Mana Payung Hukum untuk Penjual di Tokopedia?

Saya penjual di Tokopedia. Pada tanggal 6 april 2017 mendapatkan pesanan dari pembeli untuk barang printhead Epson DX5 Grey dengan nomor invoice INV/20170406/XVII/IV/77234623. Dan sebelum saya kirim, saya penjual sudah memberikan video mengenai barang tersebut dan fisik barang tersebut tidak ada cacat dan 100 persen baru dan tidak ada tinta. Setelah dikirim ke pembeli akhirnya pembeli komplain minta barang diretur. Tapi Tokopedia mempunyai aturan main sendiri. Ini aturan mainnya di Tokopedia:

“Berdasarkan perkembangan dalam diskusi ini kami melihat dari bukti-bukti video yang dilampirkan oleh pembeli bahwa barang tersebut memang mengalami kendala. Kami cek pada deskripsi produk terdapat keterangan:

“- Produk New & Original =
NO Garansi / NO Komplain / NO Retur…”

Kami informasikan kepada penjual bahwa penjual tidak diperkenankan membuat peraturan yang bersifat klausula baku. Hal tersebut sudah ada dalam syarat dan ketentuan Tokopedia pasal D nomor 4 yaitu:

“Dalam menggunakan Fasilitas “Judul Produk”, “Foto Produk”, “Catatan” dan “Deskripsi Produk”, Penjual dilarang membuat peraturan yang bersifat klausula baku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada (i) tidak menerima komplain, (ii) tidak menerima retur (penukaran barang), (iii) tidak menerima refund (pengembalian dana), (iv) barang tidak bergaransi, (v) pengalihan tanggung jawab, (vi) penyusutan nilai harga, (vii) penanggungan ongkos kirim oleh salah satu pihak, dan (viii) pengiriman barang acak secara sepihak. Jika terdapat pertentangan antara ”

Dari bukti-bukti yang sudah dilampirkan oleh pembeli dan terlihat jelas memang barang tersebut mengalami kendala maka kendala ini kami arahkan dengan solusi retur dan refund. Oleh karena itu kami harap penjual dapat memberikan informasi alamat lengkapnya kedalam diskusi ini agar nantinya pembeli dapat mengirimkan kembali barang yang berkendala tersebut.

Padahal kami hanya berjualan online di Tokopedia dan memakai lapak di Tokopedia setelah kami si penjual mendapatkan retur dari si pembeli bahwa barang (printhead) tersebut sudah rusak (mampet dikarenakan tinta yang sudah mampet dari tangan si pembeli dan Tokopedia pun terus mengincar ke si penjual terus menerus dengan menyuruh memasang ke mesin. Jika printhead sudah rusak mana bisa dilakukan pemasangan di mesin dan jika dilakukan pemasangan di mesin maka ada komponen bagian di mesin bisa rusak dan Tokopedia tidak bisa menjaminnya juga.

Seharusnya jika meretur itu barang tidak boleh keadaan mampet dan harus dibersihkan tinta tersebut karena ulah dari si pembeli yang bandel dan nakal maka si penjual pun tidak mendapatkan payung hukum di Tokopedia. Apakah dengan cara begitu harus si penjual menanggung segala resiko akibat kelalaian si pembeli dan di mana payung hukumnya jika berjualan di lapak di Tokopedia?

Mohon tanggapan dari tokopedia karena masuk di pusat resolusi pun tidak bisa menyelesaikan masalah

Dan keadaan printhead Epson pada saat ini sudah tidak bisa dipakai dan rusak dan saya penjual mempunyai bukti barang tersebut benar-benar sudah rusak dan jika semua penjual yang menjual barang yang sama seperti saya menjual printhead maka si pembeli dengan mudah mencoba merusak dan menukarnya kembali ke si penjual. Apa seperti itu aturan main di Tokopedia? Sementara di sini saya hanya sebagai penjual di toko online saja.

Tolong segera diberikan tanggapannya. Barang baru dikasih, barang sudah bekas pakai dan sudah ada bekas tintanya oleh si pembeli. Kacau Tokopedia ini. Mana payung hukumnya di Tokopedia untuk si penjual? Mohon segera diselesaikan oleh Tokopedia.

Menjual jujur saja selalu si penjual yang dimasalahkan, mendingan jadi pembeli bisa gampang membeli dan membongkar barangnya sendiri kemudian meretur ke si penjual. Apa begitu yah jualan online?

Joko
jakarta

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda mengenai Berjualan di Tokopedia?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Mana Payung Hukum untuk Penjual di Tokopedia?

oleh Joko dibaca dalam: 2 menit
0