Ilustrasi Kritik dan Saran Surat Pembaca Himbauan untuk Debt Collector 11 Oktober 2017 Haris Setyawan 13 Komentar Debt Collector Ikuti kami di Google Berita Yth Pimpinan Collection Bank, Mohon diperhatikan agar Debt Collector diajar tata cara berbahasa yang baik dan sopan kepada para customer. Bila tidak diurus dengan baik, maka hal ini akan mencoreng nama baik bank anda dan tidak hanya sampai di situ, ancaman dan pencemaran nama baik itu ada hukum pidananya. Bila semua customer melawan tentunya akan terjadi pergolakan yang bukan tidak mungkin akan menjadi masalah yang lebih besar yang pada akhirnya nama bank anda akan dipertimbangkan di Bank Indonesia. Sekali lagi saya ingatkan hati-hati dengan cara-cara yang melanggar hukum, jangan sampai hukuman BI membuat bank anda hancur dan merugi seperti kasus kematian nasabah di bank asal Amerika beberapa waktu yang lalu. Salam hormat, Haris SH. Konsultan Hukum LBH Swakarsa Jakarta Utara Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
YOAN Fahmitasari11 Oktober 2017 - (10:30 WIB)Permalink Saya juga mengalami hal ini dari bulan Maret 2017 sampai saat ini masih belum memuaskan saya. Bulan July saya dihubungi pihak collection Standard Charter Bank a.n Junimanto dan beliau menawarkan program remedial cicilan pelunasan, saya sudah setuju dengan mengikuti saran dari pihak collection a.n Junimanto. Saya pikir semua nya sudah ok. namun bulan september akhir ada yang menghubungi saya a.n Imelda mengaku bagian analis, saya infokan bahwa saya telah ikut program yang ditawarkan oleh Junimanto namun dari awal sampai akhir nada bicara imelda tidak bersahabat. besoknya ada yang menghubungi saya mengaku dari collection a.n Natal dan beliau menginfokan bahwa programnya yang ditawarkan oleh Junimanto dibatalkan oleh Imelda, saya sangat kecewa dan marah sekali terkait hal ini karena tanpa persetujuan saya sebagai konsumen. Pihak Standard Chartered Bank ingkar Janji dengan program cicilan yang ditawarkan bulan july 2017. Saya sudah ajukan pelunasan kartu kredit dengan cicilan dan complain dari bulan Maret sampai saat ini via direct surat dan email contact center dan collection, namun tidak ada tanggapan dari pihak Standard Chartered Bank sampai saya ancam masukkan ke YLKI, BI dan OJK bahkan saya sudah masukkan ke Media tapi tetap saja tidak ada tanggapan. Saya sudah putus asa dan tidak tau harus bagaimana lagi dengan hal ini., karena saya punya niat baik namun pihak Standard Chartered Bank tidak membantu terkait hal ini. Log masuk untuk Membalas
CCET Sky11 Oktober 2017 - (11:50 WIB)Permalink Bu Yoan masuk perangkap DC. Tentu saja mereka tidak mau melepaskan Ibu sebagai nasabah yg punya itikad baik untuk membayar cicilan. Cara-cara kotor seperti ini sudah banyak terjadi, tujuanya agar profit dan penghasilan terus mengalir, untuk membayar Hutang mereka juga. DC juga memiliki banyak hutang dan cicilan. Log masuk untuk Membalas
CRV LINKZ11 Oktober 2017 - (10:44 WIB)Permalink Bikin petisi di change.org, agar tindakan para DC diperhatikan oleh pihak BANK YG BERSANGKUTAN, OJK, BI. Karena tindakan mereka bukan saja meneror via telp, sms & wa, tanpa mengenal waktu, tapi kedatangan mereka justru mempersulit nasabah dan mempermalukan nasabah. Saya berharap pihak-pihak yg berwenang dalam hal ini bisa ikut memperhatikan dan memberi tanggapan. Terima Kasih Log masuk untuk Membalas
jonodelano11 Oktober 2017 - (10:48 WIB)Permalink setuju….debt collector harus dilawan bersama2..krn mereka tdk berhak meneror nasabh kk, debt collector itu premanisme yg berseragam. Log masuk untuk Membalas
_7511 Oktober 2017 - (11:08 WIB)Permalink Kalau dilihat di media konsumen , yg paling banyak y bang meja Tinggal menunggu waktu saja u di GEBUK Log masuk untuk Membalas
CCET Sky11 Oktober 2017 - (11:38 WIB)Permalink Sudah banyak barang bukti yang dikumpulkan. Mulai dari rekaman pembicaraan, screen shoot percakapan, sampai foto dan video saat terjadi perbuatan melawan Hukum. Harap WASPADA atas perbuatan anda sendiri. Log masuk untuk Membalas
Far rah11 Oktober 2017 - (11:56 WIB)Permalink Debcollector itu memang tugasnya menagih.. Tapi bukan untuk mengancam n mengitimidasi konsumen… Kalo debcolletor itu menagihnya baik2 pasti yg punya hutang pasti berfikir gmn cara mw ngebayar hutangnya karena yg nagih sopan… Ini kalo yg nagihnya aja kasar dan beringasan.. Smpe kemanapun gak akan dibayar tu hutang.. Karena uda takut duluan dengan ancaman nya.. Log masuk untuk Membalas
Dewi aja11 Oktober 2017 - (12:54 WIB)Permalink Saya bermasalah dengan CIMB Niaga, awalnya nagih pas datang sopan walau bohong dlu tu dc yg datang, eh pas whatsapp saya malah kaya rentenir, maki2 saya bawa2 agama,, ngatain miskin, ngatain bodoh, nagihnya tengah malam, subuh2 dini hari, kayaknya dia lagi kelaparan x ga punya duit, makanya mghalalkan sgla cara agar bisa makan, untuk nagih nasabah biar dia dapat insentif Log masuk untuk Membalas
yusufbinlemir11 Oktober 2017 - (19:24 WIB)Permalink Salut kepada Pak Haris SH, Sebagai praktisi hukum tentunya pandangan bapak dapat menjadi solusi terbaik untuk kedua belah pihak (bank & konsumen). Semoga rekan2 konsumen yang notabene adalah “wong cilik” ini dalam menyuarakan aspirasinya mendapat perhatian dan perlindungan hukum yang sudah selayaknya. Log masuk untuk Membalas
erlitasarihasan12 Oktober 2017 - (01:01 WIB)Permalink Setuju pak haris… Saya adalah korban dr dc bank mega yg meneror saya di tempat kerja sehingga saya di pecat dr tempat saya bekerja krn dc bank mega sungguh tidak beretika memaki teman2 kerja saya bahkan atasan saya…. Mereka hrs di kasih pelajaran… Mohon bantuan dr bpk haris, SH Log masuk untuk Membalas
Sansan Permana12 Oktober 2017 - (10:23 WIB)Permalink Himbauan untuk debitur kalo hutang tuh ingat kemampuan, apalagi rata2 hutangnya kartu kredit digunakan untuk foya2, giliran gak mampu bayar kaburrrrrrrr, dan omong kosong yang bilang kalo diminta baik2 pasti akan dibayar wkwkwk, namanya nagih hutang kalo masih sebentar pasti ditanya baik, tapi pasti yg ngutang ga ada itikad baik dan malah nenghilang, giliran udah dikerasin langung play victim berubah jadi korban wkwkwkwk, silahkan anda bersatu para “penunggak hutang” laporkan saja ke yang berwenang, wong utang aja gak mampu bayat kok, malah nanti dimanfaatin sama LBH2 macem pembuat surat ini wkwkwk Log masuk untuk Membalas
vivi13 Oktober 2017 - (21:31 WIB)Permalink semua ada aturannya dalam aturan Bank Indonesia dalam menagih, yang menentukan kita mampu atau tidak saat apply kartu kredit adalah bagian analisis, jangan saat kita terlihat mampu, bagian marketing mengejar2 ga karuan, saat kita tertimpa musibah ekonomi dan meminta keringan, Bank seakan lepas tangan dan memutar balikkan fakta, dan mengutus DC untuk menghina atau mengintimidasisaya , dan DC pun menghalalkan segala cara untuk mendapatkan komisi, padahal nasabahnya lagi susah. JIKA MENURUT BANK seseorang tidak mampu, mengapa begitu mudah nya menawarkan dan meng approve kartu kredit? saya juga melihat, yang menulis di artikel ini ada etikat untuk bayar namun Bank dan DC mempersulit nasabah yang awam dan sedang kesulitan, logikanya jika sang debitur ingin kabur, ngapain juga memposting utang dan masalahnya di media konsumen ? yah tinggal kabur, jika LBH ingin memanfaatkan nasabah, saya rasa ga untungnya, karena mendampingi orang yang sedang kesusahan dan kere apa sih untungnya secara nalarnya ?… saya rasa yang di permasalahkan di sini, etika dalam menagih dan pelanggaran yang dilakukan DC/bank tersebut. nominal yang disebutkan bisa fantatis sekali… di luar akal sehat. yang mensepelekan, apakah anda DC atau orang yang suka nyinyir ? apa pun profesi anda, yang pasti, jangan apa yang menimpa kami terjadi pada anda, sehingga anda tau di posisi kami seperti apa. Log masuk untuk Membalas
Sansan Permana14 Oktober 2017 - (15:46 WIB)Permalink Sudah ada aturannya pula untuk pengguna kartu kredit wajib bayar tagihan tiap bulan minimal 10% dari total tagihan, anda saja melanggar aturan tersebut, kok sekarang koar2 tentang aturan? Kalopun anda keberatan dengan perlakuan DC lapor langsung ke OJK/BI gak ada yg larang.. Masalah limit cc, itu kan divek dari kondisi keuangan saat itu, yang jadi pertanyaan saya kenapa manusia2 seperti anda mrnganggap limit cc harus dihabiskan?? Kenapa anda menganggap bakal terus2an mampu membayar tagihan cc dengsn tagihan transaksi2 konsumtif yg gak penting2 amat, giliran udah gak mampu bayar menghindar, giliran udah “ketangkep” play victim.. Maaf2 aja saya gak bakal seperti anda, mau limit cc saya puluhan juta sekalipun, sy tetep disiplin pakai cc, tiap bulan wajib bayar full payment, tagihan hutang tiap bulan hanya boleh maksimal 30% dsri gaji, sesuatu yg gak bakalan pernah ada di otak dan pikiran anda manusia konsumtif, penunggak kartu kredit.. Log masuk untuk Membalas