Berita Konsumen

Inilah Mi Instan Korea yang Ditarik Dari Peredaran oleh Badan POM Karena Mengandung Babi

Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan) menarik beberapa produk mi instan asal Korea yang terbukti mengandung babi namun tidak mencantumkan label peringatan “MENGANDUNG BABI” di kemasannya. Seharusnya sesuai dengan peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan bahwa pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “MENGANDUNG BABI” dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah diatas dasar warna putih.

Berikut adalah produk mi instan asal Korea yang ditarik dari peredaran:

No Merk Dagang Nama Produk Nomor Izin Edar Importir
1 Samyang Mi Instan U-Dong BPOM RI ML 231509497014 PT. Koin Bumi
2 Nongshim Mi Instan (Shim Ramyun Black) BPOM RI ML 231509052014 PT. Koin Bumi
3 Samyang Mi Instan Rasa Kimchi BPOM RI ML 231509448014 PT. Koin Bumi
4 Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen) BPOM RI ML 231509284014 PT. Koin Bumi

Menurut keterangan di situsnya Badan POM menerbitkan izin edar produk makanan setelah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, gizi, serta label. Badan POM juga melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) termasuk produk yang mengandung babi atau diduga mengandung babi dengan cara (1) penempatan termasuk display di sarana ritel, yaitu produk yang mengandung babi harus diletakkan terpisah dari produk non babi dengan diberikan keterangan “MENGANDUNG BABI”, dan (2) pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi.

Badan POM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea. Dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk menunjukkan positif (+) terdeteksi mengandung DNA babi yaitu:

Berdasarkan pengecekan label diketahui bahwa produk yang mengandung babi tersebut tidak mencantumkan peringatan “MENGANDUNG BABI”. Importir juga tidak menginformasikan kepada Badan POM saat pendaftaran untuk mendapatkan izin edar bahwa produk yang didaftarkan tersebut mengandung babi. Terhadap produk-produk tersebut, Badan POM telah memerintahkan importir yang bersangkutan untuk menarik produk dari peredaran.

Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus melakukan penarikan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif (+) mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan “MENGANDUNG BABI”.

Badan POM terus mengimbau pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dengan selalu “Cek KLIK”. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan pastikan tidak melebihi masa Kedaluwarsa. Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk Obat dan Makanan melalui website Badan POM atau aplikasi android “CekBPOM”.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi:

Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Sumber: pom.go.id 

Bagikan

Komentar

  • semua makanan yang dari luar negeri masuk ke indonesia yang resmi bukan dah legal kan sudah bawah pengawas BPOM?????

    • Itu yg bikin heran... BPOM yg kasih izin edar.. BPOM juga yg tarik. Memangnya waktu kasih izin pertama gk dicek dulu ya kandungannya? #tanyaKenapa