Surat Pembaca

Klaim Perbaikan Mobil Ditolak Garda Oto

Pada tanggal 5 April lalu saudara saya melakukan klaim ke asuransi Garda Oto Semarang (nomer polis:1401620894), karena saya pernah ada pengalaman kesulitan klaim. Pihak Garda Oto Semarang cenderung mempersulit penggantian spare parts saat klaim, padahal kepala bengkel yang ditunjuk pihak Garda Oto juga sepakat kalau parts tersebut harus diganti, Saat itu bumper depan dan setelah tarik urat leher alias ngotot dan kami membuat surat ketidakpuasan, digantilah bumper depan itu (apakah fungsi asuransi seperti ini??) maka klaim di asuransi yang sama/Garda Oto, dan karena adanya musibah kecelakaan yang tentunya tidak diharapkan, maka saya meminta saudara saya pemilik polis tersebut untuk melakukan klaim sendiri (asuransi all risk selama 5 tahun, dan menginjak tahun ketiga baru pertama kali klaim unit tersebut). Karena saat saya melakukan klaim dengan surat kuasa sebelumnya dengan unit yang lain,terkesan dipersulit untuk penggantian parts bumper depan yang sudah seharusnya diganti,

Maka berangkatlah saudara saya dengan sopirnya, karena dengan asumsi supaya mempermudah proses klaim (dengan harapan pemilik polis apabila klaim langsung dapat dilayani dengan baik). Saudara saya melaporkan kejadian, dan kemudian pihak Garda Oto Semarang memberikan referensi daftar bengkel, saat itu saudara saya memilih salah satu bengkel resmi yang bukan merk mobilnya, karena dipikir paling layak. Maka dikirimkan mobil tersebut ke bengkel dengan persetujuan Garda Oto Semarang.

Kurang lebih 2-3 hari lalu saudara saya ditelepon oleh pihak Garda Oto, bahwa klaim tersebut ditolak akibat SIM saudara saya yang sudah tidak berlaku semenjak Agustus 2016, yang artinya berjarak delapan bulan SIM tersebut mati. Saat klaim tangal 5 April 2017, dan yang menjadi janggal dan menurut saya tidak profesional, kenapa tidak ditolak langsung saat melakukan klaim? Kemungkinan ada unsur lalai dari pihak Garda Oto Semarang. Itupun diakui oleh petugas yang menelepon saudara saya. Dan karena kemungkinan sang petugas tidak enak hati karena lalai dan meminta maaf kepada saudara saya, saudara saya pun juga menjelaskan bahwa sesungguhnya saat kejadian yang membawa unit saat kejadian adalah sopirnya yang disaat klaim juga ikut serta, tetapi demi mempermudah proses klaim saudara saya berinisiatif utk melaporkan kejadian tersebut atas nama dirinya.

Sang petugas Garda Oto (rupanya petugas yang sama saat mempersulit penggantian bumper depan) mungkin masih merasa tidak enak dengan kelalaiannya, menawrakan untuk membuat surat pernyataan kejadian yang sebenarnya berikut dengan identitas dan SIM A sang sopir. Pada tanggal 7 April 2017 surat tersebut dititipkan di kantor satpam Garda Oto Semarang oleh sang sopir) tetapi tidak ada jaminan klaim tersebut diterima atau tidak. Sambil menunggu (saudara saya selalu menghubungi Garda Oto setelah 6 hari semenjak surat pernyataan dibuat).

Hingga pada tanggal 17 April 2017, muncul surat penolakan secara resmi dari pihak Garda Oto semarang yang bertanda tangan kepala cabang bahwa klaim saudara saya ditolak karena SIM yang sudah tidak berlaku. Berarti surat pernyataan saudara saya tidak ada artinya disini bukan?? Dan via telepon juga sang petugas yang sama juga menjelaskan bahwa klaim saudara saya ditolak dan yang menurut saya absurd adalah, entah ini benar atau tidak dari versi saudara saya mengatakan lewat via telepon sang petugas juga menyarankan untuk klaim di cabang Garda Oto yang berbeda, dengan mengikuti anjuran petugas dan dikarenakan kesibukan saudara saya, saya diberi surat kuasa untuk melakukan klaim yg saya ajukan awal Mei di Garda Oto Jogja (di sini menurut sy pelayanan sangat berbeda dibandingkan Garda Oto Semarang), lebih baik tentunya.

Unit sudah saya masukan di bengkel resmi Toyota di Bantul, dan selisih satu hari, kembali ditolak karena setelah diverifikasi dari petugas Garda Oto Semarang dengan kerusakan yang sama dan identik, klaim sudah ditolak. Sangat kecewa, sedih dan marah. Apakah ini sebenarnya fungsi dari asuransi disaat sang klien tertimpa musibah. Dan bisa dilihat dari rasio klaim? Yang menjadi pertanyaan saya adalah SIM A yang mati 8 bulan itu menjadi acuan penolakan yang baku tanpa adanya toleransi seperti yang pernah saya baca di artikel, bahwa adanya pertimbangan apabila mati selama bertahun” baru ditolak, dan sebelum itu bisa menjadi pertimbangan, karena mungkin ada faktor lupa dalam memperpanjang SIM??

Dan juga surat pernyataan saudara saya tersebut tidak dianggap?? Dan kenapa tidak ditolak langsung saat saudara saya melakukan klaim karena SIM-nya mati? Yang pasti saudara kami sudah rugi secara waktu, moril dan materiil.

Semoga perihal kami tidak dialami oleh saudara saudara yang lain, terima kasih.

Vincentius Surya Adi Wibowo
Purwokerto – Jawa Tengah

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Penulis
vincentius Wibowo