum saya baru punya kartu kredit. Saya tarik tunai di ATM bank tsb. Bulan depannya saya bayar minimum payment, dan sy pakai lagi buat belanja. Kebetulan waktu itu Hari Raya Idul Fitri saya pakai belanja kebutuhan sampai akhirnya limit kredit habis.

Akhirnya bulan Juni datang tagihan, tapi waktu itu saya bingung antara bayar tagihan apa bantu orang tua karena orang tua saya mau dioperasi tulang belakang. Akhirnya saya putuskan tidak bayar angsuran, dan rumah tempat tinggal saya dijual untuk bantu biaya operasi. Dan saya pindah alamat tinggal ke kontrakan yang lebih murah.

Sampai akhirnya tepatnya tanggal 20 April 2017, collector telepon ke perusahaan tempat saya bekerja dan bicara sangat kasar, an**g, b**i, dll saya dengar. Bahkan sampai bilang ibu saya jablai dll. Karena kebetulan no hp saya yang waktu itu buat daftar ke kartu kredit sudah tidak aktif karena hp-nya hilang. Makanya mungkin collector telepon ke tempat kerja saya, dan bilang tagihan saya sudah Rp15 juta karena selama ini saya tidak pernah lagi menerima billing payment-nya dari bank tsb.

Saya bingung apa yang harus saya lakukan? Di sisi lain saya harus menabung juga untuk biaya lahiran istri. Mohon pencerahan untuk masalah ini.

Ananda Allief Naufhal
Tangerang – Banten

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak/Ibu Ananda Allief Naufhal

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Redaksi yang terhormat, Sehubungan dengan surat Bapak/Ibu Ananda Allief Naufhal di mediakonsumen.com (22/4), “Terjebak Hutang Kartu...
Baca Selengkapnya

7 komentar untuk “Terjebak Hutang Kartu Kredit, Apa yang Harus Saya Lakukan?

  • 23 April 2017 - (16:01 WIB)
    Permalink

    Pertama, Anda harus mengakui kesalahan saat pindah ke rumah kontrakan dan No HP yang lama hilang tidak lapor kepada bank penerbit kartu kreditnya. Karena tidak ada komunikasi dengan pihak bank, otomatis Anda tidak mengetahui jumlah tunggakan terakhir kartu kredit.

    Kedua, Anda harus berani datang menghadap ke Bagian Kartu Kredit di bank untuk menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan Anda tersebut, dan memohon upaya reskeduling (penjadwalan kembali) atas tunggakan kartu kredit Anda.

    Selanjutnya, Anda minta kepada pihak bank untuk mengkomunikasi perihal ini kepada petugas lapangan (debt collector) agar tidak melakukan “teror” via telepon baik ke kantor maupun rumah Anda. Namun Anda harus konsisten menepati janji pembayaran angsurannya setelah diberikan penjadwalan ulang.

    • 24 April 2017 - (17:32 WIB)
      Permalink

      Terimakasih atas pandangan dan saran dari smuanya,sy akan segera selesaikan pembayaran dan akan sy lunasi seluruhnya,skligus akan sy tutup kk nya,apakah penutupan kk bisa di kantor cabang bank mega terdekat?

  • 25 April 2017 - (10:17 WIB)
    Permalink

    Pak Ananda Allief Naufhal tinggalkan no WA saja , kita gabung grup yuk, ayo sama2 cari jalan keluar sekaligus bersatu melawan penindasan yg dilakukan terduga DC bank mega

    • 26 April 2017 - (17:57 WIB)
      Permalink

      Saya jg sedang minta diinvite dlm grup yg dimaksud. Tapi saran saya, coba datang ke Bank Mega Kuningan, temui collection, dan foto lembar tagihan yg sdh di tangan collector. Disitu ada email collector yg menangani tagihan kita. Saya coba email kesitu dan seminggu ini ada balasan, dan org tsb bisa bernego dgn baik. Saya justru menghargai org yg seperti ini, bisa berkomunikasi dgn baik via email tanpa mengganggu dgn telpon yg tdk sopan

    • 15 Mei 2018 - (10:27 WIB)
      Permalink

      pak boleh masukkan no saya ke grup?
      saya juga mengalami penindasan dan ancaman dari dc bank mega.
      085718828816

  • 27 April 2017 - (08:22 WIB)
    Permalink

    Ibu Christiana M.Damanik yth
    Seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya,bahwa saya memberi waktu pada institusi Ibu untuk berbenah khususnya untuk billing and collectionnya,namun sampai akhir bulan April 2017 ini tidak ada perubahan ,bahkan debt coll cenderung berbuat melanggar hukum pidana,walau memang sulit untuk dibuktikan karena nomor hp,atau fix phone yang tidak bisa dihubungi lagi dan beberapa nomor yang tersembunyi,yang jelas pada saat digugatpun sulit untuk dibuktikan,namun puluhan bukti bukti rekaman tsb bersumber pada satu,yaitu institusi dimana Ibu bekerja.
    Saat ini kami telah menyatukan hati,tekad,dengan tidak mau lagi hanya di beri pernyataan maaf saja,kami akan mengorganisir diri,supaya menjadi musuh sejati institusi dimana Ibu bekerja,kami akan memboikot seluruh produk dan perusahaan yang beraffiliasi dengan institusi ini,karena apa yang dilakukan institusi Ibu sudah diluar batas,kami dilecehkan,kami dihina hina,nama Ibu Kandung dipaparkan dengan tidak pantas,kami diancam ancam,referensi diteror habis habisan.
    Pertahankan diri dari kemarahan balik dari kami
    Kami bersungguh sungguh melakukannya
    Karena kami tidak tahan telah diperlakukan semena mena

 Apa Komentar Anda?

Ada 7 komentar sampai saat ini..

Terjebak Hutang Kartu Kredit, Apa yang Harus Saya Lakukan?

oleh Ananda Allief naufhal dibaca dalam: 1 menit
7