Surat Pembaca

Tata Cara Penagihan Debt Collector Bank Mega Tidak Bermartabat

Kepada Yth Bank Mega,

Saya adalah pemegang kartu kredit Mega VISA Card dengan nomor 4201 9200 6781 **** (nomor lengkap ada pada redaksi) ingin menyampaikan bahwa tindakan para Debt Collector Bank Mega sudah menyalahi peraturan dan norma-norma yang berlaku karena menagih saya bahkan kerabat atau keluarga saya dengan cara marah-marah, mencaci maki, menghina, mengancam, menggangu ketertiban umum, menagih ke pihak lain yg tidak berhutang kepada Bank Mega, mengancam menyita barang, menjelek-jelekkan orang tua kandung, bahkan menyuruh saya untuk menjual Ginjal (Bukti rekaman saya simpan), menurut saya tindakan tersebut sudah menyalahi aturan seperti:

1. Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012
3. Pasal 310 KUHP
4. Pasal 365 KUHP
5. Pasal 368 KUHP
6. Pasal 369 KUHP
7. Pasal 378 KUHP

Sudah berulang kali saya mengadukan hal ini baik ke Bank Mega, OJK ataupun BI namun sampai dengan tulisan ini ditulis tidak ada tindakan solutif yg saya dapatkan dan bahkan tindakan-tindakan teror ataupun intimidasi yang sering saya dan keluarga saya dapatkan dari para Debt Collector Bank Mega.

Apakah memang cara-cara penagihan dengan cara marah-marah, mencaci maki, menghina, mengancam, menggangu ketertiban umum, menagih ke pihak lain yg tidak berhutang kepada Bank Mega, mengancam menyita barang, menjelek-jelekkan orang tua kandung, bahkan menyuruh untuk menjual Ginjal merupakan Prosedur wajib bagi para Debt Collector Bank Mega?

Pernah saya menulis di www.mediakonsumen.com beberapa waktu yang lalu mengenai prihal tata cara penagihan Debt Collector Bank Mega, namun hanya permintaan maaf saja by phone dari Customer Care dan jawaban yang sepertinya Copy-Paste dari PIC yg bertanggungjawab untuk membalas komentar pada www.mediakonsumen.com yaitu Ibu Christiana M. Damanik, setelah itu ternyata masih saja tidak ada perubahan terhadap tata cara penagihan para Debt Collector nya, masih saja menggunakan cara-cara PREMANISME, apakah itu hanya merupakan formalitas saja?

Silahkan cek di www.mediakonsumen.com, hampir 80% lebih isinya mengenai keluhan terhadap Bank Mega, terutama mengenai tata cara penaghina Debt Collector nya. Dan pikir saya hal ini sudah diketahui oleh Bank Mega sendiri maupun Lembaga lainnya.

Terakhir Pada hari Sabtu tgl 7 October 2017 sekitar jam 4 Sore tim collection Bank Mega yg mengaku bernama Inggrid, namun tidak mau menunjukkan ID Card nya mendatangi rumah saya dan menagih dengan cara teriak-teriak, mencaci-maki istri saya (kebetulan saya sedang tidak berada dirumah) di depan rumah saya, sepertinya sengaja ingin mempermalukan istri saya dihadapan para tetangga. Hampir seluruh tetangga dekat rumah ditanya, bahkan anak kecil pun ikut ditanya olehnya dan diinformasikan bahwa saya memilik hutang yang belum dibayarkan ke Bank Mega sambil teriak-teriak seperti orang ke-setan-an dan menelepon saya denagn cara teriak-teriak dari depan rumah saya kerena tidak mau disuruh masuk ke dalam rumah (bukti rekaman saya simpan).

Seperti yang pernah saya utarakan berulang kali bahwa saya memiliki itikad baik untuk membayar hutang saya dan berulang kali saya ajukan cicilan sesuai dengan dengan kemampuan saya baik melalui telepon maupun datang langsung ke Mega Card Center di Kuningan dekat RS Mata Aini, namun pihak Bank Mega berulang kali pula menolaknya dan tidak ada Solusi sama sekali selain pembayaran Lunas 1x atau 4x bayar yang saat ini memang saya tidak sanggup untuk membayarnya, apalagi angka yg dikeluarkan oleh Bank Mega sangat jauh sekali dari Limit Kartu Kredit saya bahkan dari yang dilaporkan Bank Mega sendiri ke BI.

Apakah jika ada Kartu Kredit telah macet lebih dari 1 tahun Bunga dan Denda masih terus berjalan? Ini yang terkadang sulit saya mengerti.

Saya juga memiliki tagihan di Bank lain dan semuanya dapat terselesaikan dengan cara baik-baik tanpa harus ada terror ataupun intimidasi dan tanpa harus menagih ke pihak lain yang tidak berhutang kepada Bank yang bersangkutan, Bank-Bank tersebut sangat kooperatif dalam proses Negosiasi maupun memberikan Solusi atas kondiis keuangan saya saat ini. Hanya Bank Mega saja yang belum dapat terselaikan dengan baik karena Bank Mega masih teguh memegang prinsip tidak dapat dicicil sesuai dengan kemampuan bayar saya dan hanya Bank Mega saja yang Debt Collector nya menagih dengan cara-cara terror ataupun intimidasi (itu yg saya rasakan).

Entah harus kemana lagi saya mengadu? Apakah lembaga-lembaga seperti BI, OJK, YLKI, BPSK, dll tutup mata dengan kondisi seperti ini?

Saya hanya ingin menuntut keadilan dan saya menulis ini dengan harapan bisa mendapatkan Win-Win Solution baik untuk saya maupun Bank Mega sendiri dan ada yg mau membantu masalah yg sedang saya dan kawan-kawan senasib hadapi, sebab jika saya lihat dari MedSos, WA Group, Forum Pengaduan Konsumen, ataupun di www.mediakonsumen sendiri, banyak sekali yg senasib dengan saya mendapatkan ancaman dan intimidasi dari Debt Collector Bank Mega namun tidak tahu harus mengadu kemana dan tidak tahu harus berbuat apa.

Dan apakah harus saya menulis surat terbuka ke Presiden RI Bpk. Joko Widodo?

Saya harap Bank Mega maupun Lembaga lainnya tidak tutup mata dengan kondisi seperti ini

Terima kasih,

Jaka
Bekasi

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak Christian Jaka Dewa

Yth Redaksi mediakonsumen.com, Sehubungan dengan surat Bapak Christian Jaka Dewa di mediakonsumen.com (13/10), “Tata Cara Penagihan Debt Collector Bank Mega Tidak...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Waduh, sangat mengerikan sekali bank Mega ini penagihannya, sampai bawa nama ibu kandung, dsuru jual ginjal pula.. Hallo BI, OJK, bagaimana ini?? Apa nunggu ada korban dulu sprti bank asing sebelumnya, utk berantas DC macam bank Mega ini?? Hai Dc, sy yakin anda baca tulisan ini, hanya demi uang, Anda bertindak anarkis?!!! Sadarlah wahai para DC

  • Semoga yang membuat peraturan, Pemerintah, BI, OJK, lembaga perlindungan konsumen dan pihak berwajib seperti POLRI bisa menghentikan dan menertibkan premanisme dibalik perbankan ini.

  • Wah.... Wah... Preman yg dateng ya? Sebenernya udh pada ngerti tata cara penagihan, cuma ga pernah dijalani prosedurnya, jgn cuma minta maaf ya nanti jawabannya kpd yg bersangkutan, krn masalah maaf cuma 5 detik selesai, teror nya tiada henti.
    Tolong diperhatikan org2 yg anda rekrut sbg tenaga penagih, latih secara benar tatakramanya

  • ini yang nagih cewe pak ? waduh pak, itu target nya kurang kali pak, makanya kayak orang kesetanan, dari cerita bapak, aturan mah langsung sergap aja pak, teriakin maling, kalau bisa, kerja sama, sama polisi setempat karena mengganggu keamanan.

    Jika tidak mau menunjukkan ID card bisa teriakin maling pak, dia siapa pak seenaknya teriak2? bisa jadi tukang sampah di suruh nagih kayak orang gila, kita kan ga tau.

    ga ada yang sia2 dalam bapak membuat laporan apalagi ada bukti rekaman...

  • Wah mega lagi mega lagi..
    Sepertinya para DC yg direkrut kurang dilatih atw gimana ya...
    Para DC nya semua keterlaluan gak DC cew yang telpon ataupun DC cow yang telpon.. Semua seperti kurang pendidikan.. beberapa waktu lalu juga ada nasabah yg komplain di Medkon.. Katanya DC mega menyuruh beliau jual Diri...itu DC atau Gigolo... Tugas DC cuma menagih bukan menyuruh orang buat Jual Ginjal ataupun Jual Diri..

  • Yang ngeri bukan bank mega, yg ngeri itu pengguna kartu kredit bank mega, penggunaanya gila2an, merasa limit cc itu "uang nganggur" yg wajib dihambur-hamburkan, begitu bayar gak mampu..

    Sudah tau gak di acc reschedule jangka panjang, udah tau bikin ribuan surat pembaca pun gak guna, harusnya kalo ada itikad baik lunasin hutang ya jual tuh barang2, aset jg kalo punya, atau cari pinjeman ke tempat lain yg lebih flexible pembayarnnya misalnya ke sodara, jgn kerjaannya komplain2 aja bisanya, gak usah tiba2 jadi ngerti hukum jg, toh anda sendiri sudah melanggar kewajiban anda untuk bayar tagihan anda, sebelum menuntut hak selesaikan kewajiban dulu, kalaupun anda mau lapor ojk atau bi ya juga ga ada yg ngelarang..

    Saya bukan DC, saya disini cuma nyampein perspektif lain dari orang luar yg bukan penunggak hutang, karena di web ini komentarnya cuma diisi sama gerombolan penunggak hutang yang belain sesamanya, jadi kesannya konsumennya (penunggak hutang) selalu benar, dan lembaga keuangannya selalu salah, menurut saya sih ini gak adil, kalo menurut anda2 orang yg berpendapat kaya saya ini cuma DC doang, saya tantang anda bikin surat pembaca di kaskus, biar anda tau apa sih pendapat orang2 luar tentang penunggak hutang macam anda2 ini..

    • Oowh.. mungkin dia pengen dikasih applause. Mari kita tepuk tangan atas ide sansan luar biasa ini ???
      Pake nantangin di kaskus, noh kaskus lebih parah lagi sampe diajarin cara fraud/ penipuan!! Makanya BACA sampai detil dan mengerti.
      Kalo disini memang media untuk menghubungkan pendapat konsumen sebagai pemakai jasa dengan instansi penyedia jasa..

      Makanya sansan lo belajarr.. jangan ngomong doang!!!

      Perusahaan yg baik pasti mau mendengarkan konsumennya. Dan perusahaan yang baik mau bekerjasama dalam hal memperbaiki pelayanan demi meningkatkan kualitas dan daya saing perusahaan tersebut.

      • Ngomong apa sih lu wkkwk, disini emang menghubungkan pelanggan, tapi isinya 90% penunggal hutang, yg sok jadi korban, padahal hutangnya yg gak dibayar berbulan2 gak ditulis..

  • mampu/tidak bagian analisis yang menilai, jika dinilai tidak mampu, maka kartu kredit tidak akan di approve. Kehidupan ekonomi orang berputar, tidak ada yang mau susah, mungkin bisa di tipu, usaha anjlok, orang tua sakit dll yang kita tidak bisa hindari. 1 lagi, data2 kita saat mengapply kartu kredit pun di sebar, sesaat kartu kredit kita jadi, segerombolan penipu pun beraksi. ini saya pernah alami sendiri.

    Bank besar seharusnya bisa memberikan solusi pada nasabahnya yang kesusahan bukan malah membebani / mengkasari nasabahnya. kebanyakan yang mengadu disini sudah mencoba mencari solusi, namun ga ada solusi. seharusnya dari riwayat pembayaran sudah diketahui apakah, nasabah ini sengaja / tidak.

    Tenang saja Ojk dan BI pun sudah merespon keluhan kami

    untuk bapak san2, mungkin anda di posisi di atas, jadi anda tidak merasakan apa kami rasakan, percuma kami menjelaskan ke anda.tapi ga apa, saya pernah di posisi bapak, merasa benar dengan apa anda pikirkan dan anda katakan. tapi roda berputar pak.

    ketika suatu saat anda mengalami yang kita alami sekarang, inget kata2 anda yah pak san2... jangan nunggak dan inget kita2 juga nih yang artikelnya anda komenin... ^^

    • Yaa justru itu anda sudah tau hidup itu berputar, saat anda diatas jangan hidup seakan anda diatas selama2nya, makannya sy selalu bilang bayarlah tagihan cc full payment tiap bulan, disiplin diri dengan maksimalin hutang hanya boleh 30% dr penghasilan, sisihkan uang per bulan untuk proteksi (asuransi/bpjs), kartu kredit kalo di pakai penipu bisa disanggah kok, intinya perencanaan keuangan, solusi dr hutang cc ya bayar, apalagi yg mau anda harepin? Silahkan konsultasi sama bank, bisa cicilan jangka panjang gak, kalo gak bisa ya bayar, mau apalagi..

  • WOW Luar biasa sekali jika saya mambacanya sebagai orang awam dan tanpa berpihak kepada siapa pun juga, apa iya sih Management Bank sekelas Mega begitu amburadul seperti itu. Ada beberapa kemungkinan menurut pemahanan ilmu ekonomi saya yang hanya secuil:
    1. Keuangan Bank sedang dalam kondisi mengkhawatirkan
    2. Adanya penekanan keras dan target tinggi terhadap tim collection untuk segera mengembalikan uang yang sudah dipinjam nasabah
    3. Mudahnya mendapatkan kartu kredit atau KTA dengan janji manis Oknum Marketing dan manipulasi data calon nasabah oleh oknum Bank agar dapat disetujui oleh Tim Analis
    4. Nasabah tidak dapat membayar kembali cicilan kartu kredit atau KTA karena usaha bangkrut, PHK, penipuan, dll
    5. Nasabah merasa diteror karena belum sanggup membayar, Bank menginginkan uang nya cepat kembali
    6. Oknum Bank tidak menganggap Nasabah sebagai partner bisnis, melainkan menganggap Nasabah sebagai duri yang harus segera di lenyapkan
    7. Tidak ada titik temu atau kesepakatan antara Nasabah dengan Bank

    Jika demikian, menurut saya yang awam ini alangkah baik nya jika melakukan mediasi baik melalui BI ataupun BPSK. Sebab jika seperti ini terus saya khawatir cepat atau lambat reputasi Bank akan menjadi jelek dimata Publik karena kekuatan teknologi informasi digital. Dan pihak nasabah sendiri memiliki bergening power karena hutang kartu kredit maupun KTA tidak ada agunan nya, justru tindakan tim Collection yang diluar batas dapat menjeratkannya kepada masalah Hukum baik bagi Collector itu sendiri maupun bagi Bank.

    Doa saya adalah semoga permasalahan ini dapat terselaikan dengan cara baik-baik dan menguntungkan kedua belah pihak tanpa ada yang merasa dirugikan

  • hahaha... iya iya pak san2, ngomong gampang yah pak..kan tinggal jeplak aja...

    untuk pak Jhon, terima kasih untuk komen bijaknya... intinya saat menawarkan kartu kredit baik-baik, kenapa saat nasabah yang kesusahan malah tidak di dengarkan dan memberi solusi.

    Bank lain lebih ga bertele-tele dalam memberikan solusi tanpa ada drama namun Bank yg satu ini, penuh dengan drama.

  • tdk semua salah bank mega , hrs nya anda lebih bijak dlm penggunaan cc , saya rasa sdh rahasia umum kalau dc seperti itu , sblm anda berhutang di awal sdh di cantumkan org yg dpt di hubungi , seharusnya anda tau itu dampak nya .
    smg mslh anda dpt terselesaikan dgn seadil adilnya .

    • Setuju.. tapi patut diingat juga kredit macet adalah bagian dari risk management tiap bank penerbit. Karena itu BI sdh memberikan panduan siapa saja yg boleh diberi kartu kredit beserta syarat2 nya. Setelah itu BI juga mengatur tata cara penagihan juga mediasi kredit macet.

      Ibarat kendaraan bermotor.. sudah diatur siapa yg boleh mengemudikan.. lalu ada aturan2 yg mengatur penggunaan kendaraan disertai polantas sebagai pengawasnya.

      Yg sering terjadi skrg bank penerbit jor2an kasih kartu kredit karena kejar target.. faktor risk management sering diabaikan di awal. Begitu terjadi kredit macet yaa tinggal debitur yg ditekan habis.