Surat Pembaca

Tata Cara Penagihan Debt Collector Bank Mega Tidak Bermartabat

Kepada Yth Bank Mega,

Saya adalah pemegang kartu kredit Mega VISA Card dengan nomor 4201 9200 6781 **** (nomor lengkap ada pada redaksi) ingin menyampaikan bahwa tindakan para Debt Collector Bank Mega sudah menyalahi peraturan dan norma-norma yang berlaku karena menagih saya bahkan kerabat atau keluarga saya dengan cara marah-marah, mencaci maki, menghina, mengancam, menggangu ketertiban umum, menagih ke pihak lain yg tidak berhutang kepada Bank Mega, mengancam menyita barang, menjelek-jelekkan orang tua kandung, bahkan menyuruh saya untuk menjual Ginjal (Bukti rekaman saya simpan), menurut saya tindakan tersebut sudah menyalahi aturan seperti:

1. Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012
3. Pasal 310 KUHP
4. Pasal 365 KUHP
5. Pasal 368 KUHP
6. Pasal 369 KUHP
7. Pasal 378 KUHP

Sudah berulang kali saya mengadukan hal ini baik ke Bank Mega, OJK ataupun BI namun sampai dengan tulisan ini ditulis tidak ada tindakan solutif yg saya dapatkan dan bahkan tindakan-tindakan teror ataupun intimidasi yang sering saya dan keluarga saya dapatkan dari para Debt Collector Bank Mega.

Apakah memang cara-cara penagihan dengan cara marah-marah, mencaci maki, menghina, mengancam, menggangu ketertiban umum, menagih ke pihak lain yg tidak berhutang kepada Bank Mega, mengancam menyita barang, menjelek-jelekkan orang tua kandung, bahkan menyuruh untuk menjual Ginjal merupakan Prosedur wajib bagi para Debt Collector Bank Mega?

Pernah saya menulis di www.mediakonsumen.com beberapa waktu yang lalu mengenai prihal tata cara penagihan Debt Collector Bank Mega, namun hanya permintaan maaf saja by phone dari Customer Care dan jawaban yang sepertinya Copy-Paste dari PIC yg bertanggungjawab untuk membalas komentar pada www.mediakonsumen.com yaitu Ibu Christiana M. Damanik, setelah itu ternyata masih saja tidak ada perubahan terhadap tata cara penagihan para Debt Collector nya, masih saja menggunakan cara-cara PREMANISME, apakah itu hanya merupakan formalitas saja?

Silahkan cek di www.mediakonsumen.com, hampir 80% lebih isinya mengenai keluhan terhadap Bank Mega, terutama mengenai tata cara penaghina Debt Collector nya. Dan pikir saya hal ini sudah diketahui oleh Bank Mega sendiri maupun Lembaga lainnya.

Terakhir Pada hari Sabtu tgl 7 October 2017 sekitar jam 4 Sore tim collection Bank Mega yg mengaku bernama Inggrid, namun tidak mau menunjukkan ID Card nya mendatangi rumah saya dan menagih dengan cara teriak-teriak, mencaci-maki istri saya (kebetulan saya sedang tidak berada dirumah) di depan rumah saya, sepertinya sengaja ingin mempermalukan istri saya dihadapan para tetangga. Hampir seluruh tetangga dekat rumah ditanya, bahkan anak kecil pun ikut ditanya olehnya dan diinformasikan bahwa saya memilik hutang yang belum dibayarkan ke Bank Mega sambil teriak-teriak seperti orang ke-setan-an dan menelepon saya denagn cara teriak-teriak dari depan rumah saya kerena tidak mau disuruh masuk ke dalam rumah (bukti rekaman saya simpan).

Seperti yang pernah saya utarakan berulang kali bahwa saya memiliki itikad baik untuk membayar hutang saya dan berulang kali saya ajukan cicilan sesuai dengan dengan kemampuan saya baik melalui telepon maupun datang langsung ke Mega Card Center di Kuningan dekat RS Mata Aini, namun pihak Bank Mega berulang kali pula menolaknya dan tidak ada Solusi sama sekali selain pembayaran Lunas 1x atau 4x bayar yang saat ini memang saya tidak sanggup untuk membayarnya, apalagi angka yg dikeluarkan oleh Bank Mega sangat jauh sekali dari Limit Kartu Kredit saya bahkan dari yang dilaporkan Bank Mega sendiri ke BI.

Apakah jika ada Kartu Kredit telah macet lebih dari 1 tahun Bunga dan Denda masih terus berjalan? Ini yang terkadang sulit saya mengerti.

Saya juga memiliki tagihan di Bank lain dan semuanya dapat terselesaikan dengan cara baik-baik tanpa harus ada terror ataupun intimidasi dan tanpa harus menagih ke pihak lain yang tidak berhutang kepada Bank yang bersangkutan, Bank-Bank tersebut sangat kooperatif dalam proses Negosiasi maupun memberikan Solusi atas kondiis keuangan saya saat ini. Hanya Bank Mega saja yang belum dapat terselaikan dengan baik karena Bank Mega masih teguh memegang prinsip tidak dapat dicicil sesuai dengan kemampuan bayar saya dan hanya Bank Mega saja yang Debt Collector nya menagih dengan cara-cara terror ataupun intimidasi (itu yg saya rasakan).

Entah harus kemana lagi saya mengadu? Apakah lembaga-lembaga seperti BI, OJK, YLKI, BPSK, dll tutup mata dengan kondisi seperti ini?

Saya hanya ingin menuntut keadilan dan saya menulis ini dengan harapan bisa mendapatkan Win-Win Solution baik untuk saya maupun Bank Mega sendiri dan ada yg mau membantu masalah yg sedang saya dan kawan-kawan senasib hadapi, sebab jika saya lihat dari MedSos, WA Group, Forum Pengaduan Konsumen, ataupun di www.mediakonsumen sendiri, banyak sekali yg senasib dengan saya mendapatkan ancaman dan intimidasi dari Debt Collector Bank Mega namun tidak tahu harus mengadu kemana dan tidak tahu harus berbuat apa.

Dan apakah harus saya menulis surat terbuka ke Presiden RI Bpk. Joko Widodo?

Saya harap Bank Mega maupun Lembaga lainnya tidak tutup mata dengan kondisi seperti ini

Terima kasih,

Jaka
Bekasi

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak Christian Jaka Dewa

Yth Redaksi mediakonsumen.com, Sehubungan dengan surat Bapak Christian Jaka Dewa di mediakonsumen.com (13/10), “Tata Cara Penagihan Debt Collector Bank Mega Tidak...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Saya salut banget pd pak san2 ini, sptnya dia sedang berusaha sngt keras utk mendptkan fee khusus dr bank Mega dgn rajin menyanggah hampir setiap keluhan nasabah yg sedang mengalami kesulitan. Mungkin dia jg sedang berusaha menggantikan posisi ibu Damanik itu atau hendak menjd asisten pribadinya. Saya jg doakan suatu ketika dia mendpt pil pahitnya atas semua teori merasa sngt benarnya pendpt dia selagi di kondisi yg baik2 saja. Tdk ada org yg dgn bodohnya sengaja melilit dirinya dgn hutang, dunia bkn surga yg selalu Indah. Seblm menulis di media konsumen ini rata2 semua sdh berupaya lsg ke bank beritikad baik mencari solusi, tdk lsg main kabur. Semua mengerti kewajiban utk tetap membyr, hanya di saat memang benar2 tdk punya dananya lg hrs byr pakai apa? Jgn dgn mudahnya menjudge org hanya dgn memandang di satu sisi belaka. Nikmati dan syukuri saja hdp anda yg sngt beruntung itu pak san2, tdk perlu menjual cakap paling benar anda itu disini, hanya menambah keruh warna hdp orglain. Atau mungkin bpk senang mencari sensasi, sekedar mengatasi rasa jenuh dan eneg menikmati hdp yg terlalu berkelimpahan tanpa ada tantangan berarti.

  • Memang sangat mengecewakan dan tidak bermartabat. Saran saya bagi pemilik kartu kredit bank mega untuk segera menutup kartu kredit nya dan berganti dengan bank lain. Saya juga mengalami hal serupa. Semua diteror sampai ke kantor sehingga jabatan saya taruhan nya. Semua teman dan saudara di teror. Sangat tidak manusiawi. Mudah mudah an tidak terjadi pada yang lain nya. Hati hati pemilik kartu kredit bank mega.

  • Saya mengalami hal yang serupa. Saya nasabah CC Mega. di awal semua berjalan lancar, namun karena bisnis sepi & saya mengalami kerugian. Mulailah pembayaran tersendat & di tambah teror DC, pihak bank mega menteror staff saya di kantor beserta pimpinan saya. Membentak-bentak dan memaki dengan kata kasar. kebetulan saat itu saya sedang ambil medical leave. Sekedar info : saya memiliki beberapa CC di bank plat merah & non, untuk penutupan Bank Non plat merah , pihak CS sangat sopan dan memberikan beberapa solusi untuk penutupan CC. Saya dealing dengan pihak bank niaga (untuk penutupan cc) hanya butuh waktu kurang 10menit. Namun dengan bank mega saya membutuhkan waktu 7 bulan, tidak ada titik temu dan solusi, pihak CS yang tidak profesional dan manajemen yang kacau. Bank mega memberikan solusi lunas dengan 3x pembayaran, jujur ini sangat mengganggu cash flow saya. Dan setelah setres dengan teror DC yang mempertaruhkan jabatan saya di kantor. pihak bank mega memberikan solusi (detik itu juga) melakukan pembayaran DP ( 5jt), sisanya menyusul ahir bulan. Ini saya akan menyelesaikan tanggal 29 maret 2018 untuk membayarkan sisa dari total tagihan saya ( outstanding cc saya 30juta vs asset yang saya punya sampai 1,5M ). Kepada bank mega : marketing cc, pihak appraisal , credit collection : kami nasabah menunda melakukan pembayaran CC pasti ada sebab, bukan karena sengaja. Bila anda melihat tagihan tersendat di 3 bulan terahir, harusnya anda tanggap memberikan solusi kepada konsumen, jangan hanya saat mengejar target anda kejar-kejar konsumen. Namun saat nasabah mengalami kesulitan keuangan di lempar ke tong sampah. Belajar dari pengalaman ini, bank mega sudah saya black list dalam semua transaksi perbankan & asuransi. Semoga semua jajaran bank mega sehat di perjalanan, selamat sampai tujuan .

  • Saya sakit hati sma DC bank mega. Pdahal bru telat 5 hari sdh diancam2 sma dibentak2..
    Kapok lgsung lunasin kartu kreditnya menit itu juga stelah ditlp krn sakit hati sy.. gpp lah cpt lunas biar ga banyak ngasih bunga ke bank mega. Sy punya masukan kepd para nasabah yg merasa dirugikan dan kecewa.. tdk perlu mengadu ke call center percuma ga bakal ada tindakan dr bank mega.lebih baik kita kompak ngadu ke pusat bank mega dan bawa wartawan biar viral masuk ke media.. pasti nanti bakal direspon sma pihak bnk mega.. biar ga sewenang2 sma nasabah. Toh juga bnk mega dpt pendapatan de nasabah gaji mreka dpt dr bunga nasabah. Kita berhak dihargai ga dicaci maki kaya binatang.

  • Benar sekali, dlm penagihan hanya bank Mega yg paling tdk punya sopan santun, mereka bkn menagih malah lebih tepatnya meneror. Sekali menelpon dan sms nagih bisa berkali2 ditambah bicaranya pun kurang beretika. Mending tutup kartu drpd berurusan rumit dgn bank yg buruk manajemen sop nya ini. Sedang bank lain jauh lebih sopan dan beretika menghargai ketika nasabah memang benar2 sedang kesulitan bahkan msh memberikan solusi.

  • Saya di teror telpon 30x sehari ini... padahal bukan saya yang berhutang, saya sangat terganggu pastinya, istri saya juga nasabah kartu kredit bank mega aktif dan selalu lancar payment...saya merasa kecewa dengan perlakuan dc bank mega, yang kaya org stres... memang mrk hanya menjalankan tugas juga tapi juga jgn sampaii begitunya juga... merugikan pihak lain yg bkn penghutang..aneh

  • Saya yang termasuk baru baru ini di teror oleh DC Bank Mega, padahal saya hanya sebagai saudara no telp yang dapat di hubungi (peminjam adik ipar), dan si peminjam sudah menghubungi pihak Bank Mega untuk mengatur term pelunasan, tapi dari pihak DC nya terus menelpon saya, istri keluarga dan rekan rekan kerja,... Untuk yang telah selesai maslaah nya, tolong ceritakan bagaimana akhirnya dapat lepas dari jerat teror Debt Colector Bank Mega.
    Setelah saya membaca semua komentar di atas, bagaimana jika Debt Colletor Bank Mega ini di jadikan berita viral agar masyarakat luas mengetahui hal ini sebelum mengajukan CC Bank Mega.

  • Dc bank mega sgt tidak ber etika,sdh menyalahi aturan cara penagihan,saya jg sdg mengalaminya,,sdh ke bank mega cabang tdk ada solusi,malah di suruh bayar hari itu jg,gak mau tau ktnya klo harus jual2 barang,pokoknyo bayar utang..miriiisss..kemana mesti mengadu,klo di polisikan bisa gak ya?sdh sgt mengganggu,saya mau bayar tp tiap menit di telpon kyk kesetanan,udh gak konsent kerja,orang gila nagih..

  • Kuat2 mental aja..habis mau mengadu kemana,paling nti klo ada uang langsung tutup cc nya,minta bukti print rek koran,trus bayarnya jgn transfer ke nmr cc kita,tapi langsung bayar ke bank rek bank mega sebagai titipan..itu kata saudara saya yg kerja di bank lain,,abaikan saja klo di neror,klo udh kelewatan lapor polisi..

  • setuju DC bank mega tidak bermatabat dan tamatan taman safari semua. Gak ada otaknya. otak udang semua saya rasa. cuman otot aja bisanya