Surat Pembaca

Debt Collector Bank Mega Menelepon Keluarga Pemegang Kartu Kredit

Kepada Yth,
Pimpinan Bank Mega
Di tempat

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan aturan dan etika penagihan kartu kredit yang dilakukan oleh pihak agensi, saya disini mengajukan pengaduan kepada PT Global Agency yang mana adalah agency dari Bank Mega.

Di sini saya mengadukan perihal pihak PT Global Agency yang melakukan penagihan kepada pihak keluarga (anak) dari pemegang kartu kredit secara terus menerus melalui telepon ke perusahaan dan telepon pribadi. Yang mana pihak PT Global Agency menelpon ke telepon perusahaan di tempat anak dari pemegang kartu bekerja setiap 5 menit sekali.

Dan pihak PT Global Agency mengaku bahwa orang tua saya mencantumkan nama saya saat pengajuan kartu kredit yang mana itu sangat tidak mungkin karena saat orang tua saya pengajuan kartu kredit saya masih SD. Dan pihak PT Global Agency juga baru saja meneriaki saya dan memaki-maki saya dengan nada dan kata-kata yang kurang pantas.

Pihak PT Global Agency sudah meneror saya dari 3 hari lalu sampai pagi ini dan memaksa saya untuk menyuruh orang tua saya datang ke Bank Mega. Berdasarkan info dari orang tua saya, kartu kredit sudah dilunasi tahun 2009 tapi tidak dapat surat bukti pelunasan dan penutupan. Dan berdasarkan info dari pihak PT Global Agency pembayaran terakhir adalah 2013.

Apapun alasannya pihak PT Global Agency sudah melanggar 3 aturan etika debt collector, yang mana mereka tidak berhak untuk meneror pihak selain pemegang kartu walaupun keluarga sekalipun, pihak PT Global Agency juga dilarang menelepon pemegang kartu APALAGI pihak yang bukan pemilik kartu secara terus menerus,dan pihak PT Global Agency sudah mengatakan kata-kata dan nada yang tidak pantas kepada pihak yang tidak tahu menahu perihal masalah dan bahkan tidak bisa membantu apapun.

Berikut nomor-nomor telepon yang pihak PT Global Agency gunakan untuk menelepon saya :

– 087775000***
– 087775000***
– 087775000***
– 087775000***
– 087775000***
– 087775000***
– (022) 73317**
– (022) 73312**

(semua nomor lengkap ada pada redaksi)

Berdasarkan sepengetahuan saya, tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:

– Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit. Debt collector hanya menagih utang kartu kredit kepada pemilik kartu kredit, bukan kepada pihak lain seperti keluarga dekat pemilik kartu kredit.

– Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Misalnya, jika debt collector menagih melalui telepon, sebaiknya penagihan itu dilakukan pada waktu-waktu tertentu saja yang dinilai tepat untuk menagih, bukan secara terus menerus sepanjang hari. Jika pemilik kartu kredit sudah merasa terganggu, sebaiknya memberitahu bank penerbit kartu kredit.

– Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Tekanan di sini bisa berarti pemaksaan (pressure) secara fisik maupun lisan. Ini merupakan bagian dilarang dilakukan oleh debt collector.

Untuk data yang lebih jelas, berikut datanya :

Kartu Kredit atas nama : Niluh Kasiani Sandhi
Bank : MEGA
Tipe Kartu : VISA

Untuk data kartu kredit tolong dicek berdasarkan nama konsumen dikarenakan konsumen sudah tidak memegang kartu (sudah digunting oleh pihak bank) dan sudah tidak ingat berapa nomer kartu beliau.

Dan berikut data saya selaku pengadu dari pihak keluarga dari pemegang kartu :

Nama : Kadek Genia Jusrikanitha
Bekerja di : PT Destinasi Tirta Nusantara (Bali)

Demikian surat pengaduan dari saya, saya harap pihak Bank Mega bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang sangat menganggu saya pribadi selaku keluarga yang tidak menahu dan tidak bisa membantu apa-apa serta mengganggu perusahaan di tempat saya bekerja.

Terima kasih,

Kadek Genia Jusrikanitha
Bali

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • lapor OJK,untuk bank yang satu ini memang sangat banyak laporan yang masuk,ingat sepandai pandai bajing melompat,pasti bajing2 tsb jatuh semua

  • ini zaman cari uang sulit,mungkin mau nutup setoran dengan nagih yang sudah lunas,gileee

    • utang yang sudah lunas 8 thn yang lalu dan tiba2 di tanyakan lagi, namanya orang tua pasti ga kepikiran nyimpen berkas. ini aku abis pelunasan 2 CC mau ak laminating bukti nya semua. ngeri!

  • mengerikan,tiba2 meletus seperti gunung berapi yang lama tidur
    bagaimana bisa menyelesaikan ,jika tidak punya bukti2,apalagi intimidasi ber jalan terus

    • Maaf saya ingin bertanya, kakak kandung saya saat ini sedang terlilit hutang bank yg sama juga, namun yg di teror selain keluarganya juga saya dan tetangga kakak kandung saya, yg menjadi pertanyaan kok bisa pihak bank mengetahui saya bekerja dimana sehingga menagih saya melalui telp kantor dan nomor hp pribadi saya, jujur saja padahal no hp pribadi saya ini termasuk baru 2 hari.

  • astaga ini sudah tidak punya kartupun masih muncul tagihannya beberapa tahun kemudian,oemjiii,bagaimana mungkin kita bisa jadi sapi perahan seumur hidup kalau begini caranya

  • Jumlah hutang yg berubah2 sesuka hati debt collector, gaya kasar mengintimidasi.
    Jika cara ini masih dipertahankan, tidak ada edukasi yg baik kepada "karyawannya". Percuma target terlalu tinggi tapi tidak disertai kemampuan negosiasi yang baik.
    Konsumen juga akan semakin cerdas dan kritis.

  • Bank satu ini jangankan keluaraga tetangga saya aj mreka telpon mreka cr info dr 108,,mreka menghalalkan segala cara buat nasabah bayar dengan cara mempermalukan nasabah di depan umum,,yg jelasa2 tetangga saya gak ad hubungannya jd keganggu dan lucunya mencantumkan sendiri nomer tetangga saya ke emergency kontak..

    • iyaa bener banget, ini sampai hari ini masih nelp ke kantor saya dan bilang bahwa waktu orang tua saya apply kartu kredit nama saya yang dicantumkan sebagai pencamin. emg nya anak SD valid jadi penjamin Kartu Kredit ?? Dan katanya ortu saya menyantumkan nomor kantor saya sbg emergency call. padahal saya baru kerja di perusahaan skrg mei kmrn. padahal ortu saya punya kartu kredit dah dari taun 2000an.

  • Saya hari ini juga di teror oleh debt collector Bank Mega yaitu PT. Global Agency dimana ybs menelpon kantor saya, kantor istri saya dan mertua saya.

    Sungguh benar2 sudah mencemarkan nama baik keluarga saya dihadapan keluarga istri (sy baru menikah juli 2017), maupun teman2 kantor saya.

    Awalnya bapak saya katanya memiliki kartu kredit tahun 2006 dan tagihan tsb belum diselesaikan. Si debt collector ini minta uang 4,5 juta untuk dibayar ke bank mega terdekat dan mengancam bahwa apabila tidak diselesaikan hari ini ybs akan terus menelpon kantor.

    Tentu saja hal ini sudah melanggar Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tahun 2009 dimana telah disebutkan oleh saudara kadek.

    Saya juga akan melaporkan hal ini ke BI, OJK, media massa karena Debt Collector Bank Mega telah melakukan pencemaran nama baik, perbuatan tdk menyenangkan dan melanggar UU perbankan ttg rahasia bank dg membeberkan bapak saya ada hutang ke selain keluarga inti.

    Semoga segera mendapat teguran dari BI & OJK agar Bank Mega bs lbh baik dalam hal penagihan kartu kredit.

    • Jika Saudari ingin melakukan pengaduan terkait etika penagihan, silahkan mengirim surat tertulis berisi dokumen yang terdiri dari:

      1. Fotocopy identitas diri yang masih berlaku

      2. Fotocopy kartu kredit bagian depan

      3. Fotocopy billing statement terakhir

      4. Fotocopy bukti pengaduan ke Bank terkait

      5. Fotocopy jawaban atas pengaduan dari Bank terkait. Dalam hal kasus etika penagihan, dokumen ini sifatnya tidak wajib dipenuhi (jika ada).

      6. Kronologis kejadian

      7. Surat pengaduan ke Bank Indonesia yang ditujukan kepada:

      Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP)

      Divisi Perizinan dan Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran

      Gedung D Lantai 5 Komplek Perkantoran Bank Indonesia

      Jl. M. H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350

      8. Dokumen Pendukung Lainnya

      ini balasan dari email saya ke pihak BI tapi karena orang tua saya sudah tidak memiliki kartu kreditnya apalagi billing statement nya maka dari itu saya jadi tidak bisa melaporkan.

      Saya sudah menelpon ke pihak Call center Bank Mega dan tidak ada hasil hanya di beri nomer laporan saja, nyatanya sampai hari ini mereka masih menteror saya.
      Dan kemarin orang tua saya menelpon ke Bank Mega untuk bertanya status Kartu kreditnya dan minta berapa sebenarnya tunggakan apakah benar masih ada, dan pihak Bank Mega hanya menjawab "Kami sudah tidak ada record data untuk kartu ibu, karena sudah dialihkan semua data ke pihak penagih (Lalu diberikan nomor telp penagihnya/Collector 021 2953 3922)"
      Tapi setelah di telepon beberapa kali tidak pernah diangkat oleh pihak penagih.

      Saya sudah suruh pihak PT Global Agency untuk datang langsung kerumah orang tua saya dan tunjukan bukti bahwa memang benar adanya tunggakan, tetapi jawaban mereka "Gak bisa mbak karena saya di Kuningan! (dengan nada keras)"

  • saya tahu seorang collection bernama panu riyadhi anaknya sakit jantung bawaan gara gara karma bapaknya menagih dengan kasar,sudah saya menyarankan untuk keluar tapi dia bersikeras untuk melanjutkan profesi tersebut,sebab pernah mendapat penghargaan best collector

  • bank ini lagi bussyeeet dah
    satu media konsumen isinya bank ini mulu hadeeeh kudunya dapet piala nih bank as the highly most wanted bank in term of costumers teror X_X

    bank ini telah melanggar peraturan2 BI & OJK seolah2 mereka kebal dan memiliki BI & OJK
    tidak menghargai nasabahnya, tidak bs membedakan nasabah kena musibah ato nasabah fraud, dari saya buka dan baca yg bisa diambil kesimpulan adalah:
    *bank kasar
    *tidak pro nasabah
    *menyediakan teror daripada fixed problem solving
    *menyelesaikan masalah dg menambah masalah nasabah nya
    *mark up gede2 an bagi nasabah yg terhimpit musibah ekonomi sehingga nasabah hampir mustahil utk bisa menyelesaikan tunggakan nya
    *memutus rejeki nasabah dg cara super teror yg menyebabkan nasabah kehilangan pekerjaan nya
    *nasabah meninggal juga ditagih2 dg teror ke keluarga yg telah ditinggalkan -_-"

    ada yang mau menambahkan???

    • pemilik bank ini dulunya jg orang susah, skrg dia malah mendapatkan kekayaan nya dengan meneror orang susah.. miris...

  • Ko jadi lucu ya ceritanya. Tadinya si abang pengen untung dengan mempermalukan nengasabahnya kepada para tetangga2. Eehh.. ujung2nya si abang malah terkenal sebagai tukang teror loh
    Nengasabah pun tertawa2 bersama para tetangga dan teman2 kantornya.
    Eh cyiin besok depositonya di abang central sebelah aja, kalo mau KK juga pelayanannya baik cyiin. Ayo cyiin buka rekening di abang central sebelah aja

Penulis
Kd Genia Jusrikanitha