Surat Pembaca

Tata Cara Penagihan Debt Collector Bank Mega Tidak Bermartabat

Kepada Yth Bank Mega,

Saya adalah pemegang kartu kredit Mega VISA Card dengan nomor 4201 9200 6781 **** (nomor lengkap ada pada redaksi) ingin menyampaikan bahwa tindakan para Debt Collector Bank Mega sudah menyalahi peraturan dan norma-norma yang berlaku karena menagih saya bahkan kerabat atau keluarga saya dengan cara marah-marah, mencaci maki, menghina, mengancam, menggangu ketertiban umum, menagih ke pihak lain yg tidak berhutang kepada Bank Mega, mengancam menyita barang, menjelek-jelekkan orang tua kandung, bahkan menyuruh saya untuk menjual Ginjal (Bukti rekaman saya simpan), menurut saya tindakan tersebut sudah menyalahi aturan seperti:

1. Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012
3. Pasal 310 KUHP
4. Pasal 365 KUHP
5. Pasal 368 KUHP
6. Pasal 369 KUHP
7. Pasal 378 KUHP

Sudah berulang kali saya mengadukan hal ini baik ke Bank Mega, OJK ataupun BI namun sampai dengan tulisan ini ditulis tidak ada tindakan solutif yg saya dapatkan dan bahkan tindakan-tindakan teror ataupun intimidasi yang sering saya dan keluarga saya dapatkan dari para Debt Collector Bank Mega.

Apakah memang cara-cara penagihan dengan cara marah-marah, mencaci maki, menghina, mengancam, menggangu ketertiban umum, menagih ke pihak lain yg tidak berhutang kepada Bank Mega, mengancam menyita barang, menjelek-jelekkan orang tua kandung, bahkan menyuruh untuk menjual Ginjal merupakan Prosedur wajib bagi para Debt Collector Bank Mega?

Pernah saya menulis di www.mediakonsumen.com beberapa waktu yang lalu mengenai prihal tata cara penagihan Debt Collector Bank Mega, namun hanya permintaan maaf saja by phone dari Customer Care dan jawaban yang sepertinya Copy-Paste dari PIC yg bertanggungjawab untuk membalas komentar pada www.mediakonsumen.com yaitu Ibu Christiana M. Damanik, setelah itu ternyata masih saja tidak ada perubahan terhadap tata cara penagihan para Debt Collector nya, masih saja menggunakan cara-cara PREMANISME, apakah itu hanya merupakan formalitas saja?

Silahkan cek di www.mediakonsumen.com, hampir 80% lebih isinya mengenai keluhan terhadap Bank Mega, terutama mengenai tata cara penaghina Debt Collector nya. Dan pikir saya hal ini sudah diketahui oleh Bank Mega sendiri maupun Lembaga lainnya.

Terakhir Pada hari Sabtu tgl 7 October 2017 sekitar jam 4 Sore tim collection Bank Mega yg mengaku bernama Inggrid, namun tidak mau menunjukkan ID Card nya mendatangi rumah saya dan menagih dengan cara teriak-teriak, mencaci-maki istri saya (kebetulan saya sedang tidak berada dirumah) di depan rumah saya, sepertinya sengaja ingin mempermalukan istri saya dihadapan para tetangga. Hampir seluruh tetangga dekat rumah ditanya, bahkan anak kecil pun ikut ditanya olehnya dan diinformasikan bahwa saya memilik hutang yang belum dibayarkan ke Bank Mega sambil teriak-teriak seperti orang ke-setan-an dan menelepon saya denagn cara teriak-teriak dari depan rumah saya kerena tidak mau disuruh masuk ke dalam rumah (bukti rekaman saya simpan).

Seperti yang pernah saya utarakan berulang kali bahwa saya memiliki itikad baik untuk membayar hutang saya dan berulang kali saya ajukan cicilan sesuai dengan dengan kemampuan saya baik melalui telepon maupun datang langsung ke Mega Card Center di Kuningan dekat RS Mata Aini, namun pihak Bank Mega berulang kali pula menolaknya dan tidak ada Solusi sama sekali selain pembayaran Lunas 1x atau 4x bayar yang saat ini memang saya tidak sanggup untuk membayarnya, apalagi angka yg dikeluarkan oleh Bank Mega sangat jauh sekali dari Limit Kartu Kredit saya bahkan dari yang dilaporkan Bank Mega sendiri ke BI.

Apakah jika ada Kartu Kredit telah macet lebih dari 1 tahun Bunga dan Denda masih terus berjalan? Ini yang terkadang sulit saya mengerti.

Saya juga memiliki tagihan di Bank lain dan semuanya dapat terselesaikan dengan cara baik-baik tanpa harus ada terror ataupun intimidasi dan tanpa harus menagih ke pihak lain yang tidak berhutang kepada Bank yang bersangkutan, Bank-Bank tersebut sangat kooperatif dalam proses Negosiasi maupun memberikan Solusi atas kondiis keuangan saya saat ini. Hanya Bank Mega saja yang belum dapat terselaikan dengan baik karena Bank Mega masih teguh memegang prinsip tidak dapat dicicil sesuai dengan kemampuan bayar saya dan hanya Bank Mega saja yang Debt Collector nya menagih dengan cara-cara terror ataupun intimidasi (itu yg saya rasakan).

Entah harus kemana lagi saya mengadu? Apakah lembaga-lembaga seperti BI, OJK, YLKI, BPSK, dll tutup mata dengan kondisi seperti ini?

Saya hanya ingin menuntut keadilan dan saya menulis ini dengan harapan bisa mendapatkan Win-Win Solution baik untuk saya maupun Bank Mega sendiri dan ada yg mau membantu masalah yg sedang saya dan kawan-kawan senasib hadapi, sebab jika saya lihat dari MedSos, WA Group, Forum Pengaduan Konsumen, ataupun di www.mediakonsumen sendiri, banyak sekali yg senasib dengan saya mendapatkan ancaman dan intimidasi dari Debt Collector Bank Mega namun tidak tahu harus mengadu kemana dan tidak tahu harus berbuat apa.

Dan apakah harus saya menulis surat terbuka ke Presiden RI Bpk. Joko Widodo?

Saya harap Bank Mega maupun Lembaga lainnya tidak tutup mata dengan kondisi seperti ini

Terima kasih,

Jaka
Bekasi

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak Christian Jaka Dewa

Yth Redaksi mediakonsumen.com, Sehubungan dengan surat Bapak Christian Jaka Dewa di mediakonsumen.com (13/10), “Tata Cara Penagihan Debt Collector Bank Mega Tidak...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Betul, ibu saya suka ditelfon oleh pihak bank mega padahal bukan ibu saya yg memegang cc mega. Setiap kali ditelfon selalu berbicara dgn nada yg kurang enak didengar, marah2 dan dibentak2, semua kebun binatang keluar dari mulut cs. Tidak ada etika sm sekali. Kl hal tsb dilakukan terus menerus menurut saya org akan merasa sakit hati dan merasa tidak dihargai itikad baiknya untuk membayar kewajiban

  • DC bank mega memang tdk bermartabat,, hari ini tepatnya tadi siang skitar jam 12 saya trpancing emosi dgn pihak DC bank mega yg mengatai saya PELA*** dan ANJ***.... Padahal saya tlah membayar tagihan sesuai waktunya dan saya bs mnunjukan bukti2 pembayaran saya... Mgkin memang seperti itu didikan para DC bank Mega

  • Debt collector Bank Mega bener2 gak punya etika kalau nagih pakai acara teriak2 biar nasabah malu di kira dia nasabah bakal malu klo cara nagihnya begitu,tdinya nasabah niat bayar jdi di urungkan dech karna kesal sdh di bikin malu,sya jga mengalamin cara penagihan debt collector Bank Mega atas nama Lala dtang ke rmh teriak2 caci maki org gak jelas kayak dirinya dan keluarganya udh bener aja,pake acara di video dan ngancam mau viral'n sya dan pake acara hina sya sok2'n ikut acara halal bihalal pdahal punya hutang gak mau byar anda sadar gak urusan sya dgn keagama'n gak ada hubungan dgn hutang piutang,himbauan utk Bank Mega klo cari Debt collector tolong yg b'mutu jgn cma bsa ancam nasabah dan bikin malu nasabah,ingat klo dgn cara bgtu tdi'y nasabah mau byar jdi di urungkan karena kesal. Terima kasih

  • Lapor secara tertulis ke ojk dan lapor ke kantor polisi terdekat, plus LBH setempat satu2 nya cara ya bawa mereka ke pengadilan tindak pidana.. biar mereka tahu apa yang mereka lakukan itu bentuk premanisme dan pencemaran nama baik..

  • Sy pemakai kartu CC mega...dan karna sudah resiqn dan blom dapat pekerjaan maka sy pun menunggak pembayaran ...

    Sy pun bukan lari dr kewajiban...tpi bahaimana mau membayar...buat makan ajah susah...
    Sampai akhirnya DC terus menagih n meneror...
    Tpi luar biasa nya DC sampai meneror kepala sekolah anak saya...

    Datang k rumah pun teriak teriak...

    Sy sudah bilang klo ada dana 2 hati lg...tpi tetap aja sama