Surat Pembaca

Debt Collector Bank Mega Melakukan Intimidasi kepada Pihak Ketiga

Saya customer Bank Mega kartu kredit, ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan terkait penagihan melalui debt collector. Kronologisnya seperti ini :

1. Pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2017, saya ditelepon oleh Marcus yang mengaku dari Bank Mega (0896-3563-5***). Pak Marcus ini mengaku sebagai debt collector dan sedang mencari nama Lukas Tjahjadi (yang merupakan kakak ipar saya) dengan nomor kartu 4201-9400-5935-****.

Sejak awal di telepon saya sudah bilang bahwa saya sudah lama tidak kontak dengan kakak ipar saya karena saya sudah putus hubungan terkait juga karena ada masalah keluarga dengan kakak ipar saya. Saya sudah memberikan nomor telepon kakak ipar saya via whatssapp ke Pak Marcus ini dengan harapan agar Pak Marcus ini dapat menelepon langsung ke kakak ipar saya.

Dari sejak telepon sampai whatssapp saya, Marcus ini terus menerus mengintimidasi saya menyuruh saya memberikan alamat kantor dan rumah dari kakak ipar saya ini (padahal sudah saya jelaskan bahwa saya tidak tahu alamatnya, silahkan ditelepon langsung ke kakak ipar saya yang nomornya sudah saya berikan via whatssapp).

Marcus ini juga mengancam akan datang ke kantor menjemput saya, dan sudah saya sampaikan bahwa silahkan kita bertemu di kantor polisi.

2. Hari kamis pagi tanggal 8 Juni, Marcus ini kemudian telepon ke HP saya, dan karena saya sedang di jalan dan sedang ada urusan, maka HP saya tidak saya angkat. Marcus ini kemudian menelpon ke kantor saya dan melakukan intimidasi ke rekan-rekan kantor saya dengan kata-kata yang sangat tidak sopan dan SARA. Atas kejadian ini saya mendapat teguran keras karena manajemen kantor berpikir bahwa yang berhutang adalah saya, padahal yang berhutang adalah kakak ipar saya.

Siang harinya saya sudah telepon kakak ipar saya dan diberitahukan bahwa kakak ipar saya sudah menjanjikan untuk datang ke alamat Mega Card di Setiabudi sebelah RS Mata Aini, tetapi Marcus ini terus-terusan menelpon saya dan kakak ipar saya dengan alasan bahwa kakak ipar saya harus menyerahkan sejumlah uang ke Marcus ini sebagai jaminan atas ucapan kakak ipar saya yang sudah janji ketemu tanggal 20 Juni.

Marcus ini juga berkali-kali telepon ke kantor saya dan ke HP saya dan sudah saya jelaskan kembali bahwa saya tidak tahu alamat rumah dan kantornya, sampai saya mendapatkan teguran dari kantor saya.

3. Dalam hal ini saya sudah memberi informasi ke Marcus nomor telepon kakak ipar saya, kakak ipar juga sudah menjanjikan akan menemui tanggal 20, tetapi Marcus memaksa saya untuk memberitahukan alamat rumahnya padahal saya tidak tahu. Kakak ipar saya juga memberitahukan bahwa Marcus ini kemudian mengancam kakak ipar saya, karena tidak mau memberikan uang jaminan, maka Marcus menyampaikan bahwa saya menjadi tanggung jawab dari kakak ipar saya (dengan cara menelpon terus-terusanan ke kantor saya). Telepon yang dilakukan juga dengan kata-kata yang tidak pantas makian dan SARA ditujukan semua ke rekan-rekan kerja saya.

Pada tanggal 8 Juni ini saya sudah membuat pengaduan ke Bank Mega dengan nomor laporan 3463912, tetapi dari Bank Mega tidak bisa memberikan bukti pelaporan saya (saya hanya disuruh mencatat nomor bukti pelaporan saja).

4. Pada tanggal 20 juni 2017 kembali saya diintimidasi dengan cara menelepon terus menerus berulang-ulang ke seluruh rekan kantor saya, sambil Marcus ini mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Saya sudah ke kantor polisi yaitu Polsek Kembangan dan meminta Marcus ini menemui saya di Polsek tetapi sampai pukul 5 Marcus ini tidak juga datang.

Pertanyaan saya bagaimana kode etik dari Bank Mega yang mempekerjakan karyawan dengan tingkah laku seperti Preman ini? Saya tidak terima karena orang tersebut melanggar hukum yang mana bisa dikenai pasal UU penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Saya lebih tidak terima lagi karena Marcus ini menyebarkan berita bohong di kantor saya ini di mana saya yang berhutang padahal yang berhutang adalah kakak ipar saya. Atas ketidaknyamanan ini sedang saya urus di kantor polisi karena saya merasa dicemarkan nama baik saya dan di intimidasi terus menerus.

Dalam surat saya ini saya lampirkan chat saya dan foto dari Marcus tersebut.

Mohon Bank Indonesia dapat bersikap bijaksana terhadap Bank Mega yang melanggar hukum, dan sudah melakukan tindakan intimidasi kepada orang yang bahkan tidak memiliki masalah dengan Bank tersebut, karena negara Indonesia adalah negara hukum

Terima kasih atas kerjasama dan perhatiannya.

Ardi Lesmana
Jakarta

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak Ardi Lesmana

Redaksi Yang Terhormat, Sehubungan dengan surat Bapak Ardi Lesmana di mediakonsumen.com (21/6), “Debt Collector Bank Mega Melakukan Intimidasi Kepada Pihak...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • memang bank yang gak punya etika... lebih baik dituntut saja... gemesin banget DC nya... Mega sepertinya harus ada korban biar dia bernasib seperti cit* bank

  • Malam pak ardi, permasalah bapak sama dengan saya. Saya juga di "teror" oleh pihak bank karena bukan kita yg punya kartu kredit pihak paman. Kalau tidak keberatan boleh minta no WA nya, saya ingin mengetahui kelanjutan nya. Makasih

Penulis
ardi lesmana