Bank Mandiri Memblokir Rekening Nasabah Secara Sepihak

Saya yang bernama Mia Restu Oktavia Sutanty, pemilik rekening Bank Mandiri dengan nomor 13400057860** (nomor lengkap ada pada redaksi) mengajukan keberatan perihal pemblokiran sepihak tanpa izin terhadap rekening tabungan saya oleh pihak Bank Mandiri bagian kredit.

Pemblokiran terjadi pada hari Senin tanggal 25 September 2017, yang menurut pihak bank pemblokiran tersebut akibat tunggakan kartu kredit saya. Kartu kredit yang saya punya hanya Kartu Kredit Mandiri Gold dan pembayaran tidak pernah telat dan tidak pernah menunggak. Waktu itu saya menanyakan kepada customer service Bank Mandiri Cabang terdekat kata CS tersebut Rekening Mandiri saya diblokir oleh saudara Dedi W, telp 022-4202708 & 022-4271308, ketika saya menghubungi beliau, yang kebetulan saudara Dedi tidak ada tempat, dan saya berbicara dengan staff-nya yang bernama Bapak Yoga dan ibu Tari, rekening Mandiri saya diblokir karena ada tunggakan Kartu Kredit GE Finance pada tahun 2001.

Sore hari pada saat saya pulang kerja baru saya mendapat surat dari Bank Mandiri yang menyatakan itu adalah surat peringatan terakhir untuk tunggakan kartu kredit saya dengan jumlah nominal yang fantastis Rp220.875.113,-, usia tunggakan 999 hari, yang artinya itu 3 tahun, padahal katanya itu kartu kredit tahun 2001. Setelah diblokir baru saya mendapat surat, ini Bank Mandiri bank bonafid atau bank yang ecek-ecek? Saya tidak pernah mendapat surat peringatan pertama ataupun kedua, tiba-tiba datang surat peringatan terakhir dan itupun telat setelah mereka memblokir rekening saya.

Saya bingung karena kartu kredit GE Finance itu sudah saya selesaikan dan saya lunasi, tahunnya saya lupa, Pada waktu itu pelunasan saya lakukan pada pihak ketiga yang suka menagih ke kantor dan saya mendapatkan surat lunas. Setelah pelunasan tersebut saya tidak pernah mendapatkan telepon, tagihan ataupun Debt Collector yang datang, baik ke kantor ataupun ke rumah, karena memang sudah lunas. Surat pelunasan tersebut sempat saya simpan selama beberapa tahun, dan karena saya sempat pindah rumah, ada beberapa surat yang hilang, termasuk surat pelunasan tersebut. Saya tidak terlalu pikirkan kehilangan surat lunas tersebut, toh sudah lunas dan tidak ada masalah. Ini kenapa setelah 16 tahun hal tersebut ditanyakan kembali? Bank Mandiri Kartu Kredit kemana saja selama ini?

Saya sudah menjadi nasabah Bank Mandiri sejak tahun 2009, malah saya mempunyai kartu kredit Mandiri Gold dengan nominal Rp30 juta, apabila saya memang bermasalah kenapa saya bisa mendapatkan fasilitas tersebut? Tidak masuk di akal dan yang lucu berkali-kali saya ditelepon oleh Bapak Yoga untuk menegaskan kembali bahwa saya harus bayar kartu kredit tersebut, dan Pak Yoga bilang bahwa Bank Mandiri sedang menyiapkan argumen dan bukti untuk saya. Kalaupun ada bukti kenapa tidak disiapkan dari awal malah memblokir rekening saya dahulu. Bahkan ada orang dari Bank Mandiri Cabang Yos Sudarso Cirebon, sebelumnya saya mendatangi beliau untuk menanyakan kenapa rekening saya diblokir. Awalnya Bapak Bedi ini tidak mau menolong saya karena katanya bukan bagiannya kalau kartu kredit. Yang bernama saudara Dedi Aji di nomor 0231-8290200 yang menelpon saya di sore hari yang menertawakan saya mengganggap saya bodoh dan bahwa ada peraturan tentang perbankan soal pemblokiran rekening ini dan mengatakan silahkan saya menyiapkan argumen saya, dan Bank Mandiri sedang menyiapkan bukti juga.

Kepada Bank Mandiri sampai kapan anda akan memblokir rekening saya secara sepihak? Yang saya tahu, bahwa tindakan memblokir/mendebet saldo dari suatu rekening tanpa seizin pemilik rekening apalagi untuk masalah utang kredit merupakan tindakan melawan hukum dari peraturan Bank Indonesia no 2/19/PBI/2000 tanggal 7 September 2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah/Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank dan Pemblokiran Rekening milik Nasabah.

Jadi saya mohon kepada Bank Mandiri khususnya kepada Saudara Dedi W untuk membuka blokir rekening saya, atau kalau tidak saya akan menuntut secara hukum kepada pihak yang berwenang. Karena selama ini saya merasa bahwa semua sudah lunas dan beres.

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Mia Restu Oktavia Sutanty
Cirebon – Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

6 komentar untuk “Bank Mandiri Memblokir Rekening Nasabah Secara Sepihak

  • 28 September 2017 - (17:25 WIB)
    Permalink

    parah banget ya? bank bisa langsung blokir tanpa ada surat keputusan pengadilan ya?
    hebaat

  • 27 Februari 2018 - (14:35 WIB)
    Permalink

    Saya kecewa dg pihak Manduri yg tlh memblokir sepihak uang sy di rekening 5 jt tanpa pemberitahuan dan di NOL kan saldo sy…

  • 5 Maret 2018 - (23:20 WIB)
    Permalink

    saya juga menjadi korban sepihak..saldo dari 2,8 jta di nol kan jga kebetul uang itu sangat saya perlukan buat kebutuhan hidup

  • 5 Juli 2018 - (05:56 WIB)
    Permalink

    Mba saya pun mengalami Hal yang sama, tapi saldo kita ttp ada d rekening cuman d hold aja tidak bisa d ambil , karena pihak kartu kredit tidak bisa langsung debit dari rekening kita, yang bisa debit saldo hanya kita yang punya rekening saja itu info dr saudara saya yang kerja di mandiri . Maka nya pada saat saya d tlp kmrn saya bilang sok aja blokir ngak apa2 , kan kalian aja ngak bisa ambil uang kita.

  • 5 November 2018 - (12:53 WIB)
    Permalink

    saya juga mengalami hal yang sama rek saya diblokir untuk yg ke 2x nya, saya benar-benar kecewa sama bank mandiri, ketika saya tertipu dan uang di atm saya ludes saya konfirmasi ke bank mandiri mereka bilang transaksi saya normal, nyatakan bahwa saldo rek di pindahkan ke rek bri ternyata si penipu menggunakan aplikasi online. satu sisi saya tidak tau mandiri online bahkan sms ataupun internet banking saya tidak pernah gunakan. tapi ketika di konfirmasi ke bank madiri sms bangking sya aktif katanya. yang saya heran jika aktif kenapa semua transkasi yang saya lakukan tidak pernah masuk di sms banking? nah dengan kejadian ini saya di minta pihak mandiri untuk konfirmasi ke bank bri setelah di lacak di bank bri sudah kelihatan dana itu kmn tetapi pihak bank bri meminta surat yang menyatakan bahwa saya adalah nasabah bank mandiri. ketika saya ke bank mandiri pihak mandiri tidak mau memberikan surat keterangan itu dengan alasan transaksi normal. saya benar-benar kecewa saya selaku korban penipuan dan selaku nasabah bank mandiri merasa kecewa dengan kejadian ini sehingga uang saya tidak dapat diproses.
    ketika saya punya tunggakan kartu kredit rekening saya di blokir. padahal dana itu untuk digunakan keperluan sehari- hari. dan yang saya heran dari limit kartu kredit yang hanya 30 jt dan sudah ada beberapa x di cicil tunggakan masih mencapai 35jtaan lagi. apakah bisa pihak kartu kredit menarik dana saya di bank mandiri?

  • 4 Agustus 2019 - (07:06 WIB)
    Permalink

    Sayang sekali bank sebesar Bank Mandiri masih ada oknum petugas yang tega melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bank Mandiri. Apakah Pimpinan dari Bank Mandiri tidak tahu menahu tentang kasus yang terjadi pada nasabahnya?

 Apa Komentar Anda mengenai Bank Mandiri?

Ada 6 komentar sampai saat ini..

Bank Mandiri Memblokir Rekening Nasabah Secara Sepihak

oleh mia sutanty dibaca dalam: 2 menit
6