Debt Collector Bank Mandiri yang Mengintimidasi dan Memblokir Rekening Nasabah Secara Sepihak

Saya adalah salah satu pemegang kartu kredit macet Bank Mandiri dengan nomor kartu kredit: 4137.1960.0140.0898. Saya mengajukan keberatan kepada Bank Mandiri, bahwasanya pihak bank bagian kredit telah memblokir rekening tabungan saya dengan nomor rekening 0060002211617 a.n. Ragita Natalia yang disebabkan macetnya pembayaran kartu kredit saya.

Adapun terjadi hal demikian, sudah saya jelaskan ke bagian collector bahwasanya sejak akhir 2014 hingga saat ini saya sudah tidak bekerja lagi yang disebabkan perusahaan pailit. Sebelumnya saya selalu membayar tiap bulannya, walau kadang ada sedikit keterlambatan. Ditambah lagi suami saya mendapatkan penurunan gaji dan jarangnya mendapatkan pekerjaan. Belum lagi saya habis melahirkan, yang sangat membutuhkan biaya, sehingga saya harus rela menggadaikan perhiasan saya untuk mencukupi kebutuhan kami tiap bulannya. Sampai pada titik ekonomi terendah, kami pun harus kehilangan mobil kami dikarenakan ketidakmampuan membayar cicilan.

Tapi pihak Bank Mandiri tidak mau tahu, yang mereka mau adalah membayar keseluruhan pemakaian kartu kredit saya berikut bunga dan denda yang senilai Rp. 27.191.558, dengan cara mencicil atau dengan paket keringanan 15.900.000 dengan satu kali pembayaran. Jangankan uang 15 juta, untuk gaji suami saya saat ini hanya 3.500.000 dan dipotong cicilan motor 1.500.000 serta bayar kontrakan rumah tiap bulannya sebesar 1 juta, sisa 500 ribu buat 1 bulan sangat jauh dari cukup buat keluarga kami, apalagi dengan adanya bayi.

Saya sudah beritikad baik. Setelah sekian lama saya diteror via SMS maupun telepon langsung, yang hasil pembicaraan asumsi pembayaran seperti di atas, akhirnya saya tidak mau lagi berbicara dengan mereka, karena saya pikir tidak mendapatkan solusi apapun. Hingga akhirnya pun mereka meneror saya dengan cara menelepon berkali-kali serta mendatangi kantor yang sudah tutup, serta rumah orang tua saya (karena alamat KTP saya masih menggunakan alamat rumah orang tua saya.

Mereka pun SMS saya dengan kata-kata yang tidak pantas serta membuka FB suami saya dan mengambil beberapa foto pribadi saya, serta memblokir rekening tabungan saya beserta tabungan berencana atas nama anak saya hingga saat ini. Yang saya tahu, bahwa tindakan memblokir/mendebet saldo dari suatu rekening tanpa seijin pemilik rekening, apalagi untuk masalah utang kredit merupakan tindakan melawan hukum dari peraturan Bank Indonesia no 2/19/PBI/2000 tanggal 7 September 2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah/Ijin Tertulis Membuka Rahasia Bank dan Pemblokiran Rekening milik Nasabah. Sampai akhirnya nomor seluler saya pun (yang biasa mereka hubungi) terputus karena tidak dapat membayar tiap bulannya (saya pakai kartu Halo saat itu).

Ternyata sangat-sangat disayangkan Bank Mandiri pun tidak berhenti meneror saya sampai di situ. Mereka terus meneror ke nomor seluler suami serta adik saya, dan juga mengancam akan mendatangi kantor suami saya dan akan membuat malu. Dan ternyata benar mereka datang dan juga meneror salah satu karyawan disana via SMS dan akan mendatangi rumahnya agar dapat terhubung dengan suami saya. Dan yang lebih parah orang tersebut bilang bahwa suami saya yang mempunyai hutang kartu kredit dan harus segera dibayarkan.

Padahal jelas tertera pada surat edaran 14/17DSAP bahwasanya penagih dilarang melakukan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit serta menagih kepada pihak lain selain pemegang kartu kredit dan penagih hanya dapat menagih di tempat alamat penagih atau domisili pemegang kartu kredit.

Jadi Kami mohon kepada Bank Mandiri khususnya kepada Saudara Ruth (yang sudah SMS dan mengancam memblokir rekening tabungan saya) agar membuka blokir rekening saya, atau kalau tidak saya akan menuntut secara hukum kepada pihak yang berwenang. Karena selama ini kami sudah berusaha meminta agar pembayaran bisa disesuaikan kemampuan finansial yang ada, tapi pihak Bank Mandiri selalu menolak dengan alasan tidak bisa karena sistem, dan selalu meneror dengan berbagai ancaman. Perbuatan tersebut pun bisa kami laporkan terkait pasal hukum yang berlaku.

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Ragita Natalia
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

7 komentar untuk “Debt Collector Bank Mandiri yang Mengintimidasi dan Memblokir Rekening Nasabah Secara Sepihak

  • 10 Mei 2017 - (22:58 WIB)
    Permalink

    Saya & suami juga diteror oleh pihak ke 3 dari bank mandiri. Padahal bukan suami sy yg berhutang. Mengintimidasi & meneror kantor suami saya. Pakai nomer berbeda2 & tidak pernah menggunakan nama asli. Tapi orang tersebut tahu data saya. Saya khawatir bahwa bank Mandiri lalai & sudah menyebar data nasabah ke debt2 kolektor ini sehingga mereka makin gila mencari para kerabat untuk kemudian diteror, karena tidak mungkin mereka tidak tahu. Hak2 konsumen harus dilindungi dan bila teror ini terus berlanjut bisa saja bergulir ke ranah hukum

    • 10 Mei 2017 - (23:30 WIB)
      Permalink

      Mlm Ibu Ratih,

      Ternyata ibu jg mempunyai pengalaman spt saya juga yah? Tp apakah ibu juga di blockir rek tabungan ibu oleh bank mandiri scr sepihak?

      Sebenar’a sy berharap Bank Mandiri mau memberikan tanggapan mengenai artikel saya ini dan memberi penjelasan scr detail apakah ada aturannya dan tertera di bagian mana bahwasanya bila kredit macet bank bisa sepihak memblockir rek tabungan nasabahnya.. Tapi yg saya tunggu2 kok blm ada tanggapan sama sekali yah ?

  • 29 Desember 2017 - (21:47 WIB)
    Permalink

    Sy jg mengalami hal yg sama, sy jg sdh melakukan permohonan keringanan utk mencicil dlm pembayaran. Tapi sampai saat ini jg blm ada tanggapan dari pihak yg terkait. Ga jelas utk urusan simpanan bank skr terutama bank mandiri, krn dgn bebasnya karyawan lain mengakses account rekening privacy kita. Katanya punya slogan terdepan & terpercaya, bulshit aja semua. Sy sdh ga percaya lg dgn urusan bank terutama bank mandiri. Patutlah byk org kaya mengalihkan sebagian besar dananya utk disimpan di bank luar negeri, sebab di indonesia ga ada jaminan dlm hal ini. Sy sarankan kepada nasabah yg lain utk lebih hati” dlm menyimpan dana yg besar di bank terutama bank mandiri. Byk oknun yg ga benar yg kerja didalam nya. Terima kasih

  • 13 Maret 2018 - (19:38 WIB)
    Permalink

    KARTU KREDIT / KTA ANDA BERMASALAH

    1. Tagihan Membengkak
    2. STres Dikejar Kolektor
    3. Mau Tutup Dipersulit
    4. Tidak Bisa Bayar Sama Sekali karna
    Sesuatu & Lain Hal

    KAMI PUNYA SOLUSI….!!!!
    Sebagai Lembaga Bantuan Hukum BKS LAW FIRM LBH NINGRAT yg dapat menyelesaikan segala permasalahan.
    Telah berdiri sejak tahun 1979.yang disahkan SK Menteri Kehakiman RI No. J.P. 13/5/14 tanggal 20 Agustus 1979.

    1. Kami bantu TUTUP
    2. Langsung Pemutihan
    3. Dibebas bayarkan
    4. Hutang LUNAS 100%
    5. Legalitas terjamin

    ” KAMI BANTU MASALAH ANDA CEPAT, TEPAT, TUNTAS & LEGAL ”

    HUBUNGI : MEILA 08817433487 ( WA )

  • 8 Juni 2018 - (17:50 WIB)
    Permalink

    Halo mb ragita…slaam kenal sblmnya…kebetulan sya nemu artikel dan post ini dan kebetulan juga sya mengalami case yg kurleb sama dengan collector yg sama.
    Sangat disayangkan bank sebesar mandiri dg image nya spt yg kita tahu tyt unethical dlm hal penagihan dan pemakluman utk kondisi2 ttn terutama case2 creadit card macet dg kondiai yg benar2 pailit.abnrnya mereka itu punya naluri gak yah..manusia atau bukan yah?ato mandiri hny asal2 an mempekerjakan dg vendor yg uneducated. Dalam hal penagihan…

    Melihat situasi dan sinondnya spt nya ini harus class action yaa krn spt menunjukkan ak paling hebat dan gak maubtahu appun kd walaupun kita menempuh jalan baik dimata mereka itu tidak akana da solusi.

    Bolehkah kita sharing di WA group.
    mb ragita boleh add gak sya dg alma (du nomor 0818045 55805) atau email saya di virdya.nurul.alma@gmail.com

    Makasih..
    Salam..
    Alma

  • 10 Juni 2018 - (19:31 WIB)
    Permalink

    Iya spertinya Bank Mandiri enggan dan tidak akan mau tau kesulitan yg kita alami

  • 30 Desember 2020 - (12:46 WIB)
    Permalink

    Kurang ajar memang…
    Lawan aja bu, Hutang saya cm 3jt sudah diancam macem2.
    Rekening diblokir sisa uang buat makan hangus ga bisa ditatik.

 Apa Komentar Anda mengenai Bank Mandiri?

Ada 7 komentar sampai saat ini..

Debt Collector Bank Mandiri yang Mengintimidasi dan Memblokir Rekening…

oleh Ragita Natalia dibaca dalam: 2 menit
7