Debt Collector BCA Menagih ke Nomor Orang Tua

Saya Wahyu Sulistyowati mempunyai masalah terhadap pembayaran kartu kredit BCA dengan nomor KK 5413 2200 2570 ****. Saya resah dengan cara penagihan debt collector dari pihak BCA yang mengaku bernama Hengky dengan nomor Hp +6282312919*** karena dia mulai menagih dengan tidak sopan ke nomor orang tua saya.

Sedangkan menurut peraturan yang telah dikeluarkan BI tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:

1. Debt collector menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit. Ini berarti debt collector resmi akan selalu dibekali identitas resmi dari bank. Jika debt collector yang menagih Anda tidak memiliki identitas resmi, Anda patut curiga dan segera menghubungi bank penerbit kartu kredit.

2. Dilarang menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit. Jika debt collector yang menelepon Anda atau menemui Anda mengeluarkan ancaman, kekerasan atau mempermalukan Anda, sebaiknya Anda bersikap tenang dan mengingatkan debt collector untuk tidak melanggar etika penagihan yang ada di dalam aturan BI. Catat saja identitas debt collector, hari dan jam kejadian agar kamu bisa mengingatnya jika sewaktu-waktu dibutuhkan saat Anda melaporkan kasus ini kepada bank penerbit kartu kredit.

3. Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Tekanan disini bisa berarti pemaksaan (pressure) secara fisik maupun lisan. Ini merupakan bagian dilarang dilakukan oleh debt collector.

4. Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit. Debt collector hanya menagih utang kartu kredit kepada pemilik kartu kredit, bukan kepada pihak lain seperti keluarga dekat pemilik kartu kredit.

5. Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Misalnya, jika debt collector menagih melalui telepon, sebaiknya penagihan itu dilakukan pada waktu-waktu tertentu saja yang dinilai tepat untuk menagih, bukan secara terus menerus sepanjang hari. Jika pemilik kartu kredit sudah merasa terganggu, sebaiknya memberitahu bank penerbit kartu kredit.

6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit. Penagihan bisa dilakukan di tempat penagihan yang terdaftar saat mengisi formulir pengajuan kartu kredit seperti di kantor. Penagihan juga bisa dilakukan di tempat tinggal.

7.Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 sesuai wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit. Penagihan di luar tempat penagihan yang ditentukan atau di luar waktu yang telah ditentukan di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau. perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu. Penagihan di luar kantor atau di luar tempat tinggal, atau di luar waktu antara pukul 08.00-20.00 harus atas persetujuan pemegang kartu kredit, tidak boleh datang sewaktu-waktu dan bersifat tiba-tiba.
Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa perusahaan jasa penagihan juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK.

Menurut poin nomor 4 hutang tidak boleh ditagihkan ke orang lain atau keluarga terdekat bukan?

Dan sebagai informasi saya tetap bayar setiap bulannya bukannya tidak bayar sama sekali. Untuk Pihak BCA coba ditegur orang-orang yang seperti Pak Hengky ini yang melanggar etika yang ada.

Wahyu Sulistyowati
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Debt Collector BCA Menagih ke Nomor Orang Tua

oleh karina karin dibaca dalam: 2 menit
0