Konsumen Menanggung Denda Akibat Kesalahan Oknum Karyawan

Proses yang tidak sesuai mengakibatkan konsumen menanggung akibat dari oknum karyawan yang tidak menjalankan proses yang sebenarnya.

Saya Cecilia Widyaningtias, dengan nomor kontrak 04573017000031 dari Kredit Plus Cilacap. Saya merasa kecewa akan proses kredit yang dijalankan oleh Kredit Plus. Awal Januari (tanggal 9), saya datang ke toko meubel ditawarkan FMF. Setelah saya memilih barang yang akan saya beli, di hari yang sama, CRO a.n. Wiwin mendatangi rumah saya untuk survei dan saya memberikan persyaratan. Pada saat awal saya sudah tegaskan agar barang dikirim tanggal 26, akan tetapi dealer mengirimkan tanggal 11 pukul 16.20 WIB.

Dikarenakan tidak sesuai dengan yang saya inginkan, saya datang ke toko untuk menanyakan kenapa sudah dikirim dan minta tolong supaya diangkut kembali. Toko mengatakan “tidak apa-apa bu, nanti surat jalan ini dikosongkan dan akan sesuai tanggal yang ibu mau”. Dari saya awal proses sampai diterima, belum pernah ada verifikasi data dari credit analyst dan bagian funding dari Kredit Plus Cabang Cilacap. Dari awal proses semua “ditembak” oleh cabang. CA hanya melihat dari slip gaji, dianggap mampu meng-cover cicilan, tanpa ada konfirmasi ke konsumen, unit yang diambil apa atau kebenaran data dari credit analyst tidak dilakukan. Bagian funding Kredit Plus hanya proses dibubuhi tanggal dan melihat tanggal PO dan menyamakan tanda tangan dengan KTP tanpa konfirmasi.

Apakah proses ini benar? Menurut saya, ini sudah menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan prosedur. Akibatnya saya merasa sangat dirugikan sebagai konsumen. Ketika saya bayar angsuran pertama, saya tidak mendapatkan welcome letter, hingga saya tanya kepada kasir kenapa saya tidak mendapatkan kartu cicilan? Jawabannya singkat, karena sudah dikirim ke rumah. Kalau ingin komplain harus ke Purwokerto, karena di sini tidak bisa diproses.

Dan saya bertemu dengan koordinator bahwa jatuh tempo saya tidak sesuai dengan inginkan. Jawabanya ibu tidak bisa komplain tetapi ibu harus membayar sesuai tanggal yang disebutkan by sistem. Karena saya mantan pegawai FMF saya tahu persis prosedurnya di FMF, setahu saya kelas cabang Cilacap pasti memiliki credit analyst dan bagian funding tersendiri. Saya tanya kepada teman yang masih di FMF saya coba gali mengenai proses funding tidak semua di funding di-vertel melainkan di-sampling dan hanya mencocokkan tanda tangan dan KTP saja. Saya menanyakan proses sechedule karena tidak sesuai yang inginkan akan tetapi tidak bisa karena reschedule hanya diberikan kepada yang over 60 hari. Ini konyol menurut saya ketika konsumen harus menanggung akibat dari proses tanpa verifikasi yang harus menangung denda setiap bulannya. Dan cabang Cilacap setiap bulan saya bayar dan selalu protes tidak ditanggapi. Hingga akhirnya saya tanya kepada salah satu pegawai di FMF, ternyata proses verifikasi dan funding di cabang sendiri bukan di Purwokerto.

Saya dari awal kasirnya selalu bilang proses di Purwokerto. Hingga angsuran ke 7 saya ketemu dengan ibu kapos dia akan bantu untuk nego dendanya dan perubahannya. Akan tetapi sampai hari ini angsuran ke 8 masih belum berubah. Padahal denda diakibatkan oleh oknum karyawan yang tidak menjalankan proses. Apabila sampai akhir tenor tidak dilakukan penghapusan konsumen harus kena data BI checking karena denda yang tidak diakibatkan oleh kesalahan konsumen.

Yang ingin saya pertegaskan seharusnya karyawan yang melakukan filter dari awal. Sudah tidak jalan dan funding ala kadarnya gitu apakah ini proses cabang sudah benar? Ini merugikan puluhan konsumen FMF kalau kinerja seperti ini. Dan nasib konsumen yang terkena denda dan kena BI checking. Tolong saya ingin rubah jatuh tempo saya ke tanggal yang sudah saya sepakati dengan CRO-nya. Dan denda yang ada tolong dihapuskan.

Cecilia Widyaningtias
Perum Rinenggo Asri
Cilacap Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Kreditplus atas Surat Ibu Cecilia Widyaningtias

Menanggapi surat Ibu Cecilia Widyaningtias di mediakonsumen.com (18/9) yang berjudul “Konsumen Menanggung Denda Akibat Kesalahan Oknum Karyawan”, Kami sudah mengkonfirmasi secara...
Baca Selengkapnya

4 komentar untuk “Konsumen Menanggung Denda Akibat Kesalahan Oknum Karyawan

    • 25 September 2017 - (21:52 WIB)
      Permalink

      Gampang pak sekarang semua leasing di pantau ojk…apabila masalah kita dianggap terlalu high risk bisa dilaporkan ke ojk.agar ojk mengkaji ulang sebuah leasing apakah sudah berjalan sesuai standar operasionalnya perusahaan.

  • 18 September 2017 - (21:59 WIB)
    Permalink

    Layanan tanpa disertai dengan SOP yang benar selalu memiliki resiko, oleh sebab itu harus selalu dipastikan segala sesuatu tertulis sebagai bukti otentik dan memperhatikan isi surat perjanjian saat penandatangan hendak dilakukan. Jika tidak sesuai dengan prosedur maka konsumen memiliki hak untuk mempertanyakannya atau bahkan menolaknya (tidak menerima).

    • 25 September 2017 - (21:48 WIB)
      Permalink

      Klo menurut saya ini murni kesalahan karyawan dikarenakan semua proses dilanggar tp sebagai pimpinan di cabang tdk bekerja dengan baik minimal kontrol anak buah sdh berbuat yang membuat malu nama perusahaan.masa untuk memperbaiki butuh waktu satu bulan dari proses pengajuan memo hingga tanda tangan ke regional.atau masalah konsumen di anggap enteng padahal ruginya konsumen banyak…Bİ checking yang terutama nama kita di coreng oleh seorang karyawan tidak bertanggung jawab.sangsinya tolong dikeluarkan buat bagian funding dan analis kreditnya.sudah merugikan perusahaan.

 Apa Komentar Anda?

Ada 4 komentar sampai saat ini..

Konsumen Menanggung Denda Akibat Kesalahan Oknum Karyawan

oleh Cecilia Widyaningtyas dibaca dalam: 2 menit
4