Surat Pembaca

Proses Pinjaman Doctor Rupiah Sangat Tidak Jelas

Di sini saya adalah saudara dari Muhamad Wahyu Okifiyanto yang meminjam di Doctor Rupiah, tanggal 30-09-2017. Saudara saya berniat meminjam di Doctor Rupiah karena keperluan mendesak, dan respon Doctor Rupiah sangat cepat, sehingga peminjaman disetujui di tanggal 02-10-2017. Karena proses kliring 2-3 hari akhirnya saudara saya menunggu sampai bolak-balik ke ATM mengecek apakah dana sudah cair apa belum. Tapi ternyata di tanggal 06-10-2017 saudara saya menerima sms bahwa aplikasi memang sudah disetujui cuma ter-cancel karena aplikasi , maksudnya apa??????

Doctor Rupiah sudah membuat akad perjanjian tapi melanggar, apa perlu saya laporkan karena ter-cancel secara aplikasi? Apa aplikasi itu membuat para nasabah terganggu karena sistem yang tidak jelas? Dipikir dong, yang kerja di Doctor Rupiah, kalau situ yang terdesak ter-cancel karena aplikasi yang tidak jelas bagaimana perasaan elu!!!!! Aplikasi kita ter-cancel dan disuruh registrasi ulang, mau gimana registrasi ulang orang disuruh memasukan kode terus ada kata “maaf ada gangguan”. Apa mau saya laporkan perusahaan anda telah ‘PHP’ gara-gara pencairan dana????? Kalau sistem error jangan dipermainkan dan seenaknya cancel, diperbaiki donk sistemnya!!!! CS nya juga ditelepon itu di nomor mana? Nomor telepon tidak terdaftar di pusat penerangan, tidak jelas.

Evita (atas nama Muhammad Oki Fiyanto)
Kalikepiting Pompa
Jawa Timur, Surabaya

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Penipuan msak sya hrz byr 10hri 1200jga tp tlisan demail jtuhtmpo tgl 23it gmn pnipuan it...sya akn mlporkn phak dr rupiah.... Sya mrsa trtipu.... Sya ttp byr aj tgl 23 wong jtih tmpo tgl it...it hak mrkA mw slh sp
    .
    Q yg slah phk stu x yg slh..bkn gue yg pnth gue ttp byr tgl 23 mksh

    • iya pak betul, kita meminjam itu secara baik2 lha kok adik saya sdh disetujui malah tercancel krn aplikasi di suruh registrasi ehh aplikasi nya gangguan padahal sudah di coba sama istrinya bisa lho registrasi atas nama istrinya tp ditolak pengajuan istrinya. ga jelas bgt karena telp customer service pun tdk bisa hanya nada musik ga jelas, klo di email ga ditanggepi, klo sdh telat tgl qan yg kena denda customer kenapa dr rupiah bingung justru dia untung dpt uang denda dr kita plus bunganya, duhhh gile bgt

  • Pinjaman berbasis peer-to-peer belum ditetapkan sebagai sebuah industri ataupun model bisnis spesifik di Indonesia. Oleh karena itu belum ada peraturan khusus yang mengatur pinjaman berbasis peer-to-peer di Indonesia. Dengan demikian, produk dan bisnis harus mematuhi hukum dan undang-undang yang sudah ada agar bisa berjalan sesuai hukum.

    Yang menjadi pertanyaan mendasar, apakah dokter rupiah termasuk pinjaman berbasis P2P ?

    Jika jawabannya "iya" maka doktor rupiah harus menyesuaikan dengan aturan-aturan sesuai dengan
    beberapa hal dibawah ini ;

    Berikut adalah sebagian dari peraturan-peraturan tersebut:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (tentang Pasar Modal)
    2. Undang-Undang NO. 21 dari Otoritas Jasa Keuangan (TENTANG Otoritas Jasa Keuangan)
    3. Peraturan Pemerintah no. 82 Tahun 2012 tentang Transaksi Sistem Elektronik
    (TENTANG Penyelenggaraan Sistem & Transaksi Elektronik)
    4. Surat Edaran Direksi Bank Indonesia nomor 21/31 / UPG Tahun 1988 tentang Uang Instrumen
    Pasar (TENTANG Perdagangan Surat Berharga Pasar Uang)
    Undang-Undang no 7 Tahun 1983 tentang Pajak (TENTANG Perpajakan Dan different revisi-nya).

    Daftar ini bukanlah yang lengkap, tetapi ini adalah pedoman penting dalam merancang produk dan kegiatan aktifitas pinjaman berbasis P2P.

    Karena peer lending belum diakui sebagai sebuah industri, OJK tidak melakukan pengaturan langsung. Untuk Saat ini OJK telah membentuk tim khusus yang bertugas untuk menyusun peraturan industri finansial berbasis peer-to-peer (P2P), yang di dalam klasifikasinya mencakup peminjaman berbasis peer-to-peer. OJK juga akan mengamati kinerja bisnis yang ada saat ini di industri peer-to-peer.

    Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi rekan2 konsumen... ^_^ V

    • dengan komentar balasan bapak, apakah dokter rupiah terdaftar di OJK ato belum terdaftar? dan jika terlihat dr komentar2 nasabah dokter rupiah , apa saran bapak untuk nasabah dokter rupiah??

Penulis
Evita