Ilustrasi Gedung OJK (via Google Street View) Permohonan Surat Pembaca OJK Mohon Segera Memfasilitasi Laporan Saya 16 Agustus 2017 Randy Royansyah 8 Komentar OJK, Perlindungan konsumen Ikuti kami di Google Berita Tentang perlindungan konsumen tertera pada pasal 29 yang berisi OJK melakukan pelayanan pengaduan konsumen yang meliputi: * memfasilitasi Penyelesaian pengaduan konsumen yang di rugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Pasal 30: untuk perlindungan konsumen dan masyarakat OJK berwenang melakukan pembelaan hukum yang meliputi: * Memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada lembaga jasa keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan lembaga jasa keuangan. Apakah OJK tidak bisa memfasilitasi atau tidak mau memfasilitasi laporan yang saya buat pada tanggal 25/07/2017 atas nama Randy Royansyah dan petugas OJK yang menerima laporan saya atas Nama Bpk Dedy. Padahal di sini saya sudah jelas sudah dirugikan oleh pelaku usaha. Bukti Lapor ke OJK (arsip penulis) Tolong kepada Bpk/Ibu pimpinan OJK memberikan penjelasan kepada saya. Randy Royansyah Jatimakmur, Pondok Gede Bekasi Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bek Sugiarto17 Agustus 2017 - (07:20 WIB)Permalink Kenapa klau untuk rakyat dibantunya lama. Padahal uang negara adalah uang rakyat. Login untuk Membalas
Red N Red25 Agustus 2017 - (20:33 WIB)Permalink Ojk ko ga mau memfasilitasi laporan masyarakat kan ojk didirikan ada karena masyarakat dan pake uang rakyat, meningan ojk dibubarin aja kalo tidak mau memfasilitasi Aduan dari masyarakat, lebih baik uang rakyat dipakai untuk kegiatan lain daripada untuk kepentingan kegiatan ojk Login untuk Membalas
Veri Jehan25 September 2017 - (17:49 WIB)Permalink Mana bukti kerja OJK rakyat Indonesia ingin melihat kerja nyata ojk, ayo kerja dan buktikan kepada rakyat Indonesia. Login untuk Membalas
Randy RoyansyahPenulis artikel22 Februari 2018 - (21:55 WIB)Permalink Sampai saat ini OJK tidak membantu saya untuk mediasi dengan Maybank finance. Mohon kepada OJK untuk memperbaiki kinerja nya Login untuk Membalas
Amalia Falentina26 Juni 2018 - (16:53 WIB)Permalink Menyedihkan bnyk msarakat indonesia yg terlilit hutang karna pinjaman online. Byangkan saja jika telat satu hari kena denda 50.ribu.bnyk jg y gajih karyawan O. J. K. Makan darah rakyat Login untuk Membalas
Amalia Falentina26 Juni 2018 - (16:58 WIB)Permalink Karyawan pabrik. Andalannya gajih buat byar. Sudah jatuh tmpo nunggu gajian dulu. Wajar dong kan berarti niat bayar. Tapiiiiiiii. Eh malah di maki maki. Pake bilang pinjam duit nenek moyangmu aja ktnyaaaaaaa……. Pdahal untungnya dah gede 50 ribu sehari dendanya.tapi masih di maki jg. Kalo byar nggu gajian. Tapiiiiiii kok di lindungi yaaaaa?????? Aneh tapi muncul. Login untuk Membalas
Amalia Falentina26 Juni 2018 - (17:10 WIB)Permalink Sy kurang mengerti tentang o. j. k. Tapi o. J. k. Pasti mengerti keluhan nasabah konsumen. Tapi kok diem aja y. Tegur dong pinjaman uang oline yg tetdaptar. SupayA jngan kasar penagihannya. Kalo ngk mau rugi y jngan bisnis duit. Yg minta tempo di pwrpnjang aja di maki maki. Apalg ngk bayar di matiin kali konsumennya di cabut nyawanya. Judulnya uang pencabut nyawa. Gila jaman now. Login untuk Membalas